Cara Menghitung Besarnya Nilai Pajak

Perhatikan setiap oang tua Anda membayar pajak listrik. Pajak tersebut biasanya dibayarkan setiap bulan. Coba perhatikan juga pada acara kuis yang ada di televisi, di mana pajak ditanggung pemenang yang besarnya 25%. Perhatikan pula saat Anda membeli barang, di setiap kemasannya biasanya tertera tulisan harga ini sudah termasuk pajak. Jadi, menurut kalian, apa sebenarnya pajak itu? 

Pajak adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi, pajak bersifat mengikat dan memaksa. Banyak sekali jenis-jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Perhitungan nilai pajak akan kita pelajari pada postingan ini.

Jika kita membeli suatu barang, biasanya dikenakan pajak. Pajak tersebut ada yang sudah termasuk dalam label harga, ada juga yang belum. Pajak tersebut disebut Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN yang besarnya ditetapkan pemerintah sebesar 10%.

Selain itu, seseorang yang mendapatkan honororarium dari uang negara biasanya juga dikenakan pajak, yang biasanya disebut Pajak Penghasilan atau disingkat PPh, yang besarnya ditetapkan pemerintah sebesar 15%.

Sekarang perhatikan contoh berikut!

Contoh Soal Untuk PPN
Pada supermarket “Mafia Online” hampir semua label harga barang yang dijual belum termasuk PPN sebesar 10%. Jika Pak Rudi membeli sebuah Kulkas dengan label harga sebesar Rp1.500.000,00 berapa rupiah Pak Rudi harus membayar?

Penyelesaian:

Pertama hitung terlebih dahulu berapa besarnya nilai PPN sebesar 10%.

PPN = %pajak x harga beli

PPN = 10% x Rp 1.500.000,00

PPN = Rp 150.000,00

Jadi Pak Rudi harus membayar TV sebesar

PPN+Harga Beli = Rp 1.500.000,00 + Rp 150.000,00

PPN+Harga Beli = Rp 1.650.000,00

Berikut Mafia Online akan berikan cara menghitung pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk contoh soal.

Contoh Soal Untuk PPh
Pak Ogah memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp380.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Ogah per bulan?

Penyelesaian:

Diketahui: 
Besar gaji   = Rp 950.000,00; 
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 380.000,00 
PPh   = 10%

Ditanyakan: Besarnya gaji yang diterima = . . . . . ?

Jawab: 
Terlebih dahulu hitung besarnya nilai penghasilan kena pajak dengan cara: 
Penghasilan kena pajak = Besar gaji – Penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan kena pajak = Rp950.000,00 – Rp380.000,00 
Penghasilan kena pajak = Rp570.000,00 

Langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan (PPh) sebesar 10%, dengan cara: 
Besar PPh = 10% x penghasilan kena pajak 
Besar pajak penghasilan =10/100 x Rp 570.000,00 
Besar PPh = Rp 57.000,00 

Langkah terakhir adalah menghitung besarnya gaji yang diterima oleh Pak Ogah dengan cara sebagai berikut.

Gaji yang diterima = Besar gaji – Besar PPh

Gaji yang diterima = Rp 950.000,00 – Rp 57.000,00

Gaji yang diterima = Rp 893.000,00

Jadi, besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan adalah Rp 893.000,00.
Demikian tentang cara menghitung besarnya nilai pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga :  Menghitung Nilai Keseluruhan, Per Unit, dan Sebagian