Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme… Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap – Anjak piutang berasal dari gabungan kata anjak yang berarti pindah atau alih sedangkan piutang berarti tagihan…
- Naturalisasi Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Naturalisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Naturalisasi Naturalisasi atau Pewarganegaraan merupakan salah satu proses perubahan status dari penduduk asing…
- Pengertian Pasar Uang, Ciri, Fungsi, Tujuan,… Pengertian Pasar Uang, Ciri, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Pelaku, Contoh Instrumen dan Jenis Transaksi Pasar Uang Lengkap – Pasar Uang adalah suatu pasar yang menjual instrumen keuangan berjangka. Pasar uang memiliki instrumen…
- Pemerintah Daerah Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah merupakan…
- Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah… Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah Akuntansi Yang Berkaitan Dengan Piutang Dagang – Piutang Dagang (Account Receivable) adalah hak atau tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan pembayarannya jika…
- Pengertian Birokrasi Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Birokrasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Birokrasi Birokrasi berasal dari kata “Bureaucracy” yang artinya sebagai sebuah organisasi yang mempunyai…
- Pengertian dan Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan… Pengertian dan Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan Lengkap – Dalam kegiatan ekonomi sampai sekarang ini sering kita dengar dengan siklus akuntansi perusahaan. Yang dimaksud dengan siklus akuntansi perusahaan ialah…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang… Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang Mempengaruhi Struktur Modal Lengkap – Struktur modal adalah proporsi keuangan antara utang jangka pendek, utang jangka panjang dan modal sendiri untuk menjalankan aktivitas…
- Pengertian, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital… Pengertian Capital Gain dan Capital Loss, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital Gain dan Capital Loss Lengkap – Dalam pasar modal, kita mengenal istilah Capital Gain dan Capital Loss. Istilah…
- Kesempatan Kerja – Pengertian, Faktor, Jenis,… Kesempatan Kerja – Pengertian, Faktor, Jenis, Nasional, Perluasan, Mutu : Kesempatan kerja ialah keadaan yang menggambarkan ketersediaan lapangan kerja untuk para pencari kerja. Pengertian Kesempatan Kerja Kesempatan kerja ialah keadaan yang…
- Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat,… Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan : Akuntansi Perpajakan ialah Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan…
- Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan… Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan Metode Pendekatan Manajemen Persediaan Lengkap – Manajemen Persediaan (Inventory Management) adalah salah satu bagian dalam manajemen operasional dan manajemen produksi. Manajemen persediaan juga dapat diartikan…
- Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh… Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk dan Contoh Badan Usaha Terlengkap – Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba. Seringkali badan usaha…
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan… Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan Jenis Investasi Jangka Panjang Terlengkap – Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimana dana yang dipakai akan diputar dan baru bisa dicairkan setelah jangka…
- Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi,… Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi, Manfaat dan Tujuan Bisnis Terlengkap – Secara Terminologis, Bisnis merupaka sebuah kegiatan atau usaha. Dalam arti luas, bisnis adalah suatu istilah umum yang menggambarkan…
- Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis… Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Moneter Lengkap – Secara umum, Kebijakan Moneter adalah kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah melalui bank sentral (di Indonesia yakni Bank…
- Pengertian Bank Garansi, Tujuan, Jenis-Jenis dan… Pengertian Bank Garansi, Tujuan, Jenis-Jenis dan Contoh Bank Garansi Terlengkap – Bank Garansi adalah suatu jaminan yang diberikan bank pada pihak tertentu baik perorangan, perusahaan, badan ataupun lembaga lainnya dalam…
- Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time… Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value Of Money) Lengkap – Konsep nilai uang (Time Value Of Money) adalah uang adalah suatu konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung…