Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina Serta Dampak Akibat Perbuatan Zina Terlengkap

Pengertian Zina, Macam-Macam Zina dan Contohnya, Hukum Zina, Hukuman Bagi Pelaku Zina Serta Dampak Akibat Perbuatan Zina Terlengkap  – Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh suatu hubungan pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina tidak hanya melakukan persetubuhan namun juga segala aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam QS. Al-Isra’: 32, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ” Dan janganlah kamu mendekati (zina); sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk”.

Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang dapat mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, menonton video porno, melihat anggota badan lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian tidak menutupi aurat dan lain sebagainya.

Menurut Imam Ghazali, Zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah Saw bersabda : “Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).

Dalam agama islam, pelaku perzinahan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang telah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Penzina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah.

Macam-Macam Zina

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah zina yang umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:

  • Zina mata (ain) adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
  • Zina hati (qalbi) adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  • Zina ucapan (lisan) adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  • Zina tangan (yadin) adalah zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
  • Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

Zina Gairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukum Zina

Dalam islam, perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar. Dalam QS. Al-Furqan:68-69, Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Artinya:”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)”

Hukuman untuk pelaku zina menurut agama Islam, yaitu:

  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dan surah berikut ini:

“Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah S.A.W. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal.” Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” – HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”-  QS. An-Nur 24:2

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” – H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit

Akibat Perbuatan Zina

Dampak akibat perbuatan zina tidak hanya terjadi bagi pelaku namun juga bagi lingkungan.

Dampak Bagi Pelaku Zina

  • Dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga didi dari perbuatan dosa bagi pelakunya.
  • Dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki.
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT.
  • Pelaku zina terputus tali silaturrahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka  pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta tersia-siakan keluarga dan keturunannya.
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya.
  • Pezina akan mendapatkan aib berkepanjangan.
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan Gonorhea.

Dampak Bagi lingkungan

  • Eksploitasi seksual bagi anak yang masih di bawah umur.
  • Adanya pornografi dan porno aksi dalam masyarakat serta banyaknya bisnis dalam bidang pornoisme.
  • Banyak wanita akan kehilangan harga diri sehingga para wanita tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat tidak nyaman dalam melakukan aktifitas dalam masyarakat.
  • Maraknya pelecehan seksual.
  • Munculnya wabah penyakit berbahaya kelamin seperti HIV/ AIDS DI masyarakat.
  • Meningkatnya perbuatan Aborsi
  • Risiko melahirkan bayi yang cacat.
  • Meningkatkan kehancuran rumah tangga.
  • Tumbuhnya kejahatan human trafficking (penjualan orang).
  • Pemicu dendam dan permusuhan.
Baca Juga :  Arti Masyaallah Tabarakallah dan Penggunaannya yang Tepat

Hikmah Pelarangan Zina

Dengan adanya pelarangan zina, maka ada hikmah bagi kita diantaranya:

  • Menjaga keturunan dari ketidakjelasan nasab karena zina.
  • Menjaga kesucian dan martabat manusia.
  • Terhindar dari hukuman berat yang didapat bagi pelaku zina.
  • Terhindar dari penyakit kelamin seperti HIV/ AIDS.
  • Terhindar dari kejahatan akibat perzinaan seperti pengguguran janin dan bunuh diri.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina Serta Dampak Akibat Perbuatan Zina Terlengkap “, semoga bermanfaat.