Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap – Umumnya, pengajuan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa asset milik debitur untuk menjamin pelunasankredit yang diterima. Namun ada juga lembaga keuangan (bank) yang memberikan pinjaman tanpa memerlukan agunan sebagai jaminan pembayaran atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 1 No.7 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998. Pengertian agunan adalah kemampuan/keyakinan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan pokok kredit adalah usaha debitur (peminjam/nasabah), misalnya persediaan barang (bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi), tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Widiyono (2009)
Menurut Widiyanto, Agunan dalam perbankan adalah benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apanila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak bisa dibayar kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Thomas (2003)
Menurut Thomas, Agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan untuk menggaggung pembayaran kembali atas suatu utang.
Faisal (2004)
Menurut Faisal, pengertian agunan dalam perbankan adalah penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada pihak bank yang bertujuan untuk menjamin pelunasan hutangnya apabila terjadi kredit macet.
Tujuan Agunan/Jaminan
Adapun tujuan agunan atau jaminan yaitu untuk menutupi risiko kerugian yang ditanggung pihak bank apabila nasabah tidak mampu melunasi kredit yang sudah dipinjam atau kegagalan kredit. Atau bisa dikatakan, Agunana bisa digunakan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara dijual.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Asas-Asas Hukum Jaminan diantaranya yaitu:
a. Asas filosofis, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus didasarkan falsafah yang dianut Negara Indonesia yaitu pancasila.
b. Asas konstitusional, yaitu asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus didasarkan pada hukum dasar (konstitusi). Di indonesia hukum dasar yang berlaku yaitu UUD 1945.
c. Asas politis, yaitu asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
d. Asas operasional (konkret), yaitu asa yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Jenis-Jenis Jaminan/Agunan
Terdapat 2 (dua) jenis jaminan atau agunan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan penanggungan (bukan kebendaan).
Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan adalah penyendirian suatu bagian kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur menyediakan jaminan untuk pemenuhan kewajibannya kepada bank. Jaminan kebendaan ini, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
a. Agunan berwujud, dibedakan menjadi 2:
Agunan tidak bergerak, seperti tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang tertanam seperti mesin besar pabrik.
Agunan bergerak, seperti mesin, kendaraan bermotor, persediaan barang, emas batangan dan saham.
b. Agunan Tak Berwujud
Agunan ini meliputi hak paten, piutang dagang dan hak sewa.
Jaminan Penanggungan (Bukan Kebendaan)
Terdapat 2 jenis jaminan penanggungan, diantaranya yaitu:
a. Jaminan Pribadi (Personal Quarantee)
Jaminan pribadi adalah pernyataan kesediaan perorangan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga tempo yang telah di sepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
b. Jaminan Perusahaan (Coorporate Quarantee)
Jaminan perusahaan adalah pernyataaan kesediaan dari perusahaan tertentu untuk menggantikan kerugian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin hingga pada tempo yang telah disepakati antara bank dan debitur (peminjam/nasabah).
Demikian artikel tentang”Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab,… Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab, Bentuk dan Contoh Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) Lengkap – Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) adalah aktivitas rekonsiliasi atau merinci (perbedaan dan menyesuaikan perbedaan) terhadap catatan transaksi bank…
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas,… Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Tugas, Fungsi dan Contoh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lengkap – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,…
- Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan… Pengertian Investasi Jangka Panjang, Tujuan dan Jenis Investasi Jangka Panjang Terlengkap – Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimana dana yang dipakai akan diputar dan baru bisa dicairkan setelah jangka…
- Rumus dan Cara Mencari Jumlah Tabungan Setelah dan Tahun Rumus dan cara mencari jumlah tabungan setelah n tahun perlu Anda ketahui karena hampir setiap UN soal-soal seperti itu sering keluar. Hanya saja bentuk soalnya sedikit dimodifikasi dan angkanya juga diubah,…
- Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab,… Pengertian Rekonsiliasi Bank, Tujuan, Penyebab, Bentuk dan Contoh Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) Lengkap – Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation) adalah aktivitas rekonsiliasi atau merinci (perbedaan dan menyesuaikan perbedaan) terhadap catatan transaksi bank…
- Pengertian Jurnal Umum, Tujuan, Fungsi, Manfaat,… Pengertian Jurnal Umum, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Bentuk dan Contoh Jurnal Umum Dalam Akuntansi Terlengkap – Jurnal dalam akuntansi dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu jurnal umum dan jurnal khusus. Jurnal…
- Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan… Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam Bentuk Proposal Terlengkap – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian…
- Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan,… Pengertian Rekam Medis, Tujuan, Manfaat, Kegunaan, Jenis dan Isi Rekam Medis Menurut Para Ahli Lengkap – Rekam medis (Medical Record) adalah rekaman atau catatan tentang siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana…
- Cara Menghitung Bunga Tungal Tabungan atau Pinjaman Jika kita menabung di bank, maka dalam waktu tertentu kita akan mendapatkan tambahan uang atas tabungan tersebut yang dikenal dengan istilah bunga. Besarnya bunga yang kita dapatkan bergantung pada besarnya…
- Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi… Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi Menurut Para Ahli Lengkap – Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang, hutan yang tandus, atau hutan yang gundul. Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas…
- Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan… Pengertian Kliring, Jenis, Sistem, Warkat dan Mekanisme Kliring Terlengkap – Kliring (Clearing) adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu…
- Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri,… Customer Service – Pengertian, Tugas, Syarat, Ciri, Dasar, Prinsip, Makna, Para Ahli : Customer service ialah aktivitas pelayanan yang ditujukan dalam rangka memberikan informasi terhadap pelanggan berkenaan dengan suatu produk baik…
- Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah… Pengertian Piutang Dagang, Jenis dan Masalah Akuntansi Yang Berkaitan Dengan Piutang Dagang – Piutang Dagang (Account Receivable) adalah hak atau tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan pembayarannya jika…
- Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh… Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap – Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan…
- Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme… Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap – Anjak piutang berasal dari gabungan kata anjak yang berarti pindah atau alih sedangkan piutang berarti tagihan…
- Pengertian Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN Terlengkap Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Tujuan, Bentuk dan Peran Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik IndonesiaPengertian BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian…
- Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat… Pengertian Taman Nasional, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh Tanaman Nasional di Indonesia Lengkap – Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk…
- Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time… Pengertian dan Contoh Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value Of Money) Lengkap – Konsep nilai uang (Time Value Of Money) adalah uang adalah suatu konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung…
- Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur,… Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli : Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan…
- Pengertian Inkaso, Warkat, Jenis, Mekanisme dan… Pengertian Inkaso, Warkat, Jenis, Mekanisme dan Keuntungan Inkaso Terlengkap – Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain…