Sebagai umat Islam melaksanakan rukun Islam adalah sebuah kewajiban dalam menerapkan ketentuan agama yang benar.
Dalam rukun Islam yang kelima Allah memerintahkan hambanya untuk melakukan ibadah haji namun jika mampu karena tidak semua orang memiliki kesempatan untuk datang melakukan ibadah haji tersebut sebab keterbatasan yang mereka miliki.
Namun, sebagai umat Islam yang taat sudah seharusnya jika memiliki kemampuan dan sanggup secara ekonomi diwajibkan untuk melaksanakan haji tersebut sebagai bagian dari rukun Islam yang kelima.
Walaupun diwajibkan kepada umat Islam yang sudah mampu secara fisik dan ekonomi namun ketentuan dari pemerintah Indonesia tentang kuota haji yang harus menunggu hingga 10-15 tahun menjadi faktor lain beberapa umat Islam harus menunggu lebih lama untuk melaksanakan ibadah haji tersebut.
Meski begitu, ada cara lain yang dapat sobat Grameds lakukan jika ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu waktu yang lama hingga 10-15 tahun ke depan. Jenis haji itu disebut sebagai haji furoda, haji furoda dikenal sebagai pelaksanaan haji jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Jadi, jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji tidak perlu menunggu lama karena mendapat undangan resmi dengan memberikan visa khusus dan hal ini legal dalam peraturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Haji furoda juga dikenal sebagai haji mandiri karena pelaksanaannya tidak mengganggu kuota haji jemaah lain, sehingga tidak termasuk pelaksanaan haji reguler atau khusus.
Untuk itu, sebagai tambahan wawasan sobat Grameds mengenai pelaksanaan ibadah haji tersebut pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait tentang haji furoda yang dapat kalian simak sebagai tambahan pengetahuan tentang agama dan rukun Islam kelima.
Selanjutnya pembahasan terkait haji furoda dapat kalian simak berikut ini.
Pengertian Haji
Sebelum menjelaskan tentang apa itu haji furoda? Ada baiknya kita terlebih dahulu menyimak informasi terkait pengertian dari haji itu sendiri sebagai penerapan rukun Islam yang kelima.
Haji adalah ziarah umat Muslim yang dilaksanakan dalam rangkaian kuota haji tahunan ke Mekah, kota suci umat Islam, dan kewajiban Muslim yang wajib dilakukan setidaknya sekali seumur hidup dari semua orang dewasa Muslim yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan dan menyelesaikannya untuk mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Ini adalah salah satu dari lima rukun Islam bersama dengan syahadat, shalat, zakat dan puasa.
Haji adalah pertemuan tahunan orang terbesar di dunia. Syarat mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji disebut istita’ah dan seorang muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Haji merupakan ekspresi solidaritas dan ketundukan umat Islam kepada Tuhan (Allah). Kata haji berarti “berniat untuk melakukan perjalanan”, menyiratkan baik tindakan eksternal bepergian dan kehendak internal.
Haji telah dikaitkan dengan kehidupan nabi Islam Muhammad sejak abad ke-7, tetapi ritual ziarah ke Mekah kembali ribuan tahun, menurut umat Islam, kepada nabi Ibrahim.
Selama haji, jamaah mengikuti prosesi ratusan ribu orang yang berkumpul di Mekkah pada waktu yang sama selama minggu haji dan melakukan sejumlah ritual: setiap orang berjalan berlawanan arah jarum jam mengelilingi Ka’bah (bangunan berbentuk kubus dan arah sholat bagi umat Islam) tujuh kali, bolak-balik antara bukit Al-Safa dan Al-Marwah, minum dari sumur Zamzam menuju Gunung Arafah.
Dalam hal ini dia bermalam di dataran Muzdalifah dan melakukan rajam secara simbolis dengan melempar batu ke tiga pilar. Peziarah kemudian mencukur rambut mereka, melakukan ritual pengorbanan hewan, dan merayakan festival Idul Adha global selama tiga hari.
Peziarah juga bisa pergi ke Mekah pada waktu lain dalam setahun untuk melakukan ritual. Ini terkadang disebut sebagai “Ziarah Kecil” atau Umrah. Tetapi meskipun mereka memutuskan untuk melakukan umrah, mereka tetap wajib melakukan haji di kemudian hari jika mereka memiliki sarana, karena umrah bukan pengganti haji.
Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji memiliki arti qashd, artinya tujuan, maksud dan tujuan. Dalam istilah syara, ziarah adalah ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan ibadah tertentu pula.
Apa yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam pengertian di atas, selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i) juga Arafah, Muzdalifah dan Mina. Periode tertentu mengacu pada bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ibadah khusus adalah tawaf, sa’i, wukuf, mabit di muzdalifah, melempar jumrah, mabit di mina dan pengganti haji lainnya.
Pengertian Haji Furoda
Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang harus dipenuhi oleh umat Islam dan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah termasuk orang yang mampu, baik secara fisik maupun materi, jangan ragu untuk mendaftar haji sesuai dengan kemampuan Anda.
Salah satu jenis ibadah haji yang memudahkan jemaah haji tanpa perlu menunggu waktu lama untuk berangkat adalah haji furoda karena jenis haji ini adalah dengan jalur undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi terkait hubungan diplomatik negara atau lain hal. Berikut adalah penjelasan terkait Haji Furoda:
Keberangkatan haji di Indonesia terbagi menjadi beberapa kategori atau paket. Istilah haji furoda sampai haji plus mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda, terutama bagi kerabat Anda yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Lantas, apa perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus dari harga hingga pelayanan? Haji Furoda menunaikan ibadah haji atas undangan langsung Kerajaan Arab Saudi. Visa Mujamalah ini dikeluarkan oleh kedutaan masing-masing negara tanpa mengantri, sehingga Haji Furoda tidak harus mengantri yang biasanya memiliki waktu tunggu hingga 10-15 tahun.
Haji dengan Visa Mujamalah resmi dan diakui oleh Negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Program haji ini sah tetapi di luar kuota distribusi pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pelaksanaan haji biasa atau haji khusus.
Kementerian Agama tidak mengatur pemohon haji dengan visa Mujamalah karena pemerintah Saudi berhak mengundang mitra sebagai upeti atau dukungan diplomatik dll.
Haji Furoda mendapat visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, yang menjamin haji tidak akan terhambat. Haji furoda dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan visa diperoleh dari pemerintah Arab Saudi.
Namun, perlu dicatat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Warga Negara Indonesia yang menunaikan ibadah Haji dengan Visa Haji Mujamalah harus melalui Penyelenggara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Biro Perjalanan Wisata yang dikenal dengan Perusahaan Wisata Terdaftar Kementerian tersebut. Tentang agama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya, agar pemerintah memantau WNI yang menunaikan ibadah haji. Penyelenggaraan haji dinas dengan visa Mujamalah (Haji Furoda) tidak terkait pelaksanaannya dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jenis Program Haji di Indonesia
Ada tiga program haji resmi di Indonesia. Ketiganya memiliki perbedaan harga dan fasilitas dan berikut penjelasan singkatnya.
Haji Reguler
Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang secara umum dilakukan oleh jamaah di Indonesia. Jika Anda ingin mendaftar paket haji ini, harap bersabar dalam antriannya.
Haji reguler diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Antrean haji reguler biasanya sekitar 30 tahun atau lebih tergantung provinsi di Indonesia.
Haji Khusus (ONH Plus)
Selain itu, ada haji khusus atau biasa disebut ONH Plus. Paket haji ini juga diatur oleh Kementerian Agama berdasarkan kuota pemerintah. Namun, harganya lebih mahal dari haji biasa. Padahal, antrian program Haji Plus lebih cepat dalam kurun waktu 5 hingga 9 tahun.
Haji Mujamalah/Furoda
Terakhir, ada Haji Mujamalah atau biasa disebut Haji Furoda. Ini merupakan paket ziarah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda adalah program haji yang sah dan resmi mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi berdasarkan undang-undang tersebut. Peserta Haji Furoda langsung berangkat tanpa harus mengantri.
Aturan Haji Furoda
Sedangkan untuk ibadah haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua jenis Visa Haji Indonesia, yaitu Visa Haji Kuota Negara dan Visa Haji Mujamalah (Furoda).
“Visa Haji Mujamalah merupakan undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi ketetapan tersebut. Calon jemaah haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).
PIHK yang mengirimkan calon jamaah harus melapor kepada Menteri Agama. Jika tidak demikian, PIHK akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasi atau pencabutan izin.
Kementerian Agama juga menegaskan tidak berwenang mengurus visa Furoda Haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, kewenangan Kementerian Agama adalah mengurus kuota visa haji Indonesia yang terdiri dari jemaah haji biasa dan khusus. “Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengurus visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia.
Karena ini undangan dari raja, pengurusan visa melapor langsung ke kedutaan Saudi,” ujarnya. Menurut undang-undang, Hilman menegaskan, pemegang visa haji Furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Aturan ini dirancang untuk menangkap dengan benar proses keluar dari setiap jemaah potensial. “Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab atas hal ini.
Kriteria Mampu Melaksanakan Ibadah Haji
Haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Tapi apa artinya mampu dalam haji? Berikut kriteria menunaikan ibadah haji yang harus anda penuhi sebelum menunaikan Rukun Islam yang ke 5 ini:
1. Sehat secara Jasmani dan Rohani
Pertama, Anda harus sehat secara fisik. Orang yang memenuhi kriteria ini memiliki kesehatan yang sangat baik. Kemampuan fisik sangat penting untuk menunaikan ibadah haji karena haji ini membutuhkan struktur fisik yang sangat kuat karena harus pergi ke berbagai tempat.
Selain sehat secara fisik atau jasmani Anda juga harus sehat secara mental (rohani) karena salah satu syarat melaksanakan ibadah haji ini memiliki akal dan mental yang sehat juga.
2. Mampu Secara Ekonomi
Jika Anda sehat secara fisik, Anda perlu memastikan bahwa Anda mampu secara ekonomi dalam melaksanakan ibadah haji tersebut. Naik haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga tidak semua orang berkesempatan menunaikan rukun Islam yang ke-5 ini.
Anda dianggap mampu secara finansial jika mampu menanggung biaya perjalanan, biaya hidup selama perjalanan, pakaian, biaya hidup di Tanah Suci dan biaya perjalanan pulang pergi.
Selain itu, mereka yang memenuhi kriteria kepemilikan harus menjamin kehidupan keluarga yang ditinggal di rumah. Makanan, minuman, pakaian, dan biaya hidup untuk keluarga di negara tersebut.
3. Bisa mengendalikan hawa nafsu
Selain Allah SWT memberi mereka akal, manusia juga diberi nafsu. Namun, nafsu biasanya membawa manusia pada kejahatan, perbuatan dosa dan kejahatan. Itulah mengapa penting bagi Anda untuk mengendalikan hasrat Anda untuk kesempurnaan haji.
4. Ilmu yang Memadai
Akhirnya, kriteria untuk melakukan haji adalah pengetahuan yang cukup. Ibadah tanpa ilmu tidak ada gunanya. Oleh karena itu, Anda harus mempelajari informasi tersebut sebelum menunaikan ibadah haji. Sebelum pemberangkatan, pemerintah Indonesia biasanya menyelenggarakan manasik haji bagi jemaah haji yang akan datang.
Perbedaan antara Haji Furoda dan Haji Plus
Kami telah menyebutkan Haji Furoda dan Haji Plus yang merupakan dua dari tiga program haji resmi di Indonesia. Berikut perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus untuk pemahaman yang lebih baik.
Haji Furoda
Haji Furoda adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jemaah haji Furoda berangkat dengan visa Mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan masing-masing negara, tanpa harus mengantri.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama tidak mengelola calon jemaah haji dengan visa mujamalah.
Pasalnya, ziarah Furoda merupakan hak pemerintah Saudi untuk mengajak mitra berziarah, menghormati dukungan diplomatik dan lain-lain.
Haji Furoda dilakukan pada tahun yang sama ketika dia menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. Warga negara Indonesia yang melakukan ziarah Furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama RI.
Langkah ini untuk memungkinkan pemerintah terus memantau jemaah haji WNI. Namun pelaksanaan ibadah haji Furoda bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji Plus
Paket Haji Plus merupakan salah satu program haji resmi Indonesia yang masuk dalam kuota pemerintah oleh Kementerian Agama.
Namun, tarif haji plus umumnya lebih tinggi dibanding haji reguler. Rombongan wisata lebih fleksibel untuk memaksimalkan pelayanan kepada calon jemaah haji. Berbeda dengan Haji Furoda yang tidak membutuhkan antrian, Haji Plus masih memiliki waktu tunggu sekitar 5-9 tahun.
Calon jemaah yang mendaftar nantinya akan mendapatkan bagian haji setelah pendaftaran ke Kementerian Agama selesai.
Sedangkan waktu keberangkatan Haji Plus biasanya dilakukan setelah seluruh jemaah haji reguler berangkat. Program Haji Plus jauh lebih mahal dari biasanya, hal ini disesuaikan dengan waktu tunggu dan pelayanan yang ditawarkan.