Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap – Menurut bahasa, Mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Menurut istilah, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu pemilik dana sebagai pihak pertama penyedia seluruh dana dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang mengelola dana dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan kerugian finansial di tanggung oleh si pengeola dana.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan perjanjian di awal. Bentuk kerja sama ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Pengertian Mudharabah Menurut Para Ahli
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, Mudharabah adalah akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa.
Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, Mudharabah adalah akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).
Mazhab Hanabilah
Menurut Mazhab Hanabilah, Madharabah adalah pmilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui.
Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, Madharabah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangka.
Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, Mudharabah adalah pemberian modal tertentu dengan jumlah yang jelas secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melakukan usaha dengan memperoleh bagian tertentu dari hasil keuntungannya.
Sifat Utama Mudharabah
Adapun sifat Mudharabah yaitu:
A. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko
- Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
- Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak mendapatkan imbalan atas usaha yang dilakukan.
B. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain :
- Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya
- Orang yang tidak memiliki modal namun memiliki keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.
Syarat Mudharabah
Adapun syarat yang harus dipenuhi suatu akad mudharabah yaitu:
- Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
- Modal (ra’s al-mal) harus jelas jumlahnya. Bukan berupa barang dagang, artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan harus tunai seluruhnya kepada pengusaha.
- Sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama, presentase keuntungan dan waktu pembagian harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas.
- Modal yang telah diserahkan pemodal akan dikelola pengusaha dan memiliki hak tanpa campur dari pihak pemodal.
- Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Pihak pekerja juga mengalami kerugian meskipun bukan dari modal, namun dari hasil kerjanya.
Rukun Mudharabah
Suatu akad mudharabah akan terlaksana jika memenuhi rukun-rukun berikut ini:
a. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Rukun akad mudharabah sama dengan rukun jual beli, ditambah nisbah keuntungan. Transaksi dalam akan mudharabah melibatkan dua pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola usaha (mudharib atau amil). Jadi, tanpa dua pihak tersebut tidak akan terlaksana akad mudharabah.
b. Obyek mudharabah (modal dan kerja)
Pihak shahibul maal menyerahkan modal sebagai obyek mudharabah dan keahlian (kerja) diserahkan pelaksana usaha sebagai obyek mudharabah.
c. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
Persetujuan dari kedua pihak adalah konsekuensi prinsip sama-sama rela (an-taroddin minkum). Artinya, kedua pihak harus sepakat untuk bersama mengikatkan diri dalam akan mudharabah. Pemilik modal setuju sebagai penyedia dana, dan pelaksana usaha setuju dengan tanggung jawab menyerahkan keahlian kerjanya.
d. Nisbah keuntungan
Nisbah atau pembagian keuntungan ini merupakan ciri khas yang ada pada mudharabah karena nisbah tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh pihak yang terkait dalam akad mudharabah. Imbalan untuk pemodal atas penyertaan modal dan imbalan kepada mudharib atas kontribusi kerjanya. Dengan Nisbah atau pembagian keuntungan ini yang dikatakan dapat mencegah terjadinya perselisihan diantara keduanya.
Macam-Macam Mudharabah
Dari segi transaksi antara pemilik dan pekerja, para ulama fikih membagi akad mudharabah ada 2 yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat. Pengusaha (mudharib) bebas melakukan usaha apa saja dan mengelola modal sesuai dengan keinginannya asalkan dapat mendatangkan keuntungan.
Teknik mudharabah mutlaqah dalam bank yaitu kerjasama antara bank dengan mudharib atau dalam hal ini nasabah yang dapat mengelola suatu usaha yang produktif dan halal atau yang memiliki keahlian atau keterampilan lainnya. Hasil atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati.
Contoh produk mudharabah mutlaqah diantaranya Tabungan Mudharabah dan Depostio Mudharabah.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat tertentu, artinya tidak semua usaha dapat dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya usaha yang sudah ditentukan yang boleh dikelola.
Teknis mudharabah muqayyah dalam bank yaitu akad kerjasama antara shahibul maal dengan bank. Modal yang diterima dari shahibul maal dikelola bank untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan pemilik modal. Hasil keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati bersama.
Berikut ini, contoh produk Mudharabah Muqayyadah, diantaranya:
- Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (investasi terikat) yaitu pengelolaan dana yang memiliki syarat sehingga mudharib hanya melakukan mudharabah di bidang, waktu, cara dan tempat tertentu. Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) yang artinya pemilik dana menentukan syarat yang harus dipatuhi pihak bank. Contohnya, disyaratkan untuk bisnis tertentu atau nasabah tertentu.
- Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet yaitu jenis mudharabah yang penyerahan dana mudharabah langsung pada pelaksana usaha dan bank hanya bertugas sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Skema Mudharabah
Berikut ini adalah skema al mudharabah:
Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Mudharabah, Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa