Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam

Islam mengajarkan kepada umatnya agar melakukan pengurusan terhadap jenazah. Pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur. Keempat hal tersebut hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif). Perhatikan uraian berikut agar Anda dapat memahami dan mempraktikkan dengan benar fata cara pengurusan jenazah.

cara Memandikan jenazah

Tata Cara Memandikan Jenazah

Mungkin Anda pernah menemui tetangga atau keluarga yang meninggal dunia. Jika seorang muslim telah meninggal dunia, di antara perbuatan atau hal yang diperintahkan bagi muslim yang masih hidup adalah memejamkan kedua mata si jenazah, ditutupkan mulutnya dengan diikat dagu dan kepalanya, dibukakan pakaiannya, diselimuti dengan kain ringan yang dapat menutup seluruh tubuh jenazah, diselesaikan utang si jenazah, dan dipercepat pemakaman atau penguburannya. Sebelum jenazah dimakamkan, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan oleh muslim yang masih hidup.Tindakan pertamayang dilakukan oleh muslim yang masih hidup adalah memandikan jenazah. Memandikan jenazah harus dilakukan dengan benar. Islam mengajarkan tentang cara memandikan jenazah. Ada beberapa syarat sehingga jenazah wajib dimandikan sebagai berikut.

  1. Seorang muslim.
  2. Didapati badan atau anggota badannya meskipun hanya sebagian.
  3. Jenazah tersebut meninggal dunia bukan karena mati syahid dalam peperangan.

Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi sehingga jenazah wajib dimandikan. Kaum muslimin yang masih hidup m’emiliki kewajiban untuk memandikan jenazah. Siapa yang boleh memandikan jenazah? Orang yang boleh memandikan jenazah adalah suami, istri, atau muhrim atau mahram jenazah. Jika orang-orang yang boleh memandikan jenazah tidak ada atau tidak mampu memandikan, pelaksanaan memandikan jenazah dapat diserahkan kepada orang lain. Orang yang memandikan jenazah hendaknya orang yang dapat dipercaya serta memahami tata cara memandikan jenazah. Orang yang memandikan jenazah harus orang yang dapat dipercaya untuk menjaga aib yang mungkin ada pada tubuh si jenazah. Jika yang memandikan jenazah bukan orang yang dapat dipercaya, orang tersebut dapat bercerita kepada banyak orang tentang aib si jenazah.

Syarat lain orang yang memandikan jenazah adalah orang tersebut hendaknya berjenis kelamin sama dengan jenazah. Jika jenazah laki-laki, orang yang memandikan hendaknya berjenis kelamin laki-laki, kecuali muhrim atau mahram. Sebaliknya, jika si jenazah berjenis kelamin perempuan, sebaiknya orang yang memandikan berjenis kelamin perempuan, kecuali muhrim atau mahram. Para fukaha sepakat membolehkan istri memandikan jenazah suami, tetapi julama berbeda pendapat tentang kebolehan suami memandikan jenazah istri. Jika jenazah anak-anak, siapa pun boleh memandikannya. Syaratnya, orang yang memandikan jenazah memahami tata cara memandikan jenazah.

Tata cara memandikan jenazah sebagai berikut.

  1. Persiapkan tempat yang terlindung dari pandangan banyak orang. Letakkan jenazah di atas balai-balai atau tempat yang tinggi atau tempat khusus untuk memandikan jenazah. Meskipun berada di tempat tertutup, aurat jenazah hendaknya tetap dalam keadaan tertutup dari pandangan orang yang memandikan¬nya. Misalnya, tubuh jenazah diberi kain basahan atau sarung agar mudah memandikannya.
  2. Mulailah memandikan jenazah dengan membaca basmalah.
  3. Urut bagian perut dan tekan pelan-pelan agar kotoran yang mungkin ada keluar kemudian dibersihkan.
  4. Kotoran yang ada pada kuku jari tangan dan kaki jenazah dibersihkan. Selanjutnya, bersihkan mulut, gigi, lubang di telinga, hidung, dubur, dan qubul jenazah.
  5. Ratakan air di seluruh tubuh jenazah. Pergunakan air yang suci dan menyucikan. Setelah air merata di seluruh tubuh kemudian sabuni dan siram kembali hingga bersih. Lakukan minimal satu kali setelah najis-najis yang ada dapat dihilangkan. Disunahkan melakukannya tiga kali, lima kali, atau dengan bilangan ganjil.
  6. Sisir rambut dan janggut agar air dapat merata di seluruh kulit.
  7. Wudukan sebab akan disalati.
  8. Siram tubuh jenazah dengan air yang dicampur kapur barns, daun bidara, atau bahan lain yang berbau harum.
  9. Keringkan dengan handuk atau alat pengering lain.

Saat memandikan jenazah, Anda harus berhati-hati. Meskipun yang Anda mandikan jenazah, Anda harus tetap menghormati sebagaimana Anda menghormati ketika si jenazah masih hidup. Membersihkan kotoran pada tubuh jenazah hendaknya dilakukan dengan hati-hati dan perlahan-lahan. Air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air dingin yang biasa dipergunakan untuk mandi, kecuali jika berhajat pada air panas sebab udara sangat dingin atau untuk menghilangkan najis yang sulit dihilangkan dengan air dingin biasa. Selesai dimandikan, jenazah dipindah ke tempat yang kering untuk dikafani. Jenazah juga boleh ditayamumkan sebagai ganti memandikannya jika dalam keadaan tidak ada air. Selain itu, jenazah boleh ditayamumkan jika dikhawatirkan badan jenazah rusak jika terkena air dan atau sebab lain.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Ajaran Syariat Islam. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca Juga :  Persiapan Dan Tatacara Ceramah Dalam Tablig Dan Dakwah