Pengertian Sistem 2 Kamar
Sistem parlemen dengan dua kamar yakni kebalikan dari sistem satu kamar di mana ada pembagian badan legislatif laksana kamar kesatu yang biasa dinamakan dengan first chamber atau biasa disebut pun sebagai Majelis Rendah (DPR, House of Commons, House of Representatives). Sedangkan guna kamar kedua atau dikenal dengan nama second chamber disebut pun sebagai Majelis Tinggi (Upper House, Senate, House of Lords).
Seperti yang telah diterangkan di atas andai sistem parlemen kamar dua terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah di mana masing-masing kamar mewakili kepentingan sejumlah kelompok tertentu, laksana Majelis Tinggi mewakili khusus kumpulan fungsional dan Majelis Rendah mewakili kepentingan rakyat. Dalam pemilihan anggotapun juga bertolak belakang-beda, contoh untuk Majelis Tinggi dipilih menurut pertimbangan dengan kriteria perwakilan atas kewilayahan atau teritorial, kumpulan sosial atau kelas, kumpulan fungsional, etnis dan beda sebagainya tetapi masih cocok dengan kemauan rakyat.
Sedangkan guna pemilihan anggota Majelis Rendah dilaksanakan dengan teknik melakukan pemilihan atau mewakili rakyat menurut jumlah atau proporsi politik penduduk. Pada lazimnya dipilih melewati partai politk yang saling bersaing pada suatu pemilihan.
Pada sistem dua kamar ini bertujuan supaya dapat saling memantau atau checks and balances antara legislatif, eksekutif dan yudikatif saja tetapi pun saling memantau dalam hal dominasi legislatif tersebut sendiri. Sistem dua kamar yang berlaku pada suatu negara seringkali dipengaruhi dari tradisi, kebiasaan, serta sejarah ketatanegaraan dari negara tersebut. Hampir masing-masing negara federal menggunakan sistem dua kamar karena satu kamar bermanfaat sebagai perwakilan negara bagian.
Namun tidak menutup bisa jadi sistem dua kamar juga dipakai pada negara kesatuan dengan pertimbangan bahwa satu majelis dapat mengimbangi serta membatasi dominasi yang berasal dari majelis lain. Hal itu untuk menangkal penyalahgunaan wewenang pada sistem satu kamar karena majelis gampang untuk diprovokasi oleh kondisi politik apapun.
Bentuk Sistem 2 Kamar
Adapun bentuk penerapan sistem pemerintahan 2 kamar yaitu:
1. Federalisme
Beberapa negara, seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman mengaitkan sistem 2 kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang saman di majelis tinggi badan legislatif. Tidak peduli perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing bagian.
Hal demikian ini dirancang untuk dapat memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-bayangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak. “Di Amerika Serikat, kesepakatan yang menjamin pengaturan ini dikenal sebagai Kompromi Connecticut”.
Di majelis rendah dari masing-masing negara, pengaturan ini tidak diterapkan dan kuris dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu sistem dua kamar ialah sebuah metode yang menggabungkan prinsip kesetaraan demokratis dengan prinsip federalisme. Yang semua suara setra dimanjelis rendah, sementara semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Dan sementara itu, dalam sistem 2 kamar yang diterapkan di India dan Jerman, majelis tinggi “masing-masing dikenal sebagai Rjya Sabha dan Bundesrat”, bahkan lebih erat terkait dengan sistem federal, karena para anggotanya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing-masing negara bagian India atau Bundesland Jerman, hal ini pun terjadi di Amerika Serikat sebelum Amendemen ke-17.
2. Sistem 2 Kamar Kebangsawanan
Di beberapa negara, pada sistem 2 kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contoh terbaik ialah Majelis Tinggi “House of Lords” di Britania Raya yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa kebangsawanan yang dulu pernah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis yang lainnya yaitu Mejelis Rendah “House of Commons” anggotanya sepenuhnya dipilih.
Sejak beberapa tahun lalu telah muncul usul-usul untuk memperbarui Majelis Tinggi dan sebagaian telah berhasil. Seperti, jumlah hereditary peers “berbeda dengan life peers” telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk menghadang undang-undang telah dikurangi, sebuah contoh lain dari sistem 2 kamar kebangsawanan ialah House of Peers Jepang yang dihapuskan setelah Perang Dunia II.
Penerapan Sistem 2 Kamar
Berikut ini terdapat beberapa dalil mengapa sebuah negara merealisasikan sistem parlemen dua kamar:
- Pada dasarnya suatu lembaga perwakilan mesti dapat mencerminkan tiga keterwakilan yaitu keterwakilan wilayah, keterwakilan penduduk, dan pun keterwakilan pemaparan politik.
- Kegagalan dari sebuah partai politik dalam menciduk serta mengagregasikan semua aspirasi dan pun kepentingan politik negara. Dalam urusan ini realitas politik ditandai dengan pelbagai kekuatan dan kepentingan politik, sehingga paling tidak barangkali untuk menampung semuanya dalam sistem politik sebuah partai politik.
- Sistem dua kamar tidak melulu untuk negara federal saja. Saat ini sistem dua kamar pun berlaku guna negara-negara yang mempunyai wilayah yang luas dengan jumlah warga yang tidak sedikit serta heterogen.
Keuntungan dan Kelebihan Sistem 2 Kamar
Pada sistem parlemen dua kamar atau bicameral mempunyai keuntungan atau keunggulan tersendiri yakni:
- Secara resmi bisa menjadi perwakilan pelbagai pemilih laksana negara bagian, etnik, distrik ataupun golongan.
- Membantu pencegahan disahkannya sebuah undang-undang supaya tidak cacat atau ceroboh.
- Sebagai fasilitator dalam pendekatan dengan teknik bermusyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan.
- Menjadi lebih baik dalam hal mengerjakan pengawasan ataupun pengendalian untuk suatu lembaga eksekutif.
Dibalik keunggulannya ternyata sistem dua kamar pun memiliki kelemahan yaitu kurang tepat guna dalam proses legislasi. Kita tahu sistem ini memakai dua kamar dan tidak sedikit yang berpikir bahwa sistem bicameral bisa mengganggu atau menghambat kelancaran penciptaan Undang-Undang. Dan guna mengatasi kelemahan tersebut diperlukan conference commitee yang bermanfaat sebagai penengah dan menuntaskan perbedaan antara kedua majelis tersebut. Contoh negara yang merealisasikan sistem dua kamar yakni Indonesia, Britania Raya, India, Austalia, Jerman dan Swiss.