Pengertian Nagari – Sejarah, Koto, Rukun, Syarat, Syiar, Tugas, Pemekaran, Para Ahli

Pengertian Nagari – Sejarah, Koto, Rukun, Syarat, Syiar, Tugas, Pemekaran, Para Ahli : Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang memiliki wilayah tertentu batas-batasnya, dalam hal ini memiliki harta kekayaan sendiri.

Pengertian Nagari

Memberikan penjelasan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, akan tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerinatah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari ialah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.

Sejarah Pembentukan Nagari Minang

Tadi dalam susunan masyarakat nagari disebut nagari mulo dibuek (mulai didirikan) berhubungan dengan lahan/ wilayah baru tak berpenduduk. Bermula dari taratak, taratak menjadi dusun. Dusun menjadi koto. Koto sebagai wilayah pusat perkampungan. Kampung-kampung bergabung sepakat menjadi nagari baru. Jadi pembuatan nagari baru bukan membagi wilayah nagari yang telah ada.


Tetapi bermula dari mencari lahan baru karena ruang hidup (lebensraum) sudah sempit. Tak ada lagi lahan mendirikan rumah, tak cukup lagi sawah ladang yang ada untuk kaum (paruik – suku). Lalu KK (Tunganai/ saudara lelaki tertua) diikuti beberapa keluarganya dalam satu suku atau banyak suku mencari lahan baru.


Mereka berpisah dengan kampung asalnya meninggalkan sanak saudaranya yang lain separuik atau sesuku. Di lahan baru itu mereka berladang, meneroka sawah dan mendirikan rumah. Saat itu dimulai proses pengembangan wilayah (resort) perkampungan baru.


Taratak

Prosesnya bermula dari orang di kampung-kampung pada satu nagari lama. Dari perspektif ekonomis, mereka pindah dan membuka lahan baru berladang jauh dari nagarinya untuk memenuhi kebutuhan hidupannya. Dari perspektif geostrategis, ruang hidup mereka di nagari lama sudah merasa sempit dan perlu perluasan wilayah. Mereka membuka lahan baru jauh dari nagarinya.


Mereka membangun pemukiman disebut Taratak. Mereka membuat rumah, meneroka sawah, mengolah ladang dan mengatur kebutuhan hidup dan sosial budaya mereka. Setidaknya mereka terdiri dari dua suku. Pertalian dengan kampung asal usul masih kuat dan utuh. Mereka masih bermamak dan berpenghulu andiko ke kampung asalnya sebagai kepala keluarga dalam masyarakat adat.


Dusun

Berproses dari Taratak. Ketika wilayah Taratak berkembang, jumlah penduduk bertambah pindah ke sana, rumah semakin bertambah, maka wilayah itu diproses penduduknya menjadi Dusun. Syarat menjadi dusun itu setidaknya ada 3 suku. Warga dusun ini masih bermamak ke kampung lama tempat asal usulnya.


Koto Dan Nagari

Lahirnya Koto berproses dari Dusun. Ketika itu dusun telah punya penduduk yang cukup rapat dan terus bertambah menjadi 4 suku. Mereka terus memperluas perkampungan di sekitar wilayah itu. Mereka meneroka sawah dan membuka lahan kering berladang. Mereka mendirikan perkampungan baru dan menjadi banyak kampung yang berpusat pada Koto.


Kampung-kampung dari daerah pusat itu bersama-sama mereka membuat nagari. Kampung-kampung baru menjadi nagari baru merupakan keberlanjutan hidup paruik baranak pinak dan berkembang menjadi jurai. Di nagari baru ini saudara perempuan yang banyak dalam kaum sesuku mendirikan rumah berdekatan/ mengelompok. Di sini tempat kediaman tetap yang baru bagi paruik yang berpisah dari keluarga di kampung lama.


Hubungan selanjutnya tetap erat, diatur kesatuan geneologis (suku – tali darah) yang tidak dibatasi teritorial kampung lama dan baru. Di sini mereka menetapkan struktur baru pemerintahan di wilayah nagari baru, KK (tunganai), penghulu andiko, tuo kampung/ jorong, penghulu 4 suku dst.
Dapat dicatat, Taratak, Dusun, Koto bukanlah struktur nagari tetapi proses pengembangan wilayah menuju terbentuknya kampung baru sebagai wilayah utama nagari. Yang menjadi struktur wilayah nagari adalah (1) Kampung/Koghong (Korong/ Jorong) dan (2) Nagari.


Nagari lama tidak dapat dibagi/ dipecah meskipun luas karena sudah menjadi wilayah subkultur dan persekutuan hukum. Budaya Minang tidak baik mendirikan kampung – nagari dalam kampung – nagari. Apakah kearifan lokal (local genius) Minang seperti ini, Minang tidak menuntut sebagai daerah istimewa, di samping memang kuat tekan luar yang tak tersongsong arus Minang.


Namun yang jelas, budaya Minang kalau ingin membuat kampung harus membuka lahan baru jauh dari kampung induk meski harus menguatkan tali hubungan darah. Setidaknya budaya (kode prilaku) Minang tak mau bikin kampung di tengah kampung seperti ini dapat menyertai (menengahi?)


polemik wartawan senior Marthias Pandoe (Padang Ekspres, Jum’at 24 Okt 2008) dan pakar budaya Suryadi (Padang Ekspres Selasa 28 Okt 2008) tentang orang Minang ke mana pun Merantau tidak pernah membuat kampung Minang di kota/ negeri rantau seperti Kampung Jawa, Cina, Keling, Nias, Bugis dan kampung lainnya yang ada di kota-kota besar. Sebab itu pula pemekaran nagari memasuki wilayah pro kontra.Yang kental geneologis dan budaya adatnya pasti tak mau (kontra) dan longgar mengantarkan prinsip setuju (pro).


Pengertian Nagari Menurut Para Ahli Lengkap

Berikut Ini Merupakan Pengertian Nagari Menurut Para Ahli Lengkap.

  • Soeroto, 2005:20

Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang memiliki wilayah tertentu batas-batasnya, dalam hal ini memiliki harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yakni keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu.


Pengertian Nagari Menurut Para Ahli Lengkap

  • Manan 1995:23-24

memberikan penjelasan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, akan tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerinatah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari ialah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.


Yang dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga Legislasi “menetapkan peraturan nagari” dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya ialah mitra kerja pemerintah nagari yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Sebagai sebuah lembaga legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai lembaga pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, anggaran pendapatan dan belanja nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari.


Dan disamping itu di nagari juga dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan karena wali nagari tidak bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa dengan adanya bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.


Rukun Nagari

Rukun nagari, nilainya dalam undang-undang dalam bentuk petatah sbb.:


Rang gadih mangarek kuku
Pangarek pisau sarawik
Pangabuang batang tuonyo
Batangnya ambiak ka lantai
Nagari baampek suku
Dalam suku babuah paruik
Kampuang bamamak ba nan tuo
Rumah dibari batunganai
(anak gadis memotong kuku
Pemotongnya pisau serawik
Pemotong batang tuanya
Batangnya diambil untuk lantai
Nagari harus ada 4 suku
Dalam suku ada keturunan se perut
Kampung punya mamak dan punya ketua kampung
Rumah ada lelaki sulung)


Nagari sebagai wilayah subkultur, sejak dahulu sudah memiliki alat kelengkapan pemerintahan. Struktur pertama dari bawah rumah batunganaisebagai Kepala Keluarga (saudara lelaki tertua/ mamak tertua dalam paruik).Kedua bamamak yakni mamak kaum sebagai penghulu andiko/ dipilih dari Tunganai, ketiga kampung ba nan tuo yakni Tuo Kampung (Kepala Jorong) dipilih dari penghulu andiko, keempat kepala tali darah (suku) dipimpin penghulu suku nan-4 di nagari.


Syarat Nagari

Balabuah batapian
Babalai ba musajik
Bagalanggang bapamedanan
(punya jalan dan tepian tempat mandi
Punya balai-balai tempat bermufakat dan punya masjid
Punya gelanggang tempat bersilat)


Butir Undang Undang Nagari ini mengariskan sarana dan prasarana pisik sebagai syarat vital harus dimiliki Nagari. Sarana dan prasarana vital itu:


(1) jalan, (2) pemandian, (3) balai-balai/ gedung pertemuan (tempat musyawarah), (4) masjid, (5) gelanggang (tempat latihan bela diri) dan (6) pemakaman Nagari.


Syiar Nagari

Rangkiang nan tinggi manjulang
Sawah nan bapiring bapamatang
Ameh jo perak nan batahia batimbang
Kabau jo bantiang nan banyak di padang
(rangkiang yang tinggi menjulang
Sawah luas punya petakan dibatasi pematangnya
Emas dan perak banyak
Kerbau dan jawi banyak di padangnya)


Butir Undang Undang Nagari ini mengatur sarana prasarana serta aset ekonomi nagari disebut sebagai dapat menghidupkan syiar (semarak) nagari yang menunjukan kesejahteraan rakyat dan aman kemakmuran. Sarana dan aset ekonomi nagari itu yang mesti diadakan: (1) rangkiang (lumbung gabah/ beras), (2) lahan basah (sawah), (3) masyarakat memiliki perhiasan (emas dan perak), memiliki ternak (kerbau dan jawi) serta padang rumput tempat pengembalaannya.

Baca Juga :  Sejarah Suku Karera

Menurut pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas yaitu:

  • Wali nagari
  • Sekretaris nagari
  • Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
  • Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
  • Kepala urusan kesejahteraan rakyat
  • Kepala urusan administrasi keuangan dan aset nagari
  • Wali Jorong

Tugas Dan Kewajiban Wali Nagari

Ada beberapa tugas dan kewajiban wali nagari yang terdapat dalam peraturan daerah kabupaten agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 13 menjelaskan sebagai berikut:


  • Wali Nagari memiliki tugas dan kewajiban yaitu:
    1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari.
    2. Menjalankan urusan rumah tangga nagari.
    3. Membina kehidupan masyarakat nagari.
    4. Menggerakkan potensi peratau sebagai sumberdaya pembangunan nagari.
    5. Membina perkonomian nagari.


    6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat nagari.
    7. Mendamaikan perselisihan masyarakat nagari.
    8. Mewakili nagari di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
    9. Mengajukan rancangan peraturan nagari dan bersama BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari) menetapkan sebagai peraturan nagari.
    10. Menumbuh kembangkan dan melestarikan adat dan syarak yang hidup di nagari yang bersangkutan.


  • Penyelenggaraan pemerintah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk untuk kepentingan nasional dan melaporkan kepada bupatai melalui camat.

  • Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh wali nagaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.

  • Wali nagari memimpin penyelenggaraan pemerintah nagari berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang ditetapkan bersama BPRN. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya wali nagari bertanggungjawab kepada rakayt melalui BPRN, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 (1) Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya wali nagari bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPRN dan secara administrasi menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui camat.

Menjelaskan Pro Kontra Pemekaran Nagari Era Otoda Kembali Ke Nagari

Dari perspektif nagari di Minang dan sistim pemerintahannya, sebenarnya pemekaran nagari dalam pengertian sekarang, ada yang boleh boleh dan ada yang tidak. Dibolehkan bila (1) nagari memanjang, tak sama asal usul, tak sama monografi, tak kuat lagi hubungan tali darah (paruik, jurai, suku), (2) wilayahnya jauh dari nagari induknya dan atau memanjang akses jalan melewati nagari lain seperti Kampung Mandeh dengan Nagari Nanggalo atau Mudik Ayia dengan Nagari Duku di Tarusan melewati Nagari Nanggalo dan Nagari Batu Ampa baru sampai ke nagari Duku.


Sejarah punya nilai instruktif. Sejarah nagari menginstruksikan, tidak ditemukan istilah pemekaran nagari Minang yang pengertiannya memecah wilayah nagari yang luas (punya persekutuan hukum berdasarkan asal usul yang sama) dan masyarakatnya yang tersusun dalam kesatuan hubungan tali darah (paruik, jurai, suku) yang kaut, menjadi beberapa nagari baru.


Yang ada dan boleh pendirian nagari baru dengan wilayah baru dan penduduknya dengan kemauan sendiri translok/ pindah ke sana dan wilayah itu berproses menjadi nagari baru. Membentuk nagari itu dulu dan mempertahankan persekutuan hukumnya dengan sumpah satia: “nagari diwariskan ke anak cucu sampai hari kiamat dan menjaga integritas, identitas dan keberlanjutannya, tak berubah sampai gagak putih”.


Namun peluang masih ada kampung yang terbengkalai berproses menjadi nagari, fenomena ini dimungkinkan boleh diproses menjadi nagari baru, dan ini bukan pemekaran namanya, tetapi dilanjutkan prosesnya menjadi nagari baru dengan sumpah satia yang baru. Misalnya Kampung Mandeh dalam Nagari Nanggalo, Kampung Mudiak Ayia wilayahnya jauh dari Nagari Duku melewati Nagari Nanggalo dan Nagari Batu Ampa atau juga mungkin seperti Lagan dll.