Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinen dan Batas Laut Teritorial Lengkap

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinen dan Batas Laut Teritorial Lengkap – Keadaan geografis setiap negara pastinya berbeda. Beberapa negara hanya mempunyai wilayah berupa daratan, tapi sebagian besar negara-negara di dunia berbatasan dengan negara lain atau mempunyai batas geografis berupa laut.

Maka dari itu, pengaturan batas penguasaan laut antarnegara sangatlah penting. Batas-batas penguasaan laut suatu negara diantaranya landas kontinen, laut teritorial dan zona ekonomi. Nah kali ini kita akan membahas tentang pengertian Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, Batas landas kontinen, dan Batas Laut Teritorial.

Zona Ekonomi Eksklusif

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona ekonomi eksklusif atau ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan tersebutIndonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Zona ekonomi eksklusif diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambah luas menjadi dua kali lipat.

Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE ini. Mengenai batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.

Sebagai negara yang mempunyai wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia mempunyai hak atas ZEE, diantaranya sebagai berikut:

  • Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.
  • Berhak melakukan penelitian, perlindungan dan pelestarian laut.
  • Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Batas Landas Kontinen

Pengertian Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut.

Lautan pada batas laut tersebut yaitu laut dangkal yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter. Karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.

Jika ada dua negara memiliki wilayah yang terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal seperti itu terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Batas Laut Teritorial

Pengertian Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil atau 19,3 km ke arah laut lepas.

Pada batas laut teritorial ini, negara mempunyai kedaulatan penuh sama halnya di wilayah daratan. Jika ada suatu negara kepulauan yang memiliki jarak antarpulau yang renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinen dan Batas Laut Teritorial Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.

Baca Juga :  Bentuk dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup – Geografi