Salah satu upaya peningkatan iman dan takwa bagi kaum muslimin itu ialah menampilkan kepribadian dalam berbusana dan berhias yang harus sesuai dengan petunjuk dan tuntunan serin selaras dengan ketentuan hukum agama. Khusus yang berhubungan dengan pakaian, dijelaskar bahwa Allah telah menyediakan banyak bahan baku pakaian atau penutup aurat yang dijadikar bagi manusia agar memenuhi unsur etik dalam kehidupannya.
Dijelaskan pula bahwa standar berpakaian itu ialah takwa (pemenuhan ketentuan-ketentuar agama). Kecenderungan memilih pakaian yang indah dan makanan yang baik diakui oleh ajarar Islam karena yang demikian itu adalah fitrah, tetapi diperingatkan supaya dalam hal-hal tersebu: jangan berlebih-lebihan (berfoya-foya).
Dalam ilmu fikih, ketentuan berpakaian (menutup aurat) merupakan syarat bagi sahnya ibadar seperti salat, dan secara umum ditetapkan ketentuan larangan melihat aurat orang lain.
1. Pakaian Wanita
Seorang wanita dinilai berbusana baik dan serasi kalau ia senantiasa menggunakan pakaian yang cocok dengan usia dan kepribadiannya. Pegangan utama yang perlu diperhatikan dalam berpakaian adalah tidak perlu berlebihan dan lebih baik berpakaian sederhana yang menutupi aurat.
Firman Allah swt. Surah An Nur Ayat 31.
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau peldyan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap mereka), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An Nur: 31).
Menurut ajaran Islam, aurat wanita Islam ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua telapak tangan sehingga wajib bagi seorang wanita Islam memelihara beberapa bagian badannya dan menutup dadanya dengan kerudung. Pada ayat yang lain dijelaskan yaitu Surah Al Ahzab Ayat 59, Allah swt. berfirman.
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang tnukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59).
Dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dijelaskan bahwa pada suatu waktu, Asma’ binti Abu Bakar berkunjung kepada Rasulullah dengan memakai pakaian tipis dan kelihatan sebagian tubuhnya. Rasulullah menegur putri khalifah pertama itu dengan mengatakan yang artinya:
Artinya: “Sesungguhnya seorang wanita apabila sudah sampai masa balig (puber) tidaklah boleh
memperlihatkan tubuhnya, kecuali muka dan dua tangannya” (HR Abu Daud).
Dalam, ajaran Islam wanita yang sudah balig (remaja) harus menutup auratnya unr_t menghindari gangguan yang diakibatkan dari pakaiah wanita yang terbuka dan mengundars rangsangan syahwat serta memancing terjadinya perbuatan-perbuatan amoral (pemerkosaan). Maka ajaran Islam mewajibkan kaum wanita yang beriman untuk memakai pakaian dan berjilbab (berkerudung).
2. Perhiasan Wanita
Semua wanita senang berhias dan memakai perhiasan. Akan tetapi, hendaknya harus selal – diingat untuk tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang orang jaha: untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan, seperti penodongan, penjambretar perampokan, dan lain-lain. Selanjutnya, para wanita juga diperingatkan supaya tidak berhias (bersolek) dan bergaya seperti halnya apa yang dilakukan pada zaman pra- Islam.
3. Pakaian Pria
Ilmu fikih menegaskan bahwa aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam menutupi auratnya.
Firman Allah swt. dalam Surah An Nur Ayat 30 sebagai berikut.
Artinya :” Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memlihara kemaluannya yang demikia itu aialah lebih suci bagi mereka. sesungguhnya allah Maha mengetahui apa yang merak perbuat”(Qs. An-Nur :30)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kaum laki-laki yang beriman hendaknya menahan pandangan dan memelihara kemaluannya (dalam hal ini auratnya). Hendaknya kaum lelaki pun dalam berpakaian mengikuti norma-norma yang lazim dipakai oleh kaum lelaki, tidak “eksentrik” (pakaian yang dengan penuh atribut/hiasan), kecuali dikenakan pada saat-saat tertentu misalnya karena berprofesi sebagai tukang sulap. Pakaian kaum lelaki (pada lazimnya) adalah seperti berikut.
a. Kemeja dan celana panjang serta dasi.
b. Jas (untuk pakaian resmi).
c. Kemeja batik.
d. Pakaian bergaya timur seperti gamis disertai sorban.
e. Pakaian yang memenuhi kaidah kesopanan dan menutupi aurat bagi laki-laki.
f. Ulama mengharamkan kaum lelaki memakai perhiasan emas dan pakaian sutra.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Krama Berhias Dan Berpakaian Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.