Setiap Jumat kaum muslimin (laki-laki) melaksanakan salat Jumat. Pada rangkaian acara salat Jumat terdapat khatib yang menyampaikan beberapa pesan keagamaan.Tindakan yang dilakukan orang tersebut disebut khotbah. Berikut pengertian dan ketentuan khotbah.
Pengertian Khotbah
Khotbah secara bahasa berarti pidato atau ceramah. Khotbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu. Di antara macam-macam khotbah, yaitu khotbah Jumat, khotbah dua hari raya, khotbah pada salat dua gerhana, khotbah nikah, khotbah pada salat istisqa, dan khotbah pada ibadah haji. Pada subbab ini akan dibahas khotbah pada salat Jumat.
Khotbah Jumat dilaksanakan pada hari Jumat tepatnya pada saat pelaksanaan salat Jumat. Khotbah Jumat termasuk rukun salat Jumat. Seseorang yang menyampaikan khotbah disebut khatib. Khotbah Jumat disampaikan secara monolog, yaitu komunikasi satu arah. Khatib dalam menyampaikan khotbah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan tanya jawab atau diskusi, sedangkan jamaah hanya mendengarkan dengan khidmat. Salah satu dasar pelaksanaan salat Jumat, yaitu firman Allah Swt. berikut.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jt3al beli. Yang demikian itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. al-Jumu‘ah [62]: 9)
Khotbah Jumat memiliki kedudukan sangat penting karena merupakan satu rangkaian yang tidak terpisah dalam pelaksanaan salat Jumat. Khotbah Jumat merupakan permulaan pelaksanaan salat Jumat. Oleh karena itu, pelaksanaan khotbah Jumat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dapat membatalkan salat Jumat
Ketentuan Khotbah Jumat
Khotbah memiliki ketentuan meliputi syarat khatib, syarat khotbah, dan rukun khotbah. Beberapa ketentuan khotbah sebagai berikut.
Syarat Khatib
Syarat khotbah, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan khotbah. Syarat khotbah dibagi menjadi syarat khatib dan syarat pelaksanaan khotbah. Syarat khatib sebagai berikut.
- Muslim, Laki-laki, dan Balig
Khatib harus berjenis kelamin laki-laki sebab salat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki. Selain itu, khatib telah balig dan seorang muslim. Sebagai- mana dijelaskan bahwa khotbah merupakan ajakan atau seruan kepada orang lain untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan. Oleh karena itu, seorang khatib harus beragama Islam dan telah balig. - Taat Beribadah serta Tidak Suka Berbuat Tercela dan Dosa
Seorang khatib disyaratkan tidak suka berbuat tercela dan taat beribadah. Seorang khatib bertugas mengajak orang lain meningkatkan ketakwaan. Syarat tersebut dimaksudkan agar orang lain tertarik dan tergugah hatinya mengikuti ajakan khatib. Jika khatib suka berbuat tercela dan berbuat dosa, tentu orang lain tidak tertarik mengikuti ajakannya. - Berakal Sehat
Syarat lain menjadi khatib adalah sehat akal pikirannya. Orang yang tidak sehat akal pikirannya tidak layak menjadi khatib. Beberapa keadaan yang termasuk tidak sehat akal pikirannya adalah mabuk, gila, dan pikun. - Suci dari Hadas dan Najis
Seorang khatib harus dalam keadaan suci dari najis dan hadas, baik badan maupun pakaian. Jika berhadas kecil, khatib harus berwudu dahulu sebelum berkhotbah. Jika sedang berhadas besar, khatib harus mandi besar untuk bersuci dari hadas besar. - Menutup Aurat
Pada saat berkhotbah khatib disyaratkan menutup aurat. Batas aurat laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Akan tetapi, umat Islam dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang lengkap dan tertutup, baik khatib maupun jamaah salat Jumat. Di Indonesia para jamaah salat Jumat biasa mengenakan beberapa potong pakaian seperti sarung dan baju. Beberapa jamaah juga mengenakan serban atau peci.
Syarat Khotbah Jumat
Khotbah Jumat disampaikan dalam dua bagian, yaitu khotbah pertama dan khotbah kedua. Kedua khotbah dilaksanakan secara berurutan atau tanpa disela dengan ibadah lain. Syarat pelaksanaan khotbah meliputi hal-hal berikut.
- Khotbah Jumat dimulai setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur).
- Khatib menyampaikan khotbah dengan berdiri jika mampu.
- Khatib duduk di antara dua khotbah.
- Khotbah disampaikan dengan suara keras dan jelas agar dapat didengar oleh jamaah.
- Khotbah disampaikan secara tertib.
Rukun Khotbah Jumat
Rukun khotbah merupakan unsuryang menentukan sah atau tidaknya khotbah Jumat. Oleh karena itu, rukun khotbah Jumat harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun khotbah tidak dilaksanakan, khotbah tidak sah. Beberapa rukun khotbah sebagai berikut.
- Membaca Hamdalah pada Kedua Khotbah
Salah satu rukun khotbah, yaitu membaca hamdalah sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt. Ucapan hamdalah dapat dilakukan dengan mengucapkan Kalimat alhamdulillahirabbil-‘alamin. Khatib juga_dapat membaca bacaan hamdalah yang lebih lengkap seperti kalimat alhamdulillahi rabbit ‘alamin allazi lailaha ilia huwa rabbul-arsyil-‘azim. - Membaca Syahadatain pada Kedua Khotbah
Membaca syahadat merupakan salah satu rukun khotbah Jumat. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. juga harus dilakukan pada khotbah pertama dan kedua. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. dapat dilakukan dengan mengucapkan kalimat sallallah ‘ala Muhammad. Contoh lain kalimat salawat adalah allahumma salli‘alasayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi. - Mengajak Jamaah pada Kedua Khotbah untuk Bertakwa
Khatib harus mengajak para jamaah untuk bertakwa, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah Swt. dan meninggalkan larangan-Nya. Imbauan bertakwa dilakukan pada khotbah pertama dan kedua. - Membaca Ayat At-Qur’an pada Salah Satu Khotbah
Membaca Al-Qur’an juga tidak boleh ditinggalkan. Membaca ayat Al-Qur’an iebih diutamakan pada khotbah pertama. Rasulullah saw. selalu membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khotbah. Perhatikan hadis Rasulullah saw. - Berdoa Memohonkan Ampunan untuk Umat Islam pada Khotbah Kedua
Khatib mendoakan umat Islam ketika ber-khotbah. Khatib mendoakan umat Islam agar diampuni’dosanya oleh Allah Swt., diberi petunjuk dan pertolongan dalam berbagai kesulitan, diberi kemudahan dalam upayanya, dihindarkan dari perbuatan yang melanggar ketentuan agama, dihindarkan dari perbuatan tercela yang dapat menyakiti sesamanya, serta diberi karunia agar dapat menjaga keimanannya.
Sunah Khotbah
Selain rukun, ada beberapa sunah khotbah yang termasuk dalam tata cara pelaksanaan khotbah Jumat. Beberapa sunah khotbah sebagai berikut.
- Khotbah hendaknya dilakukan di atas mimbaratau tempat yang Iebih tinggi. Tempat yang Iebih tinggi dimaksudkan agar para jamaah dapat mendengar suara khatib dengan jelas.
- Memulai khotbah dengan mengucap salam.
- Khotbah disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, tidak terlalu panjang, dan tidak terlalu pendek.
- Khatib membaca Surah al-lkhlas [112] sewaktu duduk di antara dua khotbah.
- Tertib dalam melaksanakan rukun khotbah.
- Jamaah hendaknya mendengarkan khotbah dengan khidmat. Menurut ulama, bercakap-cakap ketika mendengarkan khotbah hukumnya haram.
Hal-Hal yang Makruh Dilakukan dalam Khotbah
Hal-hal yang makruh dilakukan dalam khotbah sebagai berikut.
- Khatib meninggalkan seluruh sunah khotbah.
- Khotbah yang disampaikan oleh khatib mengandung pernyataan yang dapat memecah persatuan umat.
- Khotbah yang disampaikan oleh khatib terlalu panjang atau terlalu pendek.
- Jamaah bermain-main ketika khatib berkhotbah seperti memotong kuku dan memainkan batu yang ada di tempat salat.
- Jamaah berbicara ketika khatib menyampaikan khotbah.
- Imam atau jamaah memicingkan mata tanpa suatu alasan ketika khatib menyampaikan khotbah (menurut ulama mazhab Syafi’i).
- Khatib membelakangi jamaah.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.