Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis… Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik…
- Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan… Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan Serta Contoh BUMS Terlengkap – Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari…
- Giro : Pengertian, Manfaat, Jenis, Sifat, Syarat dan… Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Giro? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Giro Giro merupakan salah satu simpanan pihak ketiga yang penarikan dana nya dapat…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam… Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap – Menurut bahasa, Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Menurut istilah, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha…
- Pemerintah Daerah Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah merupakan…
- NKRI Adalah Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian NKRI NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan… Pengertian Manajemen Persediaan, Tujuan, Fungsi dan Metode Pendekatan Manajemen Persediaan Lengkap – Manajemen Persediaan (Inventory Management) adalah salah satu bagian dalam manajemen operasional dan manajemen produksi. Manajemen persediaan juga dapat diartikan…
- Pengertian Laporan Perubahan Modal, Tujuan, Unsur… Pengertian Laporan Perubahan Modal, Tujuan, Unsur dan Contoh Laporan Perubahan Modal Lengkap – Laporan perubahan modal adalah laporan keungan yang menyajikan informasi mengenai perubahan modal pada perusahaan akibat kegiatan pokok operasi…
- Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis,… Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, Indonesia : Pasar Modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Pengertian Pasar Modal…
- Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi… Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi Menurut Para Ahli Lengkap – Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang, hutan yang tandus, atau hutan yang gundul. Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas…
- Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan… Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terlengkap – Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan…
- Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab,… Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab, Bentuk dan Contoh Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) Lengkap – Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) adalah aktivitas rekonsiliasi atau merinci (perbedaan dan menyesuaikan perbedaan) terhadap catatan transaksi bank…
- Rumus dan Cara Mencari Jumlah Tabungan Setelah dan Tahun Rumus dan cara mencari jumlah tabungan setelah n tahun perlu Anda ketahui karena hampir setiap UN soal-soal seperti itu sering keluar. Hanya saja bentuk soalnya sedikit dimodifikasi dan angkanya juga diubah,…
- Cara Menghitung Bunga Tungal Tabungan atau Pinjaman Jika kita menabung di bank, maka dalam waktu tertentu kita akan mendapatkan tambahan uang atas tabungan tersebut yang dikenal dengan istilah bunga. Besarnya bunga yang kita dapatkan bergantung pada besarnya…
- Pengertian Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi merupakan peroses sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan sebuah penduduk serta dengan adanya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya…
- Pengertian Suaka Margasatwa : Ciri, Tujuan, Manfaat… Contoh Suaka Margasatwa – Apa itu suaka margasatwa? Apa tujuan suaka margasatwasebutkan perbepedaan suaka margasatwa, cagar alam dan taman nasional! Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian…
- Pengertian Lelang dan Contoh Lelang Terlengkap Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi. Sedangkan pengertian lelang menurut…
- Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi,… Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi, Manfaat dan Tujuan Bisnis Terlengkap – Secara Terminologis, Bisnis merupaka sebuah kegiatan atau usaha. Dalam arti luas, bisnis adalah suatu istilah umum yang menggambarkan…