Pengertian Genosida, Tujuan dan Contoh Kejahatan Genosida di Dunia Lengkap

Pengertian Genosida, Tujuan dan Contoh Kejahatan Genosida di Dunia Lengkap – Genosida atau genosid (genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suku bangsa , ras, etnis atau kelompok agama dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama tersebut.

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia bernama Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata genosida tersebut diambil dari bahasa Yunani γένος genos yang berarti ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere yang berarti pembunuhan.

Genosida merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang ada dalam yurisdiksi International Criminal Court selain kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Pengertian Genosida

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Sederhananya, gonosida adalah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau negara dengan tujuan memusnahkannya. Biasanya yang diincar dalam kejahatan genosida adalah suatu bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok tersebut dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental tehadap anggota kelompok yang lainnya.

Pada 9 Desember 1948, dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya dari Lemkin, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan “genosida” sebagai suatu kejahatan internasional, di mana negara-negara penandatangannya berupaya untuk mencegah dan menghukum kejahatan ini. Genosida didefinisikan sebagai:

Genosida berarti tindakan apapun yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:

  • Membantai anggota kelompok;
  • Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
  • Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
  • Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
  • Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.

Contoh Genosida

Berikut ini contoh-contoh kejahatan genosida yang pernah terjadi di dunia, diantaranya yaitu:

  • Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
  • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
  • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
  • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
  • Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
  • Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
  • Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
  • Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  • Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
  • Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
    Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982-1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
  • Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
  • Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991-1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
  • Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Genosida, Tujuan dan Contoh Kejahatan Genosida di Dunia Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.

Baca Juga :  Isi Perjanjian Tuntang : Sejarah, Latar Belakang, Penyebab dan Dampak Perjanjian Tuntang