Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab,… Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab, Bentuk dan Contoh Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) Lengkap – Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) adalah aktivitas rekonsiliasi atau merinci (perbedaan dan menyesuaikan perbedaan) terhadap catatan transaksi bank…
- Naturalisasi Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Naturalisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Naturalisasi Naturalisasi atau Pewarganegaraan merupakan salah satu proses perubahan status dari penduduk asing…
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan… Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terlengkap – Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan…
- Pengertian Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi merupakan peroses sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan sebuah penduduk serta dengan adanya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya…
- Pengertian Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN Terlengkap Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Tujuan, Bentuk dan Peran Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik IndonesiaPengertian BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian…
- Pengertian Waralaba, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan… Pengertian Waralaba, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Waralaba Terlengkap – Waralaba atau franchise (dalam bahasa Perancis) dan franchising (dalam bahasa Inggris) adalah suatu hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.…
- Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Bentuk, Jenis dan… Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Bentuk, Jenis dan Contoh Investasi Jangka Pendek Terlengkap – Investasi atau penanaman modal adalah istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa…
- Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan… Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam Bentuk Proposal Terlengkap – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian…
- Pengertian Suaka Margasatwa : Ciri, Tujuan, Manfaat… Contoh Suaka Margasatwa – Apa itu suaka margasatwa? Apa tujuan suaka margasatwasebutkan perbepedaan suaka margasatwa, cagar alam dan taman nasional! Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian…
- Pengertian Deposito, Karakteristik, Jenis, Manfaat… Pengertian Deposito, Karakteristik, Jenis, Manfaat dan Keuntungan Deposito Terlengkap – Deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang ditawrkan kepada masyarakat. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran…
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan… Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila Lengkap – Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila dengan berazaskan kekeluargaan dan gotongroyong. Sistem Ekonomi…
- Pengertian Birokrasi Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Birokrasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Birokrasi Birokrasi berasal dari kata “Bureaucracy” yang artinya sebagai sebuah organisasi yang mempunyai…
- Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat,… Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan : Akuntansi Perpajakan ialah Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Pengertian Laporan Perubahan Modal, Tujuan, Unsur… Pengertian Laporan Perubahan Modal, Tujuan, Unsur dan Contoh Laporan Perubahan Modal Lengkap – Laporan perubahan modal adalah laporan keungan yang menyajikan informasi mengenai perubahan modal pada perusahaan akibat kegiatan pokok operasi…
- Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis… Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Moneter Lengkap – Secara umum, Kebijakan Moneter adalah kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah melalui bank sentral (di Indonesia yakni Bank…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Bank Garansi, Tujuan, Jenis-Jenis dan… Pengertian Bank Garansi, Tujuan, Jenis-Jenis dan Contoh Bank Garansi Terlengkap – Bank Garansi adalah suatu jaminan yang diberikan bank pada pihak tertentu baik perorangan, perusahaan, badan ataupun lembaga lainnya dalam…
- Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat… Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh Tanaman Nasional di Indonesia Lengkap – Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk…