Zat Kimia sebagai Bahan Pemanis Makanan (Sweetener)

Bahan pemanis (sweetener) adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. Dulu orang mengenal sumber rasa manis alami dari gula yang di buat dari tebu atau bit, aren, kelapa dan pemanis lain seperti madu dan buah-buahan. Selain memberikan rasa manis ternyata gula adalah penyumbang kalori yang baik karena mengandung gizi untuk tubuh manusia.

Ternyata gula menyebabkan berbagai masalah baru bagi orang-orang tertentu, terutama mereka yang kelebihan kalori, kegemukan, menyebabkan kerusakan pada gigi, dan sangat berbahaya bagi penderita diabetes. Keadaan ini memacu para ahli untuk menemukan pengganti rasa manis setara dengan gula, tidak berkalori dan tidak ada nilai gizinya sehingga aman dikomsumsi bagi mereka yang perlu diet.

Suatu produk makanan atau minuman yang menggunakan pemanis buatan seharusnya mencantumkan jenis dan jumlah pemanis yang digunakan. Penggunaan bahan pemanis harus mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan. Adapun jenis bahan tambah pangan yang diizinkan seperti berikut.

Pemanis Alami (Natural Sweetener)

Pemanis Alami (Natural Sweetener)merupakan pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun proses pembuatannya secara sintetik maupun secara fermentasi. Adapun pemanis alami yang diizinkan oleh pemerintah RI adalah sebagai berikut.

Sorbitol

Manitol

Isomalt/Isomaltitol

Glikosida Steviol (steviol glycosides)

Maltitol

Laktitol (Lactitol)

Silitol (Xylitol)

Eritritol (Erythritol)

Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)

Pemanis Buatan (Artificial Sweetener)merupakan pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Adapun pemanis alami yang diizinkan oleh pemerintah RI adalah sebagai berikut.

Asesulfam-K (Acesulfame Potassium)

Aspartam (Aspartame)

Asam Siklamat (syclamic acid)

Klasium Siklamat (Calsium Syclamate)

Natrium Siklamat (Sodium Syclamate)

Klasium Sakarin (Calsium Saccharin)

Natrium Sakarin (Sodium Saccharin)

Kalium Sakarin (Potassium Saccharin)

Sukralosa (Sucralose)

Neotam (Neotame)

Demikian bahan kimia sebagai bahan pemanis makanan atau minuman yang masih diizinkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Untuk postingan bahan kimia sebagai pemanis makanan atau minuman yang dilarang di Indonesia akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Baca Juga :  Penjelasan Kemolaran Dan Pengertian Laju Reaksi Serta Persamaannya