Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5.yang artinya:”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah: 5).
Zakat menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan kepada yang berhak dan bukan karena belas kasihan orang yang berharta kepada orang yang tidak punya. Hal ini menunjukkan bahwa di dunia ini ada orang yang kaya dan ada orang miskin. Dengan demikian, zakat adalah suatu sarana hubungan dan kerja sama yang baik antara sesama manusia.untuk lebih jelasnya berikut ini kita uraikan penjelasan lengkap mengenai Zakat.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan usaha penyucian diri dari kemungkinan tercampurnya harta si pemilik harta yang sangat mencintai hartanya secara berlebihan. Hal ini terlihat dari arti kata zakat yaitu bersih atau menyucikan.
Pengertian zakat menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Penerima zakat
Ada 8 (delapan) golongan penerima zakat (asnaf) berdasarkan firman Allah swt. Surah At Taubah Ayat 60, sebagai berikut.
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya (memerdekakan budak), orang- orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah: 60).
Penjelasan ayat tersebut menurut Iman Syafi’i adalah sebagai berikut.
- Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak iliki harta.
- Miskin adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan, namun pengnasilannya tidak mencukupi kebutuhan atau sering disebut keluarga prasejahtera.
- Amil adalah panitia yang menerima zakat dan membagi-bagikan zakat (pengurus zakat).
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam karena imannya belum teguh.
- Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Garim adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah adalah perjuangan untuk kepentingan agama (syiar islam, pembangunan masjid,dan lain-lain)
- Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal.
Macam-Macam Zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
- Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
- Zakat nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terperinci macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yaitu sebagai berikut.
a. Zakat an’am (binatang).
b. Zakat emas dan perak.
c. Zakat bahan makanan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
d. Zakat buah-buahan.
e. Zakat harta perniagaan.
f. Zakat hasil tambang (zakat madin).
g. Zakat harta terpendam (zakat rikaz).
h. Zakat fitrah.
Hikmah Berzakat
Dari sisi orang yang mengeluarkan zakat hikmahnya sebagai berikut :
- Menyucikan diri dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebih-lebihan yang menjadi penghalang bagi ketenteraman serta membiasakan diri bersikap sederhana yang akan membawa ketenangan.
- Menyuburkan sifat-sifat baik.
- Mendekatkan diri kepada Allah dan menimbulkan perasaan bahwa kebahagiaan itu juga terletal dalam kesediaan mengeluarkan harta di jalan Allah.
- Menyuburkan harta (selanjutnya lihat QS At Taubah: 103 dan A1 Baqarah: 261)
- Membuktikan kebenaran tauhid dan syahadat sebagai seorang muslim.
- Membuktikan rasa syukur atas nikmat Allah. Firman Allah menyatakan bahwa, “Barang siapa mengeluarkan zakat karena syukur atas nikmat yang telah diperolehnya, niscaya ia akan mendapa: tambahan dari Allah swt.” (QS Ibrahim: 7)
- Membiasakan diri dengan sifat Allah, yaitu melimpahkan kebajikan dan rahmat kepada sesama manusia, bermurah hati, dan mempunyai rasa perikemanusiaan.
- Memelihara harta. Harta yang diberikan di jalan Allah itulah yang akan tinggal sepanjang masa. Di dunia orang yang menafkahkan hartanya akan mendapat berkah, sedangkan di akhirat mendapat kenikmatan.
- Kebiasaan berzakat dapat menghilangkan kejahatan.
“Jabir r.a. menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah saw, bagaimana pendapat tuan jika seorang menunaikan zakatnya?” Sabdanya, “Barang siapa mengeluarkan zakat hartanya, maka hilanglah kejahatan pada dirinya.” (HR Tabrani dalam Kitab Al Ausat). - Melatih diri berkorban di jalan Allah karena menaati perintah-Nya.
- Menanamkan perasaan kebersamaan dan tenggang rasa atas kondisi saudara sesama manusia dan menyadari bahwa manusia itu semata-mata hamba Allah.
- Mendapat pahala berlipat ganda (selanjutnya lihat QS Al Baqarah: 245 dan QS Al Baqarah: 261).
- Doanya mudah dikabulkan dan menghilangkan kesulitan. Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti telah menghilangkan kesulitan yang dihadapi oleh orang yang menerima zakat. Seseorang yang telah mengeluarkan zakat berarti telah menghilangkan kesulitan hidup orang lain. Hadis Nabi Muhammad saw.
Dari segi orang yang menerima zakat hikmahnya antara lain sebagai berikut.
a. Menghilangkan kesulitan hidup fakir miskin.
b. Mengangkat fakir miskin dari kehinaan.
c. Menguatkan iman orang yang dibujuk hatinya dan mendorong yang lain untuk memeluk agama Islam.
d. Membantu orang-orang yang berhutang untuk membayar utangnya.
e. Membantu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt.
f. Memudahkan ibnu sabil dalam perjalanan.
Dari sisi ukhuwah Islamiyah hikmahnya adalah sebagai berikut.
- Memberikan motivasi bagi orang kaya dan orang miskin untuk sama-sama menyempumakan iman. Orang kaya harus bersyukur dan ikhlas memberikan sebagian hartanya dan orang miskin harus bersyukur menerima kenikmatan.
- Mewujudkan persaudaraan dan kasih sayang antara kedua belah pihak.
- Terjadinya hubungan yang harmonis dan sinergi antara masyarakat yang mampu dengan masyarakat yang memerlukan bantuan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Zakat, Macam Macam, Hak Penerima Zakat Dan Hikmah Berzakat. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.