Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Naturalisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi atau Pewarganegaraan merupakan salah satu proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.
Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Hukum naturalisasi disetiap negara berbeda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Syarat Naturalisasi
- Selama menyodorkan permohonan, berada di lokasi Negara Republik Indonesia paling sedikit selama 5 tahun beruntun ataupun bisa selama 10 tahun tidak beruntun.
- Sudah menginjak umur 18 tahun ataupun sudah menikah.
- Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta membenarkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah tersangkut hukuman pidana karena perbuatan pidana yang menggugat dengan pidana penjara selama 1 tahun ataupun bisa lebih.
- Apabila dengan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan double.
- Mempunyai pekerjaan atau memperoleh penghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Proses Naturalisasi
- Permohonan itu dilakukan dengan secara tertulis kepada presiden dengan melalui menteri.
- Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat.
- Menteri kemudian meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
- Pengenaan biaya itu sesuai ketetapan pemerintah.
- Pengucapan janji atau juga sumpah apabila permohonan diterima.
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi dengan berdasarkan keputusan presiden.
- Sumpah diucapkan di depan pejabat.
- Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
- Berita acara tersebut disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
- Menyerahkan suatu dokumen imigrasi oleh pemohon itu paling lama 14 hari (2 minggu) setelah pengucapan sumpah atau pun janji.
Jenis-Jenis Naturalisasi
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa, antara lain sebagai berikut ini :
- Usia pemohon minimal 18 tahun atau sudah kawin
- Pemohon telah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut ataupun 10 tahun tidak berturut-turut.
- Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan juga rohani
- Pemohon bisa berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dasar negara Pancasila.
- Pemohon tidak pernah dipidana penjara ataupun melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun/
- Pemohon tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda, apabila nanti sudah berkewarganegaraan Indonesia.
- Pemohon memiliki pekerjaan serta penghasilan yang tetap
- Membayar uang pewarganegaraan pada Kas Negara.
Contoh :
Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi biasa.
2. Naturalisasi Istimewa
Di dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing secara istimewa.
Maksudnya yaitu orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tanpa harus memenuhi banyak persyaratan).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Contoh :
Pada proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Naturalisasi Adalah Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Artikel Paling Populer :
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk,… Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli : Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara. Pengertian Hukum Internasional Bagian dari hukum yang…
- Nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia… Nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI oleh.... A. Ir. Soekarno B. Mr. Soepomo C. Mr. Muhamad Yamin D. Mr. Ahmad Subarjo E. Mr. Kasman…
- Sejarah Lengkap BPUPKI, Pengertian, Tujuan, Anggota,… Sejarah Lengkap BPUPKI, Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI (Dokuritsu Junbii Chosakai) merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan…
- Pengertian Garis Khatulistiwa, Fungsi, Kehidupan,… Pengertian Garis Khatulistiwa, Fungsi, Kehidupan, Iklim dan Negara yang Dilewati Garis Khatulistiwa Lengkap – Dalam geografi, garis khatulistiwa atau ekuator adalah sebuah garis imajiner atau garis khayal yang digambar di tengah-tengah…
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan… Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila Lengkap – Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila dengan berazaskan kekeluargaan dan gotongroyong. Sistem Ekonomi…
- Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI (Dokuritsu Junbii Chosakai) merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada 1 Meret 1945 (adapula yang menyebutkan pada…
- Pengertian Rakyat – Penduduk, Kewajiban, Hak,… Pengertian Rakyat – Penduduk, Kewajiban, Hak, Masalah, Faktor, Migrasi, Dampak, Para Ahli : Rakyat merupakan sebuah bagian dari suatu negara serta unsur yang penting dalam pemerintahan. Pengertian Rakyat Rakyat merupakan sebuah…
- Masa Orde Baru : Pengertian, Sejarah, Kebijakan,… Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Masa Orde Baru? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Masa Orde Baru Orde berasal dari bahasa Latin yaitu kata “ordo”…
- Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan… Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap – Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara ataupun organisasi internasional.…
- Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah… Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1870 yang membolehkan pemilik modal swasata asing menyewa tanah pribumi adalah.... A. Undang-undang perkebunan B. Undang-undang agraria C. Undang-undang perburuhan D.…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Memahami Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus serta Hukumnya! Sebagai umat Islam melaksanakan rukun Islam adalah sebuah kewajiban dalam menerapkan ketentuan agama yang benar. Dalam rukun Islam yang kelima Allah memerintahkan hambanya untuk melakukan ibadah haji namun jika mampu…
- Westernisasi Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Westernisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Westernisasi Westernisasi merupakan salah satu sikap dan tindakan masyarakat di negara-negara timur yang…
- Pengertian Evakuasi Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Evakuasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Evakuasi Evakuasi merupakan salah satu tindakan dalam memindahkan manusia secara langsung dan cepat…
- Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Ahli Terlengkap Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Wawasan Nusantara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Ahli 1. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang…
- Pengertian Piramida Penduduk : Fungsi, Macam Bentuk… Pengertian Piramida Penduduk – Apa yang dimaksud dengan piramida penduduk? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian piramida penduduk, fungsi, ciri dan macam bentuk piramida penduduk secara…
- Pengertian Kolonialisme, Tujuan, Macam dan Dampak… Pengertian Kolonialisme, Tujuan, Macam dan Dampak Kolonialisme Terlengkap – Kolonialisme atau Penjajahan adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain namun masih tetap berhubungan dengan…
- Pengertian Gerakan Non Blok, Sejarah, Latar… Pengertian Gerakan Non Blok, Sejarah, Latar Belakang, Pendiri, Tujuan dan Peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok (GBN) Lengkap – Non-Aligned Movement (NAM) atau yang kita lebih kenal dengan nama Gerakan Non…
- Pengertian OPEC, Tujuan, Sejarah dan Anggota OPEC… Pengertian OPEC, Tujuan, Sejarah dan Anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) Lengkap – OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau dalam bahasa Indonesia berarti Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak…