Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Pasar Uang, Ciri, Fungsi, Tujuan,… Pengertian Pasar Uang, Ciri, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Pelaku, Contoh Instrumen dan Jenis Transaksi Pasar Uang Lengkap – Pasar Uang adalah suatu pasar yang menjual instrumen keuangan berjangka. Pasar uang memiliki instrumen…
- Kebijakan Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan Internasional Perdagangan Internasional adalah segala aktivitas pemerintah yang bertujuan mengatur, membatasi dan mempromosikan atau dengan cara lain memengaruhi dan menuntun perdagangan Internasional. Yang pada dasarnya kebijakan pemerintah tersebut…
- Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam,… Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam, Fungsi, Contoh : Surat niaga merupakan surat yang dibuat atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga merupakan jenis surat yang dikeluarkan oleh…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan… Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan Serta Contoh BUMS Terlengkap – Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari…
- Pengertian Deposito, Karakteristik, Jenis, Manfaat… Pengertian Deposito, Karakteristik, Jenis, Manfaat dan Keuntungan Deposito Terlengkap – Deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang ditawrkan kepada masyarakat. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank dengan sistem penyetoran…
- Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Bentuk, Jenis dan… Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Bentuk, Jenis dan Contoh Investasi Jangka Pendek Terlengkap – Investasi atau penanaman modal adalah istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa…
- Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah,… Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Copyright (Hak Cipta)? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Hak Cipta Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan…
- Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan,… Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan, Jenis dan Isi Rekam Medis Menurut Para Ahli Lengkap – Rekam medis (Medical Record) adalah rekaman atau catatan tentang siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana…
- Naturalisasi Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Naturalisasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Naturalisasi Naturalisasi atau Pewarganegaraan merupakan salah satu proses perubahan status dari penduduk asing…
- Pengertian, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital… Pengertian Capital Gain dan Capital Loss, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital Gain dan Capital Loss Lengkap – Dalam pasar modal, kita mengenal istilah Capital Gain dan Capital Loss. Istilah…
- Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah… Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah Akuntansi Yang Berkaitan Dengan Piutang Dagang – Piutang Dagang (Account Receivable) adalah hak atau tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan pembayarannya jika…
- Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat… Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh Tanaman Nasional di Indonesia Lengkap – Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk…
- Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang… Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang Mempengaruhi Struktur Modal Lengkap – Struktur modal adalah proporsi keuangan antara utang jangka pendek, utang jangka panjang dan modal sendiri untuk menjalankan aktivitas…
- Pengertian Eksploitasi, Macam Jenis dan Contoh… Pengertian Eksploitasi, Macam Jenis dan Contoh Eksploitasi Menurut Para Ahli Lengkap – Secara etimologi, Eksploitasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Exploitation yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan…
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL –… Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL – Pengertian , Peran, Kegunaan, dan Perlunya AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lahir dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA), pada…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Politik Pintu Terbuka: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya Poitik pintu terbuka merupakan jenis politik yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Merunut dari sejarahnya, ia sudah diterapkan sejak masa-masa tanam paksa yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Untuk Anda yang belajar…
- Pengertian Manajemen Laba, Tujuan, Motivasi, Pola… Pengertian Manajemen Laba, Tujuan, Motivasi, Pola dan Teknik Manajemen Laba Menurut Para Ahli Lengkap – Manajemen Laba (Earning Management) adalah suatu intervensi dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan eksternal,…