Perubahan Otoritas KNIP dan Pengaruhnya

Pada masa awal setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Pada awaktu itu lembaga negara yang ada selain Presiden adalah Wakil Presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Dengan demikian, Presiden dapat menjalankan kekuasaannya seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi oleh lembaga negara yang lain.

perubahan otoritas

Sjahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial berusaha memengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Soekarno-Hatta agar memberi status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. Akibat desakan Sjahrir tersebut, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai oleh Sutan Sjahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.

Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada BP-KNIP. Usulan itu dituangkan dalam Pengumuman BP-KNIP No. 5 Tahun 1945. Ternyata usulan ini disetujui Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. Akibat keluarriya maklumat pemerintah ini kabinet presidensial di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan oleh kabinet parlementerdi bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir bertanggung jawab kepada BP-KNIP.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Perubahan Otoritas KNIP dan Pengaruhnya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca Juga :  Zaman Neolitikum: Pengertian, Ciri, dan Peninggalannya