Konsep Halalan Thayyiban dalam Al-Qur’an

Semua makhluk hidup membutuhkan makan dan minum agar tetap bisa menjalankan tugasnya. Meski begitu, bukan berarti kita boleh makan apa saja. Sebab, makanan sangat berpengaruh pada kondisi dan kesehatan tubuh kita.

Bahkan, saking pentingnya makan, Allah SWT memerintahkan kita untuk mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban atau halal dan baik. Tujuannya hanya satu, yaitu agar apapun yang kita konsumsi akan bermanfaat dan tidak membahayakan tubuh.

Sekarang, masyarakat muslim sangat memperhatikan kehalalan setiap makanan dan minuman, terutama yang dijual atau diolah terlebih dulu. Berkaitan dengan hal ini, kita harus memahami apa yang dimaksud halalan thayyiban tadi.

Pengertian Halalan Thayyiban

Halalan thayyiban secara singkat bisa diartikan sebagai makanan yang halal lagi baik. Istilah ini perlu kita perhatikan karena al-Qur’an memang memerintahkannya. Bahkan perintah makan di dalam al-Qur’an diulang 72 kali dengan konteks dan makna yang beragam.

Namun, yang jelas, saat berbicara tentang makanan yang harus dikonsumsi oleh umat muslim, al-Qur’an menekankan dua sifat, yaitu halal dan juga baik. Mengapa demikian? Sebab setiap makanan yang halal belum tentu baik bagi kita, begitupun sebaliknya.

Ketika kedua sifat ini terpenuhi, apapun yang kita makan akan mendatangkan kebaikan. Imam al-Ghazali bahkan mengibaratkan perkara makan dalam agama seperti pondasi sebuah bangunan.

Ketika sebuah bangunan memiliki pondasi yang kokoh dan kuat, bangunan tersebut pasti akan berdiri dengan tegak dan kokoh. Namun sebaliknya, ketika pondasinya rapuh dan lemah, bangunannya akan mudah runtuh atau ambruk. Mengenai halalan thayyiban ini, para ulama dan ahli tafsir membedakannya menjadi dua kata, yaitu halal dan thayyib (baik).

Halal

Yang dimaksud halal dalam makanan atau apapun yang kita konsumsi merupakan makanan atau barang yang tidak haram dan kita tidak dilarang oleh agama untuk mengkonsumsinya. Lebih lanjut lagi, menurut Mu’jam al Wasith, keharaman ini terdiri dari dua aspek, yakni:

  • Haram secara materi (dzat) yang telah ditetapkan oleh syariat. Contohnya bangkai, babi, dan darah.
  • Haram bukan dari materinya. Seperti cara mendapatkan, membeli, hingga mengolah barang atau makanan tersebut.

Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa makanan halal adalah seluruh jenis makanan yang tidak kotor, tidak menjijikan, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akidah dan moral, tidak mendatangkan mudarat, serta yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul, atau bisa juga berdasarkan pada fatwa Ulama.

Thayyib

Thayyib, menurut laman Nu Online, secara umum bisa diartikan sebagai sesuatu yang dirasa enak oleh indera maupun jiwa. Thayyib sendiri memiliki beberapa arti, bisa elok, enak, suci dan bersih, bahkan dalam konteks fiqih, berarti halal pun bisa.

Di dalam al-Qur’an, kata thayyib disebutkan dalam beberapa bentuk kata, seperti thayyibah, thayyiban, dan juga thayyibat. Beberapa ayat yang halalan thayyiban yang ada pada al-Qur’an diantaranya adalah QS al-Baqarah ayat 168, al-Maidah ayat 88, al-Anfal ayat 69, dan an-Nahl ayat 114.

Al-Baqarah ayat 168: 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi’ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum ‘aduwwum mubīn

Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS al-Baqarah: 168).

Al-Maidah ayat 88:

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn

Artinya: dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (QS Al-Maidah: 88)

Al-Anfal ayat 69:

فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Fa kulụ mimmā ganimtum ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāh, innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Anfal: 69).

An-Nahl ayat 114:

فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱشْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Fa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wasykurụ ni’matallāhi ing kuntum iyyāhu ta’budụn

Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.(QS An-Nahl: 114).

Dari keempat ayat di atas, secara umum thayyib bermakna “baik”, namun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Khususnya ketika berhubungan kriteria barang atau makanan yang dianggap “baik”.

Beberapa tafsir menjelaskan bahwa kata thayyib, jika dilihat dari perspektif kebahasaan, berarti halal itu sendiri. Ini berarti, kata thayyiban menjadi penguat atau penegas perintah Allah SWT kepada umat muslim untuk mengkonsumsi makanan yang halal.

Sementara itu, menurut NU Online, kata thayyiban dalam Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay al Qur’an karya Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berarti suci, tidak najis lagi, dan juga tidak haram. Imam Ibnu Katsir mempunyai pendapat yang berbeda terkait arti kata Thayyiban ini. Beliau dalam Tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim mengatakan bahwa halalan thayyiban adalah sesuatu yang baik serta tidak membahayakan bagi tubuh dan juga pikiran. Pendapat Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an lain lagi.

Dalam tafsirnya itu, beliau menjelaskan bahwa halalan adalah objek sedangkan thayyiban adalah penjelas dari objek itu. Dengan demikian, status halal sangat diperlukan karena dia dapat membebaskan dari larangan untuk mengkonsumsi sesuatu.

Halalan thayyiban

Jika demikian, bagaimana sebaiknya kita memaknai halalan thayyiban? M. Quraish Shihab memaparkan bahwa perintah Allah untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal ini berlaku untuk seluruh umat manusia, sekalipun untuk orang-orang yang tidak beriman kepada Allah.

Akan tetapi, beliau juga mengatakan, tidak semua makanan dan minuman yang halal pasti baik sebab halal sendiri terdiri dari empat jenis, yaitu wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Lebih jauh lagi, tidak semua barang atau makanan yang halal sesuai dengan kondisi setiap orang.

Baca Juga :  Pengertian Iman Kepada Hari Akhir, Dalil, Fungsi dan Hikmah Iman Kepada Hari Akhir/Kiamat Lengkap

Sesuatu yang baik dan halal untuk si A (dengan kondisi kesehatan tertentu), bisa jadi ketika dimakan oleh si B (dengan kondisi kesehatan yang berbeda) menjadi tidak baik, begitupun sebaliknya.

Kemudian, ada juga makanan yang baik namun tidak bergizi, yang kemudian berubah menjadi kurang baik. Maka dari itu, M. Quraish Shihab menegaskan halalan thayyiban sebagai yang halal lagi baik.

Lalu, bagaimana bagi orang yang sedang kelaparan? Sebab seringkali orang yang sedang kelaparan tidak mempedulikan kebaikan makanan yang dia konsumsi alias asal mengkonsumsi makanan agar perut kenyang.

Padahal sekalipun kita sedang merasa kelaparan, kita tetap harus mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik sebab makanan serta minuman yang masuk ke tubuh sangat berpengaruh besar pada ketenangan jiwa.