Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital… Pengertian Capital Gain dan Capital Loss, Rumus dan Contoh Cara Menghitung Capital Gain dan Capital Loss Lengkap – Dalam pasar modal, kita mengenal istilah Capital Gain dan Capital Loss. Istilah…
- Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan… Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terlengkap – Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan…
- Pemerintah Daerah Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah merupakan…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Pengertian Birokrasi Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Birokrasi? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Birokrasi Birokrasi berasal dari kata “Bureaucracy” yang artinya sebagai sebuah organisasi yang mempunyai…
- Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri,… Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri, Dasar, Prinsip, Makna, Para Ahli : Customer service ialah aktivitas pelayanan yang ditujukan dalam rangka memberikan informasi terhadap pelanggan berkenaan dengan suatu produk baik…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam,… Pengertian Surat Niaga – Syarat, Jenis, Macam, Fungsi, Contoh : Surat niaga merupakan surat yang dibuat atau ditulis untuk kepentingan bisnis atau perdagangan. Surat niaga merupakan jenis surat yang dikeluarkan oleh…
- Pengertian Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN Terlengkap Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Tujuan, Bentuk dan Peran Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik IndonesiaPengertian BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian…
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan… Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila Lengkap – Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila dengan berazaskan kekeluargaan dan gotongroyong. Sistem Ekonomi…
- Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time… Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value Of Money) Lengkap – Konsep nilai uang (Time Value Of Money) adalah uang adalah suatu konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung…
- Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan… Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam Bentuk Proposal Terlengkap – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian…
- Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang… Pengertian Struktur Modal, Komponen dan Faktor Yang Mempengaruhi Struktur Modal Lengkap – Struktur modal adalah proporsi keuangan antara utang jangka pendek, utang jangka panjang dan modal sendiri untuk menjalankan aktivitas…
- Rumus dan Cara Mencari Jumlah Tabungan Setelah dan Tahun Rumus dan cara mencari jumlah tabungan setelah n tahun perlu Anda ketahui karena hampir setiap UN soal-soal seperti itu sering keluar. Hanya saja bentuk soalnya sedikit dimodifikasi dan angkanya juga diubah,…
- Pengertian Inkaso, Warkat, Jenis, Mekanisme dan… Pengertian Inkaso, Warkat, Jenis, Mekanisme dan Keuntungan Inkaso Terlengkap – Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain…
- Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam… Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap – Menurut bahasa, Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Menurut istilah, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha…
- Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan… Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan Mekanisme Kliring Terlengkap – Kliring (Clearing) adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu…
- Pengertian dan Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan… Pengertian dan Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan Lengkap – Dalam kegiatan ekonomi sampai sekarang ini sering kita dengar dengan siklus akuntansi perusahaan. Yang dimaksud dengan siklus akuntansi perusahaan ialah…
- Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis… Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan, Fungsi, Jenis, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Moneter Lengkap – Secara umum, Kebijakan Moneter adalah kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah melalui bank sentral (di Indonesia yakni Bank…
- Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme… Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap – Anjak piutang berasal dari gabungan kata anjak yang berarti pindah atau alih sedangkan piutang berarti tagihan…