Persyaratan Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Pernikahan adalah salah satu proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan wanita. Prosesi ini dikatakan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Pernikahan tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang yang harus dijaga hingga maut memisahkan kedua pasangan.

Upacara pengikatan janji ini yang dirayakan atau dilakukan oleh satu orang laki-laki pemerima sakral suci dan satu wanita dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama, hukum, dan sosial.

Upacara pernikahan mempunyai ragam dan variasi menurut tradisi suku, agama, adat, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu terkadang berhubungan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Nikah merupakan akad serah terima antara laki-laki dan wanita dengan tujuan saling memuaskan satu sama lainnya, membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, dan masyarakat yang sejahtera.

Pengesahan pernikahan secara hukum biasanya terjadi ketika dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku, serta kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga.

Laki-laki dan wanita yang sedang melakukan pernikahan dinamakan pengantin. Setelah upacaranya selesai, mereka lantas disebut dengan suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Dalam agama Islam, terdapat beberapa pandangan ulama dan ilmu fiqh pernikahan.

Baca Juga :  Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt. Dan Mengenal Kitab-Nya