Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat dengan BPUPKI (Dokuritsu Junbii Chosakai) merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada 1 Meret 1945 (adapula yang menyebutkan pada 29 April 1945). Tujuan pembentukan BPUPKI oleh pihak Jepang yaitu sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang . Tugas BPUPIK yaitu mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat politik ekonomi, tata pemerintahan dan hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepan. Tak lama setelah pembubaran BPUPKI, dibentuk kembali badan baru yaitu PPKI atau Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagi ketua, Drs. Moh. Hatta sebagi wakil dan Mr. Ahmad Soebardjo sebagai penasehat PPKI. Dengan anggota mewakiliki berbagai etnis yaitu 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.

Tujuan BPUPKI

Tujuan atau latar belakang pembentukan BPUPKI oleh Jepang yaitu:

  • Untuk menarik simpati rakyat indonesia agar membantu jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada indonesia, melaksanakan politik kolonialnya didirikan pada 1 maret 1945 (Bagi Jepang)
  • Untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting tentang tata pemerintahan Indonesia merdeka. (Bagi Indonesia)

Anggota BPUPKI

BPUPKI ini beranggotakan 67 orang, diantaranya yaitu:

Ketua : K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua :
R.P. Soeroso
Ichibangse Yoshio (orang jepang)
Anggota, diantaranya:
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. Muhammad Yamin
Prof. Dr. Mr. Soepomo
KH. Wachid Hasyim
Abdoel Kahar Muzakir
Mr. A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejo
H. Agoes Salim
Mr. Achmad Soebardjo
Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
Ki Bagoes Hadikusumo
A.R. Baswedan
Soekiman
Abdoel Kaffar
R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
K.H. Ahmad Sanusi
K.H. Abdul Salim
Liem Koen Hian
Tang Eng Hoa
Oey Tiang Tjoe
Oey Tjong Hauw
Yap Tjwan Bing

Tugas BPUPKI

Tugas utama BPUPKI yaitu untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia mulai dari aspek politik ekonomi, pemerintahan dan hal penting lainnya. Sedangkan berdasarkan sidang, BPUPKI memiliki tugas sebagai berikut:

  • Membahas mengenai Dasar Negara
  • Membentuk reses selama satu bulan
  • Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran dan konsepsi dari para anggota.
  • Membantu panita sembilan bersama panita kecil
  • Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1Juni 1945)

Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang yang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda, kini bernama Gedung Pancasila). Sidang resmi baru dilakukan keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan prmbahasan mengenai Dasar Negara. Pada sidang perta, ada 3 orang yangmebrikan pendapat mengenai Dasar Negara, mereka adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar Negara Indonesia yang dinamakan Dasar Negra Indonesia Merdeka, diantaranya yaitu:

  • Persatuan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Keadilan Sosial
  • Kekeluargaan
  • Musyawarah

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang hingga kini dikenal dengan nama Pancasila.

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan Soekarno mengenai rumusan lima dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila tersebut, menurutnya bisa diperas lagi menjadi Trisula (tiga sila) yaitu (1)sosionasionalisme, (2)sosiodemokrasi (3) Ketuhanan yang berkebudayaan. Soekarno mengatakan lagi bahwa jika ingin diperas lagi, maka bisa dibuat menjadi Ekasila (satu sila) yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.

Pidato dari Soekarno tersebut sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat selama sebulan lebih.

Masa Reses BPUPKI (Antara Sidang Pertama dan Sidang Kedua)

Hingga masa sidang pertama BPUPKI berakhir, belum ada titik temu kesepakatan mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menggodok berbagai masukan konsep dasar negara yang sebelumnya telah dikemukakan oleh anggota BPUPKI. Berikut susunan kenggotaan panitia sembilan:

Ketua: Ir. Soekarno
Wakil ketua: Drs. Mohammad Hatta
Anggota:
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo
Abdoel Kahar Moezakiro
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Haji Agus Salim
Mr. Alexander Andries Maramis

Setelah perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak islam). Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang saat itu disebut sebagai Gentlement Agreement. Menurut Piagaam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia berbunyi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain dua sidang resmi BPUPKI, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan membahas mengenai rancangan “Pembukaan “(Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli-17 Juli 1945)

Pada sidang resmi kedua BPUPKI ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara dan pendidengajaran. Pada sidang ini juga, anggota BPUPKI dibagi menjadi panitia-panitia kecil diantaranya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Baca Juga :  Meganthropus Paleojavanicus: Pengertian, Sejarah, dan Cirinya

Pada 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas lagi tentang pembentukan panitia kecil di bawahnya yang memiliki tugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, panitia kecil tersebut beranggotakan 7 orang, diantaranya yaitu:

Ketua: Prof. Mr. Dr. Soepomo
Anggota:
Mr. KRMT Wongsonegoro
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Alexander Andries Maramis
Mr. Raden Panji Singgih
Haji Agus Salim
Dr. Soekiman Wirjosandjojo

Pada 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar.

Pada 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :

1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi :

  • Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Demikian artikel pembahasan tentang”Sejarah Lengkap BPUPKI, Pengertian, Tujuan, Anggota, Tugas dan Sidang BPUPKI“, semoga bermanfaat.