Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Cyber Crime? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime merupakan salah satu bentuk dari kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan yang engan munculnya era internet.
Setiap kegiatan kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
CyberCrime termasuk dalam kategori tindakan kejahatan kriminal. Cyber Crime ini juga telah banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan sebuah teknologi.
Pelaku cybercrime bisa disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang sistem komputer untuk melancarkan usahanya untuk melakukan kejahatan dalam dunia maya. Hacker bisa saja mencuri data pribadi anda, dan melakukan pembobolan kredit.
Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
1. Organization of European Community Development (OECD)
Cyber Crime ialah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data.
2. Widodo
Cyber Crime yaitu setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
3. Wahid dan Labib
Cyber Crime yakni segala macam penggunaan pada jaringan komputer untuk sebuah tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan dari teknologi digital.
4. Parker
Cyber Crime ialah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan.
5. Andi Hamzah
Cyber Crime yaitu salah satu kejahatan yang sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal.
6. M.Yoga.P
Cyber Crime yakni sebagai suatu kejahatan yang mana dapat berbentuk pada tindakan kriminal tersebut hanya dapat dilakukan melalui teknologi cyber dan juga hanya terjadi pada dunia cyber.
7. Girasa
Cyber Crime ialah sebagai aksi kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai komponen utamanya.
8. Forester dan Morrison
Cyber Crime adalah sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
9. Arti Luas
Cyber Crime ialah semua tindakan ilegal yang dapat dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
10. Arti Sempit
Cyber Crime yakni semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Ciri-Ciri Cyber Crime
- Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak ataupun tidak patut untuk dicontoh tersebut berlangsung dalam kawasan cyberspace, sehingga tidak bisa dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya.
- Perbuatan tersebut dijalankan dengan memakai peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet.
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian material maupun imateriil yang condong lebih besar disamakan dengan kejahatan populer.
- Tokohnya ialah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dijalankan secara transaksional ataupun berjalan batas negara.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal sebagai berikut ini :
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Langkah-Langkah Aktivitas Cyber Crime
- Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang digunakan pada target sasaran.
- Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran.
- Menjelajahi suatu sistem komputer dan untuk mencari akses yang lebih tinggi.
- Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.
Contoh Kasus Cyber Crime
1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password.
Tindakan ini juga sering dilakukan untuk bisa menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker atau attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.
4. Sniffing
Sniffing merupakan salah satu bentuk cyber crime dimana para pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak atau menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini juga merupakan salah satu program atau software berisi virus dimana tujuannya untuk bisa merusak atau menghancurkan berbagai data-data di dalam komputer korban.
Beberapa yang termasuk dalam pada program ini yaitu Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain sebagainya.
Cara Mengatasi Cyber Crime
1. Mengamankan Sistem
Adanya pengamanan sistem sangat penting untuk mencegah perusakan sistem akibat pemakaian tidak sah.
Untuk pengamanan sistem secara personal dapat dilakukan dengan instalasi sistem hingga pengamanan fisik serta pengamanan data pengguna.
Pengamanan pada sistem jaringan ini juga dapat dilakukan dengan cara melakukan proteksi terhadap SMTP, FTP, Telnet dan pengamanan Server.
2. Diberlakukannya Cyberlaw
Pengaturan hukum ini juga sangat diperlukan mengingat berbagai kegiatan cyber crime yang semakin berkembang dan juga meresahkan.
Sampai saat ini, banyak sekali negara yang tidak memiliki undang-undang dalam bidang teknologi informasi, baik dari segi perdata maupun pidana.
Kendala dalam membuat suatu peraturan hukum tersebut ialah bagaimana cara menjaring sebuah kejahatan komputer agar dapat dipidanakan secara langsung.
Perangkat hukum dalam bidang Teknologi Informasi masih sangat lemah. Hal ini diperjelas dengan bukti bahwa dokumen elektronik belum bisa dijadikan sebagai barang bukti oleh KUHP.
Undang-Undang hanya menggunakan keterangan ahli, saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa saja.
3. Perlunya Lembaga Khusus Penanganan Cyber Crime
Untuk dapat menangani cyber crime agar tidak semakin merajalela juga sangat dibutuhkan berbagai lembaga-lembaga khusus, baik dari pemerintah ataupun non pemerintah.
Sebagai contoh yaitu Negara Amerika telah memiliki CCIPS (Computer Crime and Intellectual Property Section) yang berfungsi sebagai pemberi informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga melakukan berbagai riset untuk menanggulangi cyber crime.
Jenis-Jenis Cybercrime
1. Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif
- Cybercrime sebagai Tindak Kejahatan Murni
Yaitu dimana orang melakukan kejahatan secara sengaja. Contohnya seperti pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
- Cybercrime sebagai tindakan Kejahatan Abu-Abu
Yaitu dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang Individu
Merupakan dimana kejahatan ini dilakukan kepada orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik. Contohnya seperti pornografi, cyberstalking dan lain sebagainya.
- Cybercrime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik)
Yaitu dimana kejahatan ini dilakukan pada salah satu hasil karya seseorang dengan motif untuk dapat menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum maupun demi materi atau juga nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Ialah dimana kejahatan ini dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif teror, membajak ataupun merusak keamanan.
2. Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya hacker melakukannya dengan maksud sabtase atau pencurian informasi penting.
- Illegal Contents
Yaitu kejahatan dengan memasukkan suatu data atau informasi ke internet mengenai sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan bisa dianggap melanggar suatu hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya saja pada pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan sebuah martabat atau harga diri pihak lain.
- Data Forgery
Yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Espionage
Yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion
Yakni kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense Against Intellectual Property
Merupakan salah satu kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet. Contohnya yaitu seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dan lain-lain.
- Infringements of Privacy
Adalah kejahatan yang biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang jika diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan lain sebagainya.
- Cracking
Ialah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis setelah mereka mendapatkan akses.
- Carding
Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga bsa merugikan orang tersebut baik sevara materiil maupun non materiil.
- Hijacking
Hijacking adalah suatu kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking pada umumnya dilakukan untuk membajak perangkat lunak.
- Cyber Spionase
Cyber Spionase adalah suatu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dan komputer yang bertujuan untuk memata-matai pihak tertentu.
- Data Theft
Data Theft adalah suatu kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh sejumlah data yang ada pada komputer target secara illegal, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
- Misuse of devices
Misuse of devices yaitu penyalahgunakan pada perangkat komputer untuk dapat memproduksi, menjual, mengedarkan atau menggunakannya untuk bisa juga melakukan akses illegal, intersepsi tidak sah, mengganggu sistem komputer, atau perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya.
3. Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
- Cybercrime menyerang Individu (Againts Person) yaitu salah satu jenis kejahatan dunia maya dengan sasaran perorangan atau individu yang juga memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan penyerangan tersebut. Contohnya saja pornografi, cyberstalking, dan cybertresspass.
- Cybercrime menyerang Hak Milik (Againts Property) yaitu salah satu jenis cyber yang dilakukan untuk bisa menggaggu atau menyerang hak milik orang lain. Contohnya saja carding, data forgery, cybersquatting dan lain sebagainya.
- Cybercrime menyerang Pemerintah (Againts Government) yaitu salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan dengan suatu tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contohnya saja seperti cyber terorism, cracking ke situs resmi, pemerintah atau juga situs militer.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Karakteristik, Jenis, Contoh & Cara Mengatasinya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.