Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli : Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara.
Pengertian Hukum Internasional
Bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas internasional. Awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun pola pengembangan hubungan internasional yang lebih kompleks kemudian meluas pengertian ini bahwa hukum internasional juga berurusan dengan struktur dan perilaku organisasi internasional dan sampai batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa yang digunakan untuk menunjukkan kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum internasional atau hukum negara untuk menunjukkan bahwa aturan yang kompleks dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan pendapat dari Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli.
-
Menurut J.G. Starke
Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.
-
Menurut Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.
-
Menurut Sugeng Istanto
Hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
-
Menurut Oppenheimer
Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.
-
Menurut Brierly
Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
-
Menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Kesuluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional.
-
Menurut Charles Cheny hyde
Hukum internasional adalah seperangkat hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain.
Perbedaan dan Persamaan Hukum internasional
Hukum internasional publik yang berbeda dari Hukum Internasional Swasta. Keseluruhan aturan hukum privat internasional dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku masing-masing subjek hukum untuk hukum perdata (nasional) yang berbeda. Sementara hukum internasional adalah aturan secara keseluruhan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) tidak sipil.
Kesamaan adalah bahwa kedua mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau subjek (objek).
Bentuk Hukum internasional
Hukum internasional yang terdapat beberapa perwujudan atau pola tertentu dari pembangunan yang berlaku di beberapa bagian dunia (wilayah), khususnya:
-
Hukum Internasional Regional
Internasional hukum yang berlaku / daerah berlakunya terbatas lingkungan, seperti Undang-Undang Amerika / Amerika internasional, seperti konsep landas kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut Latin ) awalnya tumbuh di Amerika sehingga menjadi umum hukum internasional.
-
Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional dalam bentuk kaedah khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, tingkat perkembangan dan tingkat yang berbeda dari integritas dari berbagai bagian masyarakat. Berbeda dengan pertumbuhan regional melalui hukum adat.
Hukum internasional adalah aturan secara keseluruhan dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas antara:
-
- negara oleh negara
- negara-negara dengan subjek hukum lainnya tidak menyatakan atau hukum subjek non-negara satu sama lain.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum internasional didasarkan pada pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah berdaulat dan mandiri dalam arti bahwa setiap berdiri sendiri yang tidak di bawah otoritas lain sehingga tatanan hukum koordinasi antara anggota internasional masyarakat adalah sama.
Hukum dunia batang di dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (hukum Konstitusi), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup semua negara di dunia. Negara-negara dunia hirarkis berdiri di negara nasional. Tatanan hukum dunia di bawah konsep ini adalah tatanan hukum subordinasi.
Istilah Hukum Internasional
Selain istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara untuk lapangan hukum. Aneka ragam istilah ini juga terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri. Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan internasional walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintasi batas wilayah suatu negara.
Hukum bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang modern sebagai negara nasional (nation-state).