Mengetahui Lebih Dalam Tentang Pengertian Sholat, tujuan, hukum, syarat dan rukun sholat
Sudah kewajiban bagi umat beragama Islam untuk melakukan Sholat. Sholat merupakan pondasi umat beragama Islam. Jadi, kita bisa menyimpulkan, bagaimana sebuah bangunan dapat berdiri kokoh dan kuat jika tidak terdapat pondasi yang kokoh dan kuat pula. Dalam bahasa Arab, Salat memohon kebaikan Allah. Sedangkan dalam istilah, solat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikram dan diakhiri dengan salam.
Sedangkan menurut Ash Shiddieqy, mengemukakan pendapatnya tentang solat merupakan rukhus solat atau jiwa solat yang berarti berharap kepada Allah dengan sepenuh hati dan jiwa raga, serta dengan segala kekhusyu’an di hadapan Allah dan rasa ikhlas yang disertai hati dengan selalu ber zikir, berdo’a dan memuji-NYA.
Berikut ini merupakan surah yang membahas tentang sholat dalam kitab suci Al-quran
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).
Tujuan dan Hukum Sholat
Sudah tertera dalam arti surah Al-ankabut ayat 45, diatas menyebutkan bahwa tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Hukum melaksanakan sholat wajib lima waktu adalah Wajib, bahkan Allah mewajibkan setiap umatnya untuk tetap melaksanakan sholat lima waktu meskipun dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Selain solat wajib 5 waktu terdapat terdapat sholat sunah-sunah lainnya, berikut ini merupakan kategori hukum sholat.
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu ‘ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
- Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Syarat Sholat
Dalam melalukan sholat terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :
- Beragama Islam
- Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
- Berusia cukup dewasa
- Telah sampai dakwah islam kepadanya
- Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
- Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
- Masuk waktu sholat
- Menghadap ke kiblat
- Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
- Menutup aurat
Rukun Sholat
Terdapat beberapa rukun sholat yang perlu diketahui, antara lain:
- Niat
- Berdiri bila mampu (diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang sakit dan udzur)
- Membaca takbiratul ihram
- Membaca Al-fatihah pada setiap rokaatnya
- Ruku
- I’tidal
- Sujud
- Duduk diantara dua sujud
- Sujud yang kedua
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca sholawat nabi
- Mengucap salam tengok kanan dan kiri
- Tertib
Yang Membatalkan sholat
Selain terdapat syarat dan rukun terdapat juga hal-hal yang membatalkan sholat, antara lain:
- Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
- Berkata-kata kotor
- Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
- Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.
Untuk melakukan sholat, sudah terdapat waktu-waktu yang telah ditentukan, seperti terdapat dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 103, yang berarti :
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Solat, Hukum, Syarat dan Rukun Sholat . Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.