Islam mengajarkan kepada umatnya agar melakukan pengurusan terhadap jenazah. Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur. Keempat hal tersebut hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif). Perhatikan uraian berikut agar Anda dapat memahami dan mempraktikkan dengan benar tata cara pengurusan jenazah.
Tata Cara Mengafani Jenazah
Tahap pertama pengurusan jenazah telah dilaksanakan dengan baik.Tindakan kedua terhadap jenazah, yaitu mengafani. Jenazah yang telah dimandikan siap dikafani. Bagaimana cara mengafani jenazah? Mengafani jenazah dapat dilakukan dengan kain apa saja asal dapat menutupi tubuh jenazah. Kain untuk mengafani jenazah disebut kain kafan. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain putih yang bersih serta dapat menutup seluruh tubuh jenazah. Kain kafan minimal terdiri atas satu lapis kain yang menutupi seluruh badan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, sebaiknya kain kafan berjumlah tiga lapis untuk laki- laki dan tiap-tiap lapis menutupi seluruh badan jenazah. Jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lapis kain. Lima lapis kain tersebutdipergunakan untuk basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badan.
Cara mengafani jenazah laki-laki adalah kain kafan dihamparkan sehelai demi sehelai. Di atas tiap-tiap lapis kain ditaburkan wewangian, misalnya kapur barus. Selanjutnya, jenazah diletakkan di atas kain. Kedua tangan jenazah diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Cara kedua mengafani jenazah laki-laki adalah kain kafan diletakkan seperti cara pertama, tetapi jenazah diberi ”baju” dari potongan kain yang dibentuk seperti baju. ”Baju” tersebut terdiri atas sarung yang melilit di pinggang hingga kaki, baju atas, dan kopiah. Setelah semua siap, jenazah dibungkus dengan kain kafan yang menutup seluruh badan dengan rapat. Perhatikan hadis Rasulullah saw. dari Aisyah Yang Artinya sebagai berikut:
“Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban.”( H.R. Muttafaqun ‘Alaih)”
Hadis tersebut menjelaskan tentang cara mengafani jenazah laki-laki. Cara mengafani jenazah perempuan berbeda dengan jenazah laki-laki. Cara mengafani jenazah perempuan adalah mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala kemudian kerudung. Selanjutnya, jenazah dimasukkan dalam kain yang meliputi seluruh tubuh jenazah. Berkaitan dengan cara mengafani jenazah perempuan, Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Dari Laila binti Qanif, ia berkata, ”Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah saw. ketika ia wafat. Yang pertama-tama diberikan oleh Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan, kemudian baju, tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya).” Kata Laila, “Sedangkan Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kamisehelaidemisehelai”. (H.R. Ahmad dan Abu Daud)”
Hadis di atas menjelaskan tentang tata cara mengafani jenazah perempuan. Menurut para ulama, kain lain yang dimaksud dalam hadis di atas adalah kain putih untuk menutup seluruh tubuh jenazah yang berjumlah lima lembar. Jumlah ini lebih banyak daripada yang digunakan untuk jenazah laki-laki. Jumlah kain kafan untuk jenazah perempuan lebih banyak daripada jenazah laki-laki untuk menjaga tubuh si jenazah agar tidak tampak atau terbayang bentuknya.
Setelah perangkat kain kafan disiapkan, jenazah diletakkan di atasnya. Wewangian diberikan pada saat jenazah dikafani. Selanjutnya, kain kafan ditarik agar rapi dan dapat menyelimuti seluruh tubuh jenazah kemudian diikat dengan tali kain. Tali kain untuk jenazah dewasa berjumlah tujuh, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki, dan ujung bawah tubuh. Jumlah tali kain untuk jenazah anak- anak atau bayi disesuaikan dengan kebutuhan asal dalam jumlah ganjil. Tali-tali kain tersebut diikatkan di sebelah kiri jenazah dengan simpul hidup agar memudahkan membuka pada saat jenazah dikubur.
Orang yang meninggal dunia saat melaksanakan ihram, jenazahnya tidak diberi wangi-wangian. Selain itu, kepalanya tidak ditutup. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain ihramnya, tetapi janganlah kamu beri wangi-wangian dan jangan pula kamu tutup kepalanya karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan seperti saat ia berihram.”(H.R. Bukhari)
Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa untuk mengafani jenazah diperlukan kain kafan. Uang untuk membeli kain kafan diperoleh dari harta si jenazah jika dia meninggalkan harta benda. Jika si jenazah tidak meninggalkan harta benda, orang yang wajib memberi belanja ketika si jenazah masih hidup adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membeli kain kafan. Jika orang yang wajib membeli kain kafan tidak mampu membelinya, uang untuk membeli kain kafan diambilkan dari baitul mal. Jika tidak ada baitul mal, uang untuk membeli kain kafan menjadi tanggungan muslim yang mampu.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Cara Mengkafani Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.