Sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah Al Quran dan Sunah. Jika berpedoman pada keduanya sebagai sumber hukum dalam kehidupan, maka kita tidak akan sesat selamanya.
Al Quran
Beberapa penjelasan Allah tentang Al Quran sebagai sumber hukum dari Allah terdapat dalam firman-Nya berikut ini.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan Ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya.” (QS An Nisa: 59).
Dari segi bahasa Al Quran berarti “yang dibaca” atau “bacaan”, sedangkan dari segi istilah Al Quran adalah firman (wahyu) Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah. Fungsi kitab suci Al Quran itu sendiri adalah sebagai berikut.
a. Al Quran sebagai Sumber Hukum
Al Quran sebagai sumber hukum memiliki tiga inti atau komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut.
- Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
- Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya
b. Al Quran Sebagai Pedoman Hidup
Sebagai kitab suci yang terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., Al Quran memiliki kelebihan dan keistimewaan yang tidak dipunyai oleh kitab-kitab sebelumnya. Keistimewaan dan kelebihannya antara lain sebagai berikut.
- Al Quran mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab-kitab sebelumnya.
- Al Quran ditujukan bagi semua umat sepanjang masa. Adapun kitab-kitab sebelumnya hanya untuk bangsa tertentu saja dan dalam kurun waktu tertentu pula.
- Sebagai pedoman hidup abadi, Al Quran mempunyai kelengkapan yang luar biasa mengenai berbagai aspek kehidupan dan memiliki keluwesan dari segi pemahaman.
- Al Quran diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat, dan dipahami.
Kemurnian Al Quran tidak terjadi begitu saja, namun memiliki pengaruh dari usaha- usaha manusia. Pada masa Rasulullah saw. pemeliharaan kemurnian Al Quran dilakukan dengan cara sebagai berikut.
→Hafalan dari para penghafal Al Quran.
→ Penulisan Al Quran untuk Rasulullah saw. secara khusus.
→Pencatatan Al Quran yang ditulis oleh mereka yang mahir baca tulis untuk disimpan sendiri.
Al Hadis
Hadis menurut lughat atau bahasa artinya baru atau kabar. Hadis menurut istilah ialah segal:- tingkah laku Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannv; Kedudukan hadis dalam ajar an Islam adalah sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al Qurar Maksudnya, apabila suatu perkara yang tidak didapati hukumnya dalam Al Quran, mak hendaknya dicari dalam hadis.
Hadis Nabi Muhammad saw. dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu sebagai berik .
- Hadis qauliyah yaitu hadis atas dasar segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw.
- Hadis fi’liyah yaitu hadis atas dasar perilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhamir :
saw. - Hadis taqririyah adalah hadis atas dasar persetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap apa ya dilakukan oleh para sahabatnya. Artinya, Nabi Muhammad memberikan penafsiran at perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt. atau nabi diam sebac tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat Nabi Muhammad saw.
Kedudukan atau fungsi hadis Nabi Muhammad saw. dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.
- Sebagai sumber hukum Islam kedua. Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan di dalai A1 Quran. Rasulullah saw. kemudian menjelaskan hukumnya baik dengan perkataan, perbuata maupun dengan penetapan.
- Sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan oleh Allah di dalam kitab sue Nya, sehingga keduanya yaitu A1 Quran dan hadis menjadi sumber hukum yang salir melengkapi dan menyempurnakan.
- Sebagai penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat A1 Quran yang masih bersifat umum.
- Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al Quran. Hadis juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum apabila di dalam Al Quran tidak dijumpai, seperti halnya keharaman seorang laki-laki untuk menikah dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan.
Ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang dipakai dalam ilmu hadis disebut mustalah hadis. Kegunaannya adalah untuk menilai tentang sebuah hadis itu sahih (benar) atau palsu dan untuk mengetahui tingkatan hadis itu. Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadis ialah sebagai berikut.
- Matan, yaitu perkataan (isi) hadis yang disampaikan.
- Rawi (perawi), yaitu orang yang meriwayatkan hadis.
- Sanad, yaitu orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis. Dengan kata lain, sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw. sampai kepada perawi.
Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita, hadis itu terbagi kepada dua macam, yakni hadis mutawatir dan hadis ahad.
a. Hadis Mutawatir
Hadis Mutawatir adalah yang memiliki banyak sanad dan mustahil (tidak mungkin) perawinya berdusta atas nama Nabi Muhammad saw. sebab hadis itu diriwayatkan oleh banyak orang.
Hadis mutawatir ada dua macam yaitu:
- mutawatir lafzi yaitu perkataan nabi yang mutawatir, dan
- mutawatir amali yaitu perbuatan nabi yang mutawatir.
b. Hadis Ahad
Hadis Ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terdiri dari tiga macam yaitu hadis masyhur, hadis aziz, dan hadis garib.
- Hadis masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berlainan
- Hadis azis, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang
- Hadis garib, yaitu hadis yang sanadnya hanya seorang diri yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri.
Hadis ahad juga dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan kualitas perawinya yaitu sebagai berikut.
- Hadis sahih yaitu hadis yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan disampaikan oleh orang-orang yang sempurna hafalannya. Adapun syarat-syarat hadis itu sahih adalah sebaga: berikut.
a. Sanadnya harus bersambung.
b. Perawinya sudah balig.
c. Berakal.
d. Tidak mengerjakan dosa besar.
e. Sempurna hafalannya.
f.Perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadis yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau dengan ayat A1 Quran. - Hadis hasan yaitu hadis yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadis sahih.
- Hadis daif yaitu hadis yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.