Bentuk Partisipasi Dalam Bermasyarakat

Pengertian Partisipasi

  • Menurut Rauf, Nasution dalam Sri Yuliyati, Partisipasi koperasi adalah manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam sikap pertunjukan dan mengakui peran koperasi dalam rangka meningkatkan keamanan ekonomi.
  • Menurut (Sastropoetro:1995,11), Partisipasi adalah keterlibatan, partisipasi atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan eksternal.
  • Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat dalam suatu proyek (pembangunan), tetapi tanpa mereka ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Partisipasi adalah proses membuat masyarakat menjadi lebih peka dalam rangka menerima dan merespons berbagai proyek pembangunan.

Bentuk – Bentuk Partisipasi

Partisipasi memiliki dua bentuk, yaitu:

Partisipasi horizontal merupakan tidak mustahil masyarakatnya memiliki prakarsa diamana setiap kelompok atau anggota masyarakat ikut berpartisipasi secara horizontal antara satu dengan yang lain, baik melakukan usaha bersama ataupun dalam rangka melakukan suatu kegiatan dengan berbagai pihak.

Partisipasi vertikal merupakan suatu kondisi yang mesyarakatnya berlibat didalam ataupun mengambil bagian dalam sebuah program pihal lain, dalam suatu hubungan sebagaimana masyarakat berada sebagai posisi bawahan.


Prinsip-Prinsip Partisipasi

Sebagai mana yang telah tertuang didalam Panduan Pe;aksanaan Pendekatan Partisipati yang telah disusun oleh Departemen for Internasional (DFID) ialah:


  • Cakupan

Wakil-wakil atau juga semua orang dari pihak kelompok yang terkena dampak dari hasil proses atau keputusan proyek pembangunan.


  • Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership)

Pada dasarnya seseorang memiliki kemampuan, keterampilan serta memiliki hak untuk memakai kemampunannya tersebut yang terlibat dalam setiap proses untuk membangun dialog tanpa harus memperhitungkan struktur dan janjang masing-masing pihak.


  • Transparansi

Semua pihak harus bisa menumbukan dan mengembangkan sebuah komunikaso dan cara terkomunikaso terbuka dan dan kondusif, sehingga dapat menimbulkan seuatu dialog.


  • Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership)

Dalam pihak-pihak yang terlibat harus bisa menyeimbangkan kekuasaan dan distribusi kewenangan untuk dapat menghindari terjadinya dominasi.


  • Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility

Berbagai pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam sebuah proses sebab adanya kesetaraan keterlibatan dan kewenangan dalam proses mengambil sebuah keputusan dan langkah selanjutnya.


  • Pemberdayaan (Empowerment)

Keterlibatan semua pihak tidak dapat terlepas dari berbagai kekuatan dan kelemahan yang dimiliki semua pihak, maka dalam melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi sebuah proses saling belajar dan saling berdayakan satu sama lainnya.


  • Kerjasama

Diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang terlibat untuk saling berbagai kelebihan untuk dapat mengurangi berbagai kelemahan yang ada, pada khususnya yang terkait dengan kemampuan sumber daya manusia.


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam suatu program, sifat fakor-fakor itu dapat mendukung suatu keberhasilan program namun ada juga yang bersifat menghambat keberhasilan suatu program. Sebagai contoh:


  • Usia

Faktor usia adalah faktor yang dapat mempengaruhi sikap seseorang terhadap suatu kegiatan-kegiatan terhadap kemasyarakatan. semua kelompok usia mengah keatas dengan keterkaitan norma masyarakat dan moral terhadap nilai yang lebih mantap, lebih cenderung banyak yang berpartisipasi daripada mereka yang dari usia lainnya.


  • Jenis kelamin

Nilai yang cukupp lama lebih dominan terhadap kultur berbagai bangasa mengatakan bahwa pada dasarnya tempat perempuan adalah “di dapur” yang berarti bahwa banyak masyarakat perempuan yang paling utama adalah mengurus rumah tangga, namun semakin lama nilai peran seorang perempuan tersebut telah berseger dengan adanya gerakan emansipasi dan pendidikan perpuan yang semakin lama semakin baik.


  • Pendidikan

Dapat dikatakan sebagai syarat mutlak untuk berpartisipasi. Pendidikan dianggap bisa mempengaruhi sikap hidup seseorang terhadap lingkungannya, sikap yang dibutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.


  • Pekerjaan dan penghasilan

Hal ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain sebab pekerjaan seseorang akan menentukan berapa pendapatan/penghasilan yang didapat. Pekerjaan dan penghasilan yang cukup dan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat mendorong seseorang untuk perpartisipasi dalam kegitan masyarakat. Yang dimaksudkan ialah bahwa, untuk berpartisipasi dalam suatu kegitan harus didukung oleh perekonomian yang mapan.


  • Lamanya tinggal

Lamanya masyarakat/orang tinggal dalam sebuah lingkungan dan pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan tersebut dapat berpengaruh pada partisipasi seseorang. Semakin lama ia tinggal dalam lingkungan tertentu, maka akan ada rasa memiliki terhadap lingkungan dan cenderung lebih terlihat dalam partisipasinya yang besar dalam setiap kegiatan lingkungan itu.


Manfaat Partisipasi Dalam Kebijakan Pemerintah :

  1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi
  2. Dapat membentuk masyarakat hukum
  3. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
  4. Dapat membentuk masyarakat madani.yaitu masyarakat yang memiliki kesukarelaan,tidak menggantungkan pada orang lain(keswasembadaan),tidak menggantungkan diri pada Negara(kemandirian),keterkaitan pada nilai-nilai yang disepakati
  • ISI

Setelah kita simpulkan, kita akan mengetahui tentang bagaimana pengertian dari partisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada juga kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mendukung pelaksaan partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah. Wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah


Wujud Partisipasi Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah :


  • Partisipasi Tenaga

Partisipasi tenaga dapat dilakukan dengan cara menyumbang tenaganya misalnya aktif dalam kegiatan gotong-royong untuk mempelancar pembangunan di daerah-daerah.


  • Partisipasi Buah Pikiran

Partisipasi buah pikiran dapat dilakukan dengan cara memberikan saran, gagasan, pendapat baik secara lisan ataupun tertulis kepada pihak-pihak yang berwenang agar otonomi daerah berjalan dengan lancer, sesuai dengan harapan.


  • Partisipasi Harga Benda dan Uang/modal

Partisipasi harta benda dan uang/modal dapat dilakukan dengan cara memberikan sumbangan harta benda/uang kepada pemerintah atau badan/lembaga tertentu, atau menabung uang di bank-bank pemerintah, untuk menunjang dan mendorong agar otonomi daerah berjalan lancar dan pembangunan berjalan sesuai progam pemerintah.


  • Partisipasi Keterampilan

Partisipasi keterampilan dapat dilakukan dengan menyumbang keterampilan/keahliannya kepada pemerintah demi kelancaran otonomi daerah/pembangunan nasional.

Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi warga Negara tidak ada artinya, hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna.


Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik dapat kita amati bagan di bawah ini :

Keterangan :

  1. Sebuah isu ( masalah publik ) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menuntut penyelesaian dari pemeritah.
  2. Pemerintah meerumuskan kebijakan public untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dalaksanakan oleh pemerintah dan warga Negara/warga masyarakat secara bersama-sama.
  4. Setelah kebijakan publik dibuat,dilakukan evaluasi.Apakah dapat menyelesaikan masalah atau justru sebaliknya.Apabila kebijakan public itu tidak menyelesaikan masalah ,kebijakan itu menjadi isu baru dan dapat kembali dikeluarkan kebijakan publik yang baru.

Penghambat Partisipasi Masyarakat Tehada Kebijakan Publik.

Faktor Internal :

  1. Masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga, warga tinggal menerima dan melaksanakan
  2. Masyarakat tidak tahu adanya untuk berpartisipasi
  3. Masyarakat tidak tahu prosedur
  4.  Rendahnya kesadaran hukum kalangan masyarakat
  5. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan public

Faktor Eksternal

  1. Kadang-kadang tidak dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
  2. Masih adanya anggapan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah
  3. Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat rakat akan memperlambat pembuatan kebijakan public
  4. Kebijakan public yang dibuat kadang-kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat
  5. Kadang kala kebijakan public tidak memihak kapada kepentingan rakyat

Jenis Partisipasi

Menurut  Etzioni (1961), jenis-jenis partisipasi adalah sebagai berikut  :

  • Partisipasi alienatif, seperti halnya hubungan antara orang asing yang bermusuhan, dimana satu pihak ingin memaksakan dan memanipulasikan kepentingannya dari pihak yang lain.
  • Partisipasi kalkulatif, yaitu orientasi pada hubungan keuntungan, seperti halnya dalam kontrak-kontrak bisnis dan memperhitungkan nilai-nilai ekonomis.
  • Partisipasi normatif (moral), yaitu orientasi pada komitmen-komitmen berdasarkan internalisasi norma-norma dan identifikasi kewibawaan, atau karena tekanan-tekanan kelompok sosial.

Lain halnya dengan Dusseldorf dalam Mardikanto (1988) yang menjelaskan jenis partisipasi sebagai berikut :

Partisipasi bebas, yaitu peran serta yang dilandasi rasa sukarela yang bersangkutan untuk mengambil bagian dalam suatu kegiatan. Partisipasi bebas dapat dibedakan dalam :

  1. Partisipasi spontan, yaitu peran serta yang tumbuh secara spontan dari keyakinan atau pemahaman sendiri, tanpa ada pengaruh yang diterima dari pihak lain.
  2. Partisipasi terinduksi, yaitu apabila peran serta sukarela tumbuh karena terpengaruh oleh bujukan atau ajakan dari pihak lain. Partisipasi terinduksi dapat dibedakan lagi menurut pihak-pihak yang mempengaruhinya yaitu (1) Pemerintah atau kelompok atau organisasi sosial yang diikutinya, (2) Lembaga sukarela di luar masyarakat itu sendiri. (3) Seseorang individu atau lembaga sosial setempat.
Baca Juga :  Pengertian dan Tahapan Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan Lengkap

Partisipasi paksaan, yaitu peran serta tertekan, dapat dibedakan dalam :

  1. Partisipasi oleh hukum atau peraturan, yaitu keikutsertaan dalam suatu kegiatan yang diatur oleh hukum atau peraturan yang berlaku yang bertentangan dengan keyakinan atau pendiriannya sendiri, tanpa harus memerlukan persetujuan terlebih dahulu.
  2. Partisipasi paksaan karena keadaan sosial eoknomi, peran serta ini dapat disamakan dengan partisipasi bebas karena yang berperan sama sekali tidak memperoleh tekanan atau paksaan secara langsung dari siapapun juga untuk berperan serta. Tetapi jika ia berperan serta dalam kegiatan tertentu, maka ia akan menghadapi tekanan ancaman, atau bahkan yang akan mengancam hidupnya.
  3. Partisipasi karena kebiasaan. Suatu bentuk peran serta yang dilakukan karena kebiasaan setempat, seperti kebiasaan-kebiasaan karena jenis kelamin, ras, agama atau kepercayaan.

Tipologi Partisipasi Masyarakat Dan Individu

  1. Partisipasi Pasif /Manipulatif
  • Masyarakat diberitahu apa yang sedang atau telah terjadi.
  • Pengumuman sepihak oleh pelaksana proyek tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat.
  • Informasi yang dipertukarkan terbatas pada kalangan profesional di luar kelompok sasaran.
  1. Partisipasi dengan cara memberikan informasi
  • Masyarakat menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian.
  • Masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk terlibat dan mempengaruhi proses penelitian.
  • Akurasi hasil penelitian tidak dibahas bersama masyarakat.
  1. Partisipasi melalui Konsultasi
  • Masyarakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi.
  • Orang luar mendengarkan, menganalisa masalah dan pemecahannya, dengan memodifikasi tanggapan masyarakat.
  • Tidak ada peluang bagi pembuatan keputusan bersama.
  • Para profesional tidak berkewajiban mengajukan pandangan masyarakat (sebagai masukan) untuk ditindak-lanjuti.
  1. Partisipasi untuk Insentif Materiil
  • Masyarakat menyediakan sumberdaya seperti tenaga kerja demi mendapatkan imbalan/upah.
  • Masyarakat tidak dilibatkan dalam eksperimen atau proses pembelajarannya.
  • Masyarakat tidak mempunyai andil untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan pada saat insentif yang disediakan habis.
  1. Partisipasi Fungsional
  • Masyarakat membentuk kelompok untuk mencapai tujuan proyek.
  • Pembentukan kelompok (biasanya) setelah ada keputusan-keputusan utama yang disepakati.
  • Awalnya masyarakat bergantung pada pihak luar, tetapi pada saatnya mampu mandiri.
  1. Partisipasi Interaktif
  • Masyarakat berperan dalam analisis bersama untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan atau penguatan kelembagaan.
  • Cenderung melibatkan metodologi interdisipliner yang mencari keragam¬an perspektif dalam proses belajar yang terstruktur dan sistematik.
  • Masyarakat mempunyai peran kontrol atas keputusan-keputusan mereka, sehingga mempunyai andil dalam keseluruhan kegiatan.
  1. Partisipasi Mandiri (Self Mobilization)
  • Masyarakat mengambil inisiatif secara bebas (tidak dipengaruhi pihak luar) untuk mengubah sistem-sistem atau niali-nilai yang mereka miliki.
  • Masyarakat mengembangkan kontak dengan lembaga-lembaga lain untuk mendapatkan bantuan-bantuan teknis dan sumberdaya yang dibutuhkan.
  • Masyarakat memegang kendali atas pemanfaatan sumberdaya yang ada.