Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan NKRI yaitu :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
- Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
- Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
- Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Fungsi Negara
- Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
- Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
- Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.
Tujuan Negara
- Tugas Internal : Memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas Eksternal : Mempertahankan kedaulatan Negara.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
- Montesquieu : Melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
- Aristoteles : Menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato : Memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : Mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke : Menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski : Menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
- Rousseau : Untuk menciptakan hak yang sama serta hak untuk bebas bagi setiap warga negara.
- Machiavelli dan Shan Yang : Agar kekuasaan lebih luas namun rakyat harus mau untuk berkorban demi kejayaan negaranya.
- Ajaran Hukum Negara : Untuk melaksanakan ketertiban hukum yang terdapat dalam sebuah negara.
- Ajaran Teokratis : Agar rakyat dapat hidup dengan aman dan tentram serta taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ajaran Negara Polis : Agar negara dapat diatur dengan aman dan tertib.
- Ajaran Negara Kesejahteraan : Agar terwujud kesejahteraan yang bersifat umum,
- Thomas Aquinas dan Agustinus : Agar rakyat dapat hidup dengan tentram dan aman dalam pimpinan Tuhan Yang Maha Esa.
Fungsi NKRI
- Untuk membuat Undang Undang Dasar (UUD).
- Sebagai pertimbangan.
- Untuk membentuk kelembagaan Negara.
- Untuk membuat peraturan umum maupun Undang Undang.
- Untuk menentukan besar anggaran dari pendapatan negara maupun belanja negara,
- Sebagai hakim.
- Untuk memeriksa pertanggungjawaban dari keuangan negara.
- Untuk merencanakan kegiatan pembangunan negara.
- Untuk memakmurkan pemerintahan.
Tujuan NKRI
- Untuk membuat kecerdasan dalam kehidupan bangsa.
- Untuk memajukan kesejahteraan yang bersifat umum.
- Berperan aktif dalam ketertiban dunia menurut perdamaian abadi, kemerdekaan maupun keadilan sosial.
- Ikut melindungi seluruh tumpah darah Indonesia beserta segenap bangsa Indonesia.
Bentuk NKRI
- Unitarisme yaitu suatu cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
- Negara tidak memberikan tempat hidup untuk provinsialisme
- Tenaga-tenaga terdidik banyak berada di Pulau Jawa menjadikan tida ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
- Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
- Dari sudut geopolitik, dunia internasional menilai Indonesia kuat jika sebagai negara kesatuan.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai NKRI : Pengertian, Bentuk, Fungsi & Tujuannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Kolonialisme, Tujuan, Macam dan Dampak… Pengertian Kolonialisme, Tujuan, Macam dan Dampak Kolonialisme Terlengkap – Kolonialisme atau Penjajahan adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain namun masih tetap berhubungan dengan…
- Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh… Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha Terlengkap – Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Seringkali badan usaha…
- Pengertian AFNEI, Sejarah, Tugas dan Tujuan AFNEI di… Pengertian AFNEI, Sejarah, Tugas dan Tujuan AFNEI di Indonesia Lengkap – AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) adalah pasukan sekutu yang dikirim ke Indonesia setelah selesainya Perang Dunia II untuk melucuti…
- Pengertian Garis Bujur, Fungsi, Pembagian Waktu dan… Pengertian Garis Bujur, Fungsi, Pembagian Waktu dan Garis Bujur Indonesia Lengkap – Garis Bujur (λ) adalah garis imajiner atau garis khayal yang ditarik dari kutub utara ke kutub selatan maupun sebaliknya.…
- Tokoh menteri jajahan yang mengeluarkan… Tokoh menteri jajahan yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah... A. Jenderal Jan Pieterszoon B. Deandels C. Thomas Matulessy D. Engelbertus de Waal E. Agrarische Jawaban :…
- Pengertian Rakyat – Penduduk, Kewajiban, Hak,… Pengertian Rakyat – Penduduk, Kewajiban, Hak, Masalah, Faktor, Migrasi, Dampak, Para Ahli : Rakyat merupakan sebuah bagian dari suatu negara serta unsur yang penting dalam pemerintahan. Pengertian Rakyat Rakyat merupakan sebuah…
- Pada masa pemerintahan militer Jepang, terdapat dua… Pada masa pemerintahan militer Jepang, terdapat dua daerah yang termasuk kedalam daerah koci atau daerah istimewa yaitu... A. Surakarta dan Yogyakarta B. Jakarta dan Aceh C. Aceh dan Yogyakarta D.…
- Wawasan Nusantara : Pengertian, Fungsi, Tujuan,… Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Wawasan Nusantara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara ini berasal dari dua kata yakni “wawasan dan…
- Pemerintah Daerah Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah merupakan…
- Perjanjian Renville – Isi Perjanjian Renville, Latar… Perjanjian Renville – Isi Perjanjian Renville, Tokoh Perjanjian Renville, Latar Belakang dan Dampak Perjanjian Renville – Perjanjian Renville adalah perjanjian yang dibuat antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 17 Januari 1948 di…
- 26 Pengertian Kota Menurut Para Ahli Terlengkap Pengertian Kota Menurut Para Ahli – Kota adalah sebuah kawasan pemukiman yang secara fisik terlihat dengan adanya kumpulan-kumpulan rumah yang lebih mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas yang berfungi untuk mendukung…
- Sistem Pemerintahan Semipresidensial Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Sistem Pemerintahan Semipresidensial? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Sistem Pemerintahan Semipresidensial Pada sistem pemerintahan presidensial pula ada wakil presiden,…
- Imperialisme Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Imperialisme? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Imperialisme Imperialisme bersumber dari kata Latin yakni “Imperare” yang memiliki arti memerintah. Hak…
- Pengertian Birokrasi Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Birokrasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Birokrasi Birokrasi berasal dari kata “Bureaucracy” yang artinya sebagai sebuah organisasi yang mempunyai…
- Perjanjian Kalijati : Latar Belakang Sejarah, Tokoh,… Isi Perjanjian Kalijati – Apa yang dimaksud dengan perundingan Kalijati? Apa isi dari Perjanjian Kalijati? Siapa yang menandatangani perjanjian Kalijati? Apa alasan Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang? Agar lebih memahaminya,…
- Peristiwa Yang Terjadi Setelah Proklamasi… Hari-Hari Setalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menjadi bangsa merdeka. Bangsa Indonesia pun telah terbebas dari belengu penjajah. Nasib Bangsa dan Tanah Air sekarang…
- Pengertian Hak Dan Kewajiban Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya : hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah…
- Pengertian Garis Bujur : Fungsi, Pembagian Waktu dan… Garis Bujur di Indonesia – Apa yang dimaksud dengan garis bujur? Jelaskan apa yang dimaksud dengan garis lintang dan garis bujur beserta fungsinya? Garis Bujur Barat dan garis bujur timur…
- 10 Kota Tertua di Indonesia Menurut Sejarah Berdirinya! Kota Tertua di Indonesia – Indonesia mempunyai sejarah panjang sebelum memperoleh kemerdekaan yang saat ini dapat dirasakan oleh masyarakat. Kalian semua pastinya sudah tahu jika Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945…
- Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan… Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum Menurut Para Ahli Lengkap – Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan…