Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, Contoh dan Dasar Hukum Terlengkap

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Copyright (Hak Cipta)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, Contoh dan Dasar Hukum Terlengkap

Pengertian Hak Cipta

Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).


Ciri – Ciri Hak Cipta

  • Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
  • Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari.
  • Surat pendaftaran bisa dijadikan untuk alat bukti awal untuk dijadikan penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Dasar Hukum Hak Cipta

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
    PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
  • Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar

Fungsi Hak Cipta

  • Hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Mentri Indonesia Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan undang undang nomor 6 tahun 1982 tentang Hak cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.

Undang – undang tersebut kemudian di ubah dengan undang undang Nomor 7 tahun 1987, Undang – undang nomor 12 1997, dan pada akhirnya dengan undang undang Nomor 19 tahun 2002 yang sampai saat ini masih berlaku.

Perubahan undang undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meretifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Word Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyright – Trips (persetujuan tentang aspek aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual).

Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk undang undang Nomor 7 tahun 1974, pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1997 dan juga meratifikasi (word Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian hak cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 1997.


Contoh Copyright (Hak Cipta)

1. Hak Cipta yang Dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu sebagai berikut :

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

2. Hak Cipta yang Tidak diberi Hak Cipta Ciptaan

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, Contoh dan Dasar Hukum Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.