Perkara Yang Bisa Membatalkan Puasa

Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang mana beberapa ibadah hanya terdapat pada bulan ramadhan saja, seperti puasa, tarawih, tadarus dan ibadah lainnya. Selain itu, ibadah yang dilakukan selama bulan ramadhan akan mendapatkan pahala yang berkali-kali lipat.

Orang muslim biasanya sangat antusias untuk menyambut bulan suci ramadhan ini. Bukan hanya ibadahnya yang hanya terdapat pada bulan Ramadhan, tetapi juga suasana menunggu buka puasa, maupun suasana akan sahur yang paling dirindukan pada saat ramadhan telah selesai.

Meskipun, bulan puasa atau bulan Ramadhan 2023 sudah lewat, tetapi tak ada salahnya untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Supaya di bulan Ramadhan mendatang, kita dapat menjalani bulan Ramadhan lebih khusyu dan semakin dekat lagi dengan Allah SWT.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

  • Haid

Haid dan juga nifas yang seringkali dialami oleh wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga hal ini dapat membatalkan puasa.

Orang yang sedang berada di kondisi haid serta nifas ini wajib hukumnya untuk melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau bisa dengan membayar fidyah sebagai ganti. Pada umumnya, darah haid akan keluar selama kurun waktu satu minggu, dan paling lama berlangsung selama 15 hari.

Haid pertama kali dapat terjadi lebih cepat atau lambat. Akan tetapi, dalam siklus menstruasi pertama, rata-rata akan dimulai pada usia 12 tahun atau 2-3 tahun setelah payudara telah tumbuh.

Siklus dalam menstruasi ini akan terus berlangsung sampai nantinya memasuki masa menopause. Selama wanita dalam fase menstruasi terjadi, maka akan mengeluarkan darah dengan volume rata-rata yang tidak lebih dari 80 mililiter.

Setiap wanita juga bisa memiliki rentang waktu siklus menstruasi yang juga berbeda-beda, akan tetapi terdapat beberapa wanita yang mengalami kelainan pada siklus menstruasinya.

Adapun, kelainan yang sering ditemukan seperti halnya jadwal menstruasi yang tidak teratur dan memiliki volume darah yang keluar terlalu banyak. Ketika sedang menstruasi, maka otot pada bagian rahim akan mengalami kontraksi yang lebih kuat. Hal tersebut supaya bisa melepaskan lapisannya. Pada perubahan hormon yang terjadi dalam fase menstruasi juga dapat menimbulkan gejala menstruasi, yang biasanya akan berlangsung selama 1-3 hari.

Berikut ini tanda serta gejala yang sering kali dirasakan pada saat fase menstruasi, yaitu:

  • Nyeri pada perut.
  • Terasa seperti ditekan di bagian perut.
  • Terasa nyeri pada bagian pinggul, punggung bagian bawah, dan paha bagian dalam.
  • Sakit kepala.
  • Mual.
  • Diare.

Gejala menstruasi ini akan semakin berkurang seiring dengan bertambahnya usia seorang wanita. Bahkan, gejala tersebut juga dapat menghilang pada saat wanita sudah pernah melahirkan.

  • Muntah dengan Sengaja

Muntah merupakan suatu kondisi yang mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di perut melalui mulut dan merupakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal ini bisa saja terjadi dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja sesuai kondisi tertentu. Terdapat banyak hal yang dapat menjadi penyebab batalnya puasa, salah satunya yaitu dengan muntah yang disengaja.

Biasanya hal ini terjadi dengan cara memasukkan jari ke mulut, sehingga akhirnya akan merasa mual dan makanan yang di dalam perut akan keluar kembali. Muntah dengan cara yang disengaja termasuk salah satu hal yang menjadi penyebab membatalkan puasa.

Apabila seseorang yang muntah tanpa disengaja atau dengan kondisi yang tiba-tiba, maka puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Selama kita tidak ada menelan kembali sedikitpun dari muntahannya, tetapi jika muntahannya tadi tertelan dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal.

  • Berjimak

Jika suami istri melakukan hubungan seksual secara sengaja atau istilahnya berjima hukum puasanya juga batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bukan hanya batal, tetapi juga harus ganti rugi.

Bentuk ganti rugi yang bisa dilakukan adalah harus berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. Apabila tidak mampu melakukan hal tersebut, maka wajib memberi makan sejumlah 60 fakir miskin dengan masing-masing yaitu senilai tiga perempat liter beras.

Allah SWT berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187).

Dengan berpuasa bukan hanya menahan rasa lapar dan haus saja, tetapi kita juga harus belajar dalam mengendalikan diri sendiri dan juga hawa nafsu, termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Islam tetap memperbolehkan kembali melakukan hubungan suami istri apabila sudah selesai dalam melaksanakan puasa dalam satu hari. Lalu dengan dilakukan pada malam harinya setelah berbuka puasa.

  • Secara Sengaja Memasukkan Benda ke Organ Dalam

Pada kitab Fath al-Qarib telah dijelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa juga penting untuk diketahui.

Hal ini termasuk jika adanya benda (‘ain) yang masuk ke dalam salah satu lubang. Jadi, yang berpangkal pada organ bagian dalam istilah pada fiqih biasa disebut dengan jauf.

Jauf sendiri merupakan lubang mulut, telinga, dan hidung. Hal ini memiliki batas awal pada ketika benda yang melewati batas tersebut maka puasa orang tersebut akan menjadi batal. Dalam hidung, batas awalnya yaitu pada bagian yang telah disebut dengan muntaha khaisyum atau pangkal insang. Hal ini menjadi letaknya yang sejajar dengan mata.

Sedangkan untuk organ telinga, batasnya yaitu pada sekitar yang tidak terlihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya yaitu tenggorokan yang biasanya disebut dengan hulqum.

  • Gila

Perkara yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah jika orang tersebut mengalami kesakitan mental atau fisik. Kondisi gila atau junun yang telah dialami oleh seseorang ketika dalam pertengahan menjalani ibadah puasa maka dianggap tidak sah. Keadaan dari orang tersebut telah diasumsikan hilangnya akan sehingga hukum bagi berpuasa yang dijalankan juga batal.

  • Murtad Saat Puasa

Syarat sah dari puasa adalah harus beragama Islam, apabila orang murtad melaksanakan puasa maka tidak sah.

Murtad merupakan keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam. Selain hal ini menjadi hal yang memang membatalkan puasa, orang tersebut sebaiknya segera untuk mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasa untuk mengganti puasa tersebut.

  • Keluar air mani

Keluarnya air mani atau sperma memang dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti halnya onani, atau hingga bermesraan dengan pasangan meskipun masih tidak sampai berhubungan badan.

Apabila tersebut dilakukan dengan sengaja, maka hukumnya sudah jelas membatalkan puasa. Kecuali, pada saat mengalami mimpi basah karena suatu kondisinya yang tidak sadar, puasa tersebut tetap masih sah.

Termasuk keluar meskipun tidak memiliki hubungan seksual di dalamnya. Hal ini tentu berbeda apabila air mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Apabila dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu dalam menjaga hawa nafsunya, maka hal ini termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa..

  • Mabuk Alkohol

Apabila seseorang yang sedang mabuk karena mengkonsumsi alkohol juga bisa menjadi penyebab batalnya puasa.

  • Menelan Dahak

Apabila Anda batuk dan sengaja menelan dahak juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Hal tersebut juga berlaku jika seseorang mengeluarkan dahak yang sudah dikeluarkan lewat rongga mulut, kemudian ditelan kembali dengan sengaja.

Baca Juga :  Ketahui Sholawat Ibrahimiyah dan Keutamaannya

Menurut beberapa pendapat ulama, dahak yang asalnya dari pangkal hidung, alias tidak keluar dari mulut. Maka hal tersebut mirip halnya dengan muntah, dan masih memungkinkan bagi seseorang untuk bisa menghindarinya.

  • Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Apabila sedang menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing maupun obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, maka dinilai dapat membatalkan puasa.

Sebagai contoh, bagi orang yang menderita ambeien dan penyakit lainnya yang memungkinkan untuk memakai kateter urine, dua hal tersebut membuat puasa tidak sah.

  • Melakukan kegiatan yang membatalkan puasa

Puasa adalah suatu perbuatan menahan hawa nafsu. Apabila sedang berpuasa tapi mengadu domba antar sesama, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari kegiatan yang membatalkan puasa.

Selain puasanya yang tidak sah, perilaku tersebut juga ikut menghilangkan pahala dari puasa sehingga yang dilakukannya menjadi sia-sia.

  • Masa Nifas

Saat setelah melahirkan dan mengalami masa nifas, hal ini juga masuk dalam perkara yang membatalkan puasa bagi kaum wanita. Selain perkara yang dapat membatalkan puasa, perempuan yang sedang haid atau nifas wajib hukumnya untuk mengganti puasanya.

Masa nifas sendiri biasanya dalam waktu 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari. Apabila setelah waktu tersebut tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan sudah suci dan harus untuk melakukan mandi wajib. Apabila masih tersisa waktu untuk puasa dalam bulan Ramadhan, maka wajib hukumnya untuk menjalankan puasa hingga hari Idul Fitri.

Demikian pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, bermanfaat untuk kamu, dan di bulan Ramadhan berikutnya bisa menjalani puasa lebih khusyu.