Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan BUMS Terlengkap

Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan Serta Contoh BUMS Terlengkap – Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Tujuan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Tujuan BUMS yaitu untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.

Fungsi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Adapun fungsi BUMS yaitu:

  • Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
  • Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat

Peranan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Adapun peran badan usaha milik swasta yaitu:

  • Sebagai Mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Sebagai Penambah produksi nasional
  • Sebagai pembuka kesempatan kerja
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
  • Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
  • Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan

Ciri-Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Adapun ciri-ciri bums yaitu:

  • Modal sepenuhnya berasal dari pihak swasta
  • Pengawasan secara hirarki dan fungsional dijalankan oleh pemegang perusahaan
  • Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
  • Pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
  • Memiliki badan hukum
  • Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
  • Anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal atau saham
  • Dapat menjual saham melalui bursa efek
  • Modal  diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.

Berdasarkan Kepemilikannya, ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

a. Badan Swasta Perseorangan

  • Pemilik badan usaha adalah perseorangan
  • Pemilik adalah pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
  • Jalannya bergantung pada kebijakan perseorangan
  • Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko yaitu pemilik secara perseorangan

b. Badan Swasta Persekutuan

  • Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih
  • Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
  • Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
  • Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

Berdasarkan Fungsinya, ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

  • Bertujuan memperoleh dan membagikan keuntungan
  • Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa kepada masyarakat
  • Sebagai dinamisator kehidupan perekonomian indonesia
  • Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
  • Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Berdasarkan Permodalannya, ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

  • Keseluruhan modal dimiliki pihak swasta atau pengusaha
  • Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
  • Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
  • Sebagian laba dibagi ke pemegang saham dan sisanya ditahan
  • Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
  • Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

Macam-Macam Badan Usaha Milik Swasta

Adapun macam-macam jenis bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) serta ciri-ciri dan juga kelebihan dan kekurangan bums:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan. Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan, yaitu:

  • Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan pada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis
  • Pemilik bisa menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
  • Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
  • Modal berasal dari pribadi pemilik
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pemilik perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

  • Mudah didirikan
  • Sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
  • Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
  • Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
  • Pajak yang rendah
  • Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
  • Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain

Kekurangan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

  • Modal terbatas
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
  • Kualitas manajerial dan pekerja terbatas

Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri Firma, yaitu:

  • Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
  • Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihan Persekutuan Firma (Fa), yaitu:

  • Jumlah modal besar
  • Kemampuan Manajemen lebih besar
  • Pendirian relatif mudah
  • Status badan usaha jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
  • Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
  • Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
  • Pengelolaan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan kehalian masing-masing sekutu atau anggota

Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa), yaitu:

  • Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
  • Jika ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dikatakan bubar
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggung

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV), yaitu:

  • Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
  • Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
  • Sekutu aktif menjalankan perusahaan
  • Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV, diantaranya:

  • Proses pendirian mudah
  • Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
  • Cenderung lebih mudah mendapatkan kredit
  • Sebagai tempat menanamkan modal
  • Kemampuan manajemen lebih besar
  • Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
  • Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
  • Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan besarnya modal yang ditanam

Kekurangan CV, yaitu:

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
  • Bisa terjadi selisih paham antarpemilik

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT), yaitu:

  • Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
  • PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
  • Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
  • Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
  • Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
  • Karyawan PT berstatus sebagai pegawai swasta
  • Saham mudah diperjualbelikan
Baca Juga :  16 Pengertian Bimbingan dan Konseling Menurut Para Ahli Terlengkap

Kelebihan dan Kekurangan PT

Kelebihan PT, yaitu:

  • Pengalihan kepemilikan mudah dilakukan
  • Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
  • Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
  • Memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain mudah dilakukan

Kekurangan PT, yaitu:

  • Biaya pembentukan relatif tinggi
  • Pembayaran pajak yang besar
  • Sulit menjaga rahasia perusahaan
  • Proses pendirian perusahaan yang panjang

Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Berikut ini beberapa contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), diantaranya:

  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Djarum
  • PT Holcim
  • PT Karakatau Steel
  • PT XL Axiata Tbk
  • PT Aneka Elektrindo Nusantara
  • PT Astra Internasional
  • PT Ghobel Dharma Nusantara
  • PT Freeport Indonesia

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan BUMS Terlengkap“, semoga bermanfaat.