Tahukah kamu jenis tabungan atau investasi yang sangat menguntungkan, baik di dunia ataupun akhirat? Nah,salah satunya adalah wakaf.
Sahabat Rasulullah saw. yang pertama kali mewakafkan hartanya adalah Umar bin Khattab sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nailul Autar karya seorang ulama A1 Azhar (Kairo) Syekh Faisal bin Abdul Azis A1 Mubarak sebagai berikut.
Artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia bertanya,” Ya Rasulullah ! aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku? “Maka jawab Nabi, “Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!” Lalu Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, menjamu tamu, dan untuk orangyang kehabisan ! bekal dalam perjalanan (ibnu sabil). Dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang^wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dan dalam satu riwayat fikatakan: dengan syarat jangan dikuasai pokoknya.” (HR Jamaah).
Maksud dari pernyataan “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya,” adalah bahwa tanah tersebut boleh diambil manfaatnya.Mari kita simak bersama penjelasan lebih lanjut mengenai wakaf dibawah ini.
Pengertian, Syarat, dan Rukun Wakaf
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Syarat-Syarat Wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
- Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
- Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
- Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Orang yang mewakafkan.
Orang yang mewakafkan harta disebut zvaqif, - Harta yang diwakafkan
Harta yang diwakafkan disebut mauquf. - Penerima Wakaf
Penerima wakaf disebut mauquf ‘alaih. - Pernyataan Wakaf
Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan hadis dan amal perbuatan para sahabat Nabi Muhammad saw., harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Sebagai contohnya, Umar bin Khattab r.a. yang mewakafkan sebidang tanah di Khaibar dan Khalid bin Walid r.a. yang mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Bagi wakaf yang berupa benda tidak bergerak tidak ada yang dapat mengingkari keabsahannya bila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi, sedangkan wakaf berupa alat perang dan kuda atau lainya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah menyatakan tidak sah wakaf barang atau benda yang tidak menetap atau kekal.
Pada dasarnya benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lainnya selain daripada yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Namun, pergantian harta wakaf ini bisa terjadi karena beberapa alasan, misal- nya tuntutan zaman.Seperti halnya Masjid Nabawi dan Masjidil Haram yang sekarang ini sudah jauh berbeda bentuk dengan bangun- an sebelumnya, lebih- lebih jika dibandingkan dengan bangunan di zaman Nabi Muhammad
saw. Dengan alasan kemaslahatan dan manfaat, maka penggantian bangunan juga dibolehkan. Mengganti tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga dibolehkan bila hasilnya lebih bermanfaat dari hasil sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf.
Dalil – Dalil tentang Wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Firman Allah swt. dalam Surah Ali Imran Ayat 92.
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran: 92).
Firman Allah swt. dalam Surah Al Hajj Ayat 77.
Artinya: “Berbuat baiklah semoga mgkau bahagia (menang).” (QS Al Hajj: 77).
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf di antaranya dapat dijefaskan sebagai berikut.
1. Menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
2. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau beramal jariah yang waktunya relatif lama dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
3. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang terbantu karena wakaf adalah salah satu bentuk realisasi solidaritas dan persaudaraan sesama manusia, khususnya sesama muslim.
4. Bila dilihat dari segi hukum, ibadah wakaf berbeda dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya sunah atau hanya dianjurkan bagi orang-orang yang mampu saja.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Wakaf – Pengertian, Syarat, Rukun, Dalil Dan Hikmah Wakaf. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.