Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh… Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap – Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan…
- Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis,… Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, Indonesia : Pasar Modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Pengertian Pasar Modal…
- Cara Menghitung Bunga Tungal Tabungan atau Pinjaman Jika kita menabung di bank, maka dalam waktu tertentu kita akan mendapatkan tambahan uang atas tabungan tersebut yang dikenal dengan istilah bunga. Besarnya bunga yang kita dapatkan bergantung pada besarnya…
- Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time… Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value Of Money) Lengkap – Konsep nilai uang (Time Value Of Money) adalah uang adalah suatu konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung…
- Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi,… Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi, Manfaat dan Tujuan Bisnis Terlengkap – Secara Terminologis, Bisnis merupaka sebuah kegiatan atau usaha. Dalam arti luas, bisnis adalah suatu istilah umum yang menggambarkan…
- Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur,… Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli : Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan…
- Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan… Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan Serta Contoh BUMS Terlengkap – Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari…
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan,… Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan, Jenis dan Isi Rekam Medis Menurut Para Ahli Lengkap – Rekam medis (Medical Record) adalah rekaman atau catatan tentang siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Pengertian Eksploitasi, Macam Jenis dan Contoh… Pengertian Eksploitasi, Macam Jenis dan Contoh Eksploitasi Menurut Para Ahli Lengkap – Secara etimologi, Eksploitasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Exploitation yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan…
- Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri,… Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri, Dasar, Prinsip, Makna, Para Ahli : Customer service ialah aktivitas pelayanan yang ditujukan dalam rangka memberikan informasi terhadap pelanggan berkenaan dengan suatu produk baik…
- Pengertian, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital… Pengertian Capital Gain dan Capital Loss, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital Gain dan Capital Loss Lengkap – Dalam pasar modal, kita mengenal istilah Capital Gain dan Capital Loss. Istilah…
- Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan… Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan Metode Pendekatan Manajemen Persediaan Lengkap – Manajemen Persediaan (Inventory Management) adalah salah satu bagian dalam manajemen operasional dan manajemen produksi. Manajemen persediaan juga dapat diartikan…
- Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah,… Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Copyright (Hak Cipta)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Hak Cipta Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam,… Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam, Fungsi, Contoh : Surat niaga merupakan surat yang dibuat atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga merupakan jenis surat yang dikeluarkan oleh…
- Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan… Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan Jenis Investasi Jangka Panjang Terlengkap – Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimana dana yang dipakai akan diputar dan baru bisa dicairkan setelah jangka…
- Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan… Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam Bentuk Proposal Terlengkap – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian…
- Pengertian Kas Kecil, Ciri, Tujuan, Fungsi dan… Pengertian Kas Kecil, Ciri, Tujuan, Fungsi dan Metode Pengolahan Kas Kecil Terlengkap – Kas Kecil (Petty Cash) adalah sejumlah dana yang khusus dibentuk untuk pengeluaran yang bersifat relatif kecil jumlahnya.…