Politik Pintu Terbuka: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya

Poitik pintu terbuka merupakan jenis politik yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Merunut dari sejarahnya, ia sudah diterapkan sejak masa-masa tanam paksa yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Untuk Anda yang belajar mengenai politik dan sosial, tentu sudah tidak asing dengan istilah tersebut.

Pada masanya, jenis politik ini menjelaskan bahwa ada kegiatan ekonomi yang harus dilakukan oleh pihak lain yaitu pihak swasta, terutama ketika itu Indonesia masih dijajah. Indonesia nantinya akan menjadi pengawas saja dalam proses tersebut.

Pengertian Politik Pintu Terbuka

Pengertian dari politik pintu terbuka adalah kebijakan politik dimana perekonomian Indonesia dibuka kepada pihak swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, politik ini membuat Indonesia hanya bisa menjadi pengawas saja tanpa memiliki keterlibatan lebih lanjut dengan sistem politik dan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan.

Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1860 dimana jenis politik batig slot atau pencarian keuntungan secara besar-besaran ditentang oleh beberapa pihak.

Pihak yang paling vokal dalam menolak adalah golongan liberalis dan humanitaris. Karena kejadian tersebut, golongan liberal kapital yang saat itu banyak mengisi di parlemen memperoleh kemenangan yang besar.

Latar Belakang Politik Pintu Terbuka

Latar belakang politik pintu terbuka

Awal dari terbentuknya sistem politik ini adalah traktat Sumatera yang dilakukan pada tahun 1871, dengan perjanjian tersebut pihak Belanda bisa memperluas kekuasaan sampai wilayah Aceh.

Inggris yang juga termasuk dalam pihak yang berada dalam lingkup perjanjian tersebut meminta pembayaran dari Belanda, yakni dengan menerapkan sistem ekonomi liberal di wilayah Hindia Belanda, yang saat itu meliputi wilayah Indonesia.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, penggunaan politik pintu terbuka hampir serupa dengan sistem ekonomi liberal yang diajukan oleh Inggris.

Pemerintah Inggris ingin agar pengusaha asing bisa menanamkan modal dengan mudah di Hindia Belanda. Selain itu, Inggris juga ingin menyebarkan ideologi kapitalisme dan liberalismenya ke seluruh dunia.

Daerah Jawa yang menjadi pusat perekonomian Nusantra pada saat itu akan lebih mudah untuk ditanami modal oleh pihak swasta Inggris.

Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat bahwa Indonesia merupakan sumber rempah-rempah dunia. Kolonialisme Inggris yang didorong oleh Gold, Glory, dan Gospel tentu saja menginginkan rempah nusantara.

Saking hebatnya produksi rempah-rempah Indonesia, Belanda harus menggunakan pelayaran hongi untuk mengontrol produksinya agar dapat tetap dimonopoli.

Dengan adanya kesepakatan dalam politik terbuka ini, pengusaha yang hendak menanamkan modal menjadi lebih terjamin keamanan modal dan usahanya.

Mengetahui hal tersebut pihak kolonial Belanda tidak mudah tertipu, pemerintah memang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menyewa tanah, tapi tidak memperbolehkan untuk membelinya.

Dengan begitu, tanah tidak akan mudah jatuh ke tangan orang asing, apalagi Inggris yang saat itu menjadi musuh utama Belanda dalam hal kolonialisme dan juga perdagangan internasional.

Penggunaan tanah sewaan tersebut dimaksudkan agar setiap produksi yang dihasilkan bisa langsung diekspor ke Eropa.

Ciri-Ciri dari Politik Pintu Terbuka

Ciri-ciri politik pintu terbuka

Berikut ini adalah ciri-ciri dari politik pintu terbuka yang diterapkan oleh Belanda dan juga Inggris di Indonesia pada masa penjajahan

  • Indonesia menjadi pengawas
  • Rakyat menjadi menderita
  • Swasta menjadi kaya
  • Matinya industri kerakyatan dan pengusaha dalam negri

Agar kalian lebih paham ciri-ciri diatas, kita akan membahas secara lebih lanjut dibawah ini

Indonesia Hanya Menjadi Pengawas

Indonesia, yang saat itu masih berstatus sebagai Hindia Belanda hanya menjadi pengawas saja dalam kursi pemerintahan.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pihak swasta dan perusahaan asing mempunyai kuasa penuh terhadap berbagai aktivitas ekonomi yang terjadi.

Aktivitas tersebut tidak hanya jual beli, melainkan juga pengontrolan dan penjalanan aktivitas ekonomi secara keseluruhan pada suatu negara. Pemerintah tidak boleh ikut melakukan campur tangan pada proyek pembangunan yang hendak atau sedang dijalankan.

Selain tidak boleh ikut campur, mereka juga tidak boleh mempengaruhi pelaku ekonomi yang menjalankan politik pintu terbuka.

Pelaku ekonomi yang paling diuntungkan adalah pihak swasta karena setiap keinginan mereka harus dipenuhi oleh pemerintah. Ini adalah cikal bakal dari globalisasi di Indonesia.

Rakyat yang Menderita

Ciri selanjutnya adalah rakyat yang semakin menderita karena politik jenis ini memberikan dampak buruk pada rakyat.

Awalnya politik ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara menumbuhkan ekonomi. Namun, lambat laut malah memiliki tujuan yang berbeda, yaitu untuk memperkaya pebisnis.

Rakyat yang memiliki tanah dipaksa untuk menyewakan lahan yang dimiliki, terutama kepada pihak swasta.

Biaya sewa yang diberikan oleh pihak swasta kepada pemilik tanah atau rakyat juga rendah, sehingga pemilik tanah tidak mendapat keuntungan yang besar.

Dengan adanya sistem politik pintu terbuka ini, pendapatan yang dimiliki oleh rakyat malah tidak begitu besar.

Dari tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, berbalik memeras mereka hingga mereka jatuh miskin. Akhirnya, yang diuntungkan adalah pemilik modal dan juga penguasa tanah.

Keuntungan Melimpah di Tangan Swasta

Pihak swasta yang sejak awal diuntungkan dengan adanya perjanjian ini tentunya mendapatkan keuntungan yang besar.

Apalagi mereka juga dapat mengendalikan perekonomian di suatu wilayah dalam cakup yang luas. Dampaknya tentu kekayaan pihak swasta terus meningkat dari hasil perkebunan rakyat dan eksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Keuntungan tersebut semakin meningkat dengan makin intensnya produksi yang dilakukan oleh rakyat pada saat itu.

Tentunya ditambah dengan permintaan barang yang tinggi di luar negeri dan aktivitas ekspor yang dilakukan. Hal ini menguntungkan segelintir orang yang menguasai perdagangan laut di Nusantara.

Belanda otomatis menjadi pusat perdagangan dengan adanya politik pintu terbuka ini.

Sedangkan pemerintahan Indonesia hanya bisa terus menyumbangkan keuntungan dan hasil perkebunan kepada kolonial karena merekalah yang menguasai arus ekonomi pada saat itu.

Industri Kerakyatan Mati

Ciri lain dari politik liberal ini yang terlihat adalah adanya kematian pada industri-industri kecil yang dimiliki oleh masyarakat kecil.

Kebanyakan penduduk lebih memilih bekerja di pabrik atau perusahaan swasta kolonial, dibandingkan dengan mengolah usaha sendiri. Hal ini terjadi karena pihak swasta menguasai arus ekonomi, sehingga sangat sulit untuk membangun bisnis pada masa-masa ini sebagai seorang pribumi.

Kekayaan yang dimiliki oleh rakyat pun secara perlahan meredup dan mati, karena usaha-usaha mereka tidak berkembang.

Karena politik tersebut diterapkan secara sepihak, banyak masyarakat lokal yang akhirnya harus terkena dampak kerugiannya. Kebijakan ini justru memiskinkan masyarakat Indonesia.

Undang-Undang yang ada Pada Politik Terbuka

Undang undang pada politik pintu terbuka

Dalam politik pintu terbuka, terdapat 2 Undang-Undang yang membantu membentuk dan mengatur sistem politik yang berlaku pada saat itu. Kedua undang-undang ini antara lain adalah UU Agraria dan juga UU Gula suiker wet

Undang Undang Agraria 1870

Setelah memenangkan parlemen, kaum liberal di Belanda berupaya untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat Indonesia. Namun, mereka tetap ingin Indonesia menjadi tanah jajahan Belanda.

Keinginan ini dicapai dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur perekonomian dan tata lahan yaitu Undang-Undang Agraria tahun 1870.

Hukum ini akan menjadi dasar dari penataan ruang dan kepemilikan lahan di Indonesia hingga saat ini.

Isi UU Agraria 1870

Undang Undang Agraria 1870 memiliki beberapa pokok isi yang antara lain adalah

  • Masyarakat lokal diberikan hak atas tanah yang mereka tempati dan dapat menyewakannya kepada pengusaha swasta.
  • Pengusaha bisa membeli hak pengelolaan tanah dari gubernur atau pemilik tanah lokal dalam waktu sewa 75 tahun.

Isi ini terdengar baik dan menguntungkan, namun, dalam keberjalanannya banyak penyimpangan. Bahkan, ada pemaksaan-pemaksaan pula kepada para pribumi untuk menyewakan lahannya kepada pihak kolonial.

Tujuan UU Agraria 1870

Hukum agraria ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pintu terbuka yang diprakarsai oleh Belanda. Secara lebih spesifik, UU ini memiliki tujuan sebagai berikut

  • Memberi kesempatan dan jaminan pada pihak swasta dalam membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
  • Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak dibeli dan dimonopoli oleh pihak asing
  • Mensejahterakan masyarakat karena mendapatkan pembayaran sewa untuk lahannya yang digunakan
Baca Juga :  Dampak-Dampak Kebijakan Pemerintah Penduduk Jepang Di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, tujuan dari undang-undang ini sungguh mulia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seideal yang diharapkan

Undang Undang Gula Suiker Wet

Untuk mendukung keberjalanan UU Agraria dan kebijakan politik terbuka, pemerintah belanda juga melansir undang-undang baru yaitu UU Gula atau pada saat itu lebih dikenal sebagai Suiker Wet.

Isi UU Gula Suiker Wet

Undang-undang gula ini memiliki beberapa isi pokok yang antara lain adalah

  • Perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap untuk membuka monopoli pada gula
  • Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah dibubarkan atau diambil alih oleh swasta.

Harapannya, undang-undang ini dapat membuka pasar produksi dan pengolahan gula agar tidak terjadi monopoli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tujuan UU Gula Suiker Wet

Tujuan dari dibentuknya UU Gula ini adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha dan juga masyarakat pribumi untuk mengembangkan usahanya.

Hal ini terjadi karena saat itu, hampir semua perusahaan gula yang ada di Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda, sehingga sangat sulit bagi pengusaha untuk berkompetisi disini.

Dampak Politik Terbuka

Dampak politik pintu terbuka

Meskipun memiliki tujuan yang mulia, politik pintu terbuka ini memiliki dampak dampak yang relatif buruk terhadap masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para pengusaha asing pada saat itu.

Berikut ini adalah dampak-dampak dari diberlakukannya politik pintu terbuka terhadap masyarakat Indonesia, pemerintahan kolonial belanda serta pihak swasta

  1. Rakyat mengenal sistem upah dan juga penggunaan uang, mengetahui barang yang perlu di ekspor karena minat yang besar di luar negeri, serta mengetahui barang impor yang dibuat di luar wilayah mereka.
  2. Munculnya pedagang perantara, sehingga mereka bisa menjual hasil bumi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia kepada penjual atau pengepul swasta. Tidak jarang perantara ini masuk ke daerah pedalaman guna mendapatkan hasil tani dengan harga yang terjangkau kemudian dengan harga yang tinggi pada grosir.
  3. Mematikan industri milik rakyat Indonesia, sebab seluruh pekerjanya masuk ke dalam pabrik dan perkebunan yang dikelola oleh orang Eropa dan kolonial swasta.
  4. Rakyat semakin sengsara karena penjajahan, makin sengsara karena eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh penjajah. Sumber pertanian dan perkebunan yang menjadi andalan mereka terpaksa dijual, begitu pula dengan tenaga mereka.
  5. Semakin kaya pihak swasta karena mereka dapat menguasai perekonomian Indonesia dan mereka dapat melakukannya dengan lebih efisien dibandingkan dengan pemerintah. Selain itu, pihak swasta juga memiliki modal yang lebih besar untuk mengolah sumber daya alam yang ada di Indonesia
  6. Berpindahnya monopoli ekonomi dari pemerintah ke pihak swasta. Dahulu perekonomian hanya dikontrol oleh pemerintah Belanda, sekarang pihak swasta perlahan lahan bisa masuk dan mulai menggantikan monopoli pemerintahan menjadi monopoli korporasi.

Demikianlah penjelasan mengenai politik pintu terbuka mulai dari pengertian, sejarah, ciri hingga dampaknya.

Saat ini Indonesia sudah tidak melakukan sistem politik dengan jenis tersebut, seiring dengan hilangnya penjajahan yang dilakukan oleh pihak kolonial.