Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Wewenang, Badan Pekerja dan Maklumat Wakil Presiden Lengkap

Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Wewenang, Badan Pekerja dan Maklumat Wakil Presiden Lengkap – Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) atau Central Indonesian National Committee adalah badan yang dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai 15 Februari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo.

KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Anggota KNIP dan Wewenang KNIP

KNIP terdiri atas 137 anggota, dengan susunan pemimpin:

  • Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
  • Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
  • Adam Malik – Wakil Ketua III

Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil persiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi:

  • KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
  • Berhubung gentingnya keadaan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun hingga tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)

Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP pada saat itu (BP-KNIP) dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang.

Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim. Kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga kedudukan ketua diberikan kepada Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.

Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, serta sebagian besar anggauta BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tersebut.

BP-KNIP tidak memiliki kantor tetap. Pada saat di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap (1945), saat di Cirebon di Grand Hotel Ribberink (1946), saat di Purworejo di Grand Hotel Van Laar (1947), dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro (1948-1950).

Para anggota BP-KNIP tercatat diantaranya yaitu Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dan lain-lain.

Maklumat Wakil Presiden

Atas usulan KNIP, dalam sidang KNIP pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:

“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.”

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu, mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yaitu KNIP diberi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Sidang-Sidang KNIP

KNIP telah melakukan beberapa sidang, diantaranya yaitu:

  • Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16-17 Oktober 1945.
  • Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25-27 November 1945.
  • Kota Solo pada tahun 1946.
  • Sidang Pleno ke-5 di Malang pada tanggal 25 Februari-6 Maret 1947.
  • Yogyakarta tahun 1949.

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Anggota, Wewenang, Badan Pekerja dan Maklumat Wakil Presiden Lengkap“, semoga bermanfaat.

Baca Juga :  Isi Perjanjian Tuntang : Sejarah, Latar Belakang, Penyebab dan Dampak Perjanjian Tuntang