Pengertian Federasi Dan Konfederasi – Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, Kesatuan, Contoh

Pengertian Federasi Dan Konfederasi – Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, Kesatuan, Contoh : Federasi, dari bahasa Belanda, federasi berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang berarti “kesepakatan”. Konfederasi adalah bentuk persatuan antara negara-negara merdeka oleh perjanjian atau hukum sebagai berbagai kebijakan bersama-sama.


Federation and Confederacy

Pengertian Federasi

Federasi, dari bahasa Belanda, federasi berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang berarti “kesepakatan”. Federasi pertama adalah makna “perjanjian” dari Kekaisaran Romawi dengan suku Jerman yang menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke-4 Masehi. Pada saat itu, mereka berjanji untuk tidak melawan satu sama lain, tetapi untuk pekerjaan yang sama.


Dalam pengertian modern, federasi adalah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara untuk bekerja sama dan membentuk satu kesatuan yang disebut negara federal. Setiap negara memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintah pusat mengatur beberapa hal yang dianggap nasional.


Dalam sebuah federasi setiap negara biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan dapat mengelola cukup bebas. Hal ini berbeda dari negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Keuntungan dari negara kesatuan, adalah kurangnya keseragaman di antara semua provinsi.


Federasi mungkin multi-etnis, atau melingkup wilayah yang luas dari suatu daerah, meskipun mereka bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam perjanjian awal antara ‘berdaulat’ beberapa negara. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.


Pengertian Konfederasi

Konfederasi adalah bentuk persatuan antara negara-negara merdeka oleh perjanjian atau hukum sebagai berbagai kebijakan bersama-sama.


Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat terpisah dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi masih memiliki berdiri internasional sebagai negara yang berdaulat. Contoh lain dari konfederasi antara PBB dan ASEAN.


Perbedaan Federasi Dan Konfederasi

  • Federasi (Bondstaat), yakni adanya sebuah negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan konstitusi federal di mana ada sejumlah negara, masing-masing memiliki konstitusi sendiri. Konstitusi federal adalah untuk mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara).

  • Konfederasi (Statenbond), yaitu adanya banyak negara, dengan konstitusi sendiri, tetapi setuju untuk bergabung dengan asosiasi longgar didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam kedaulatan konfederasi terletak di negara bagian.

Keputusan pemerintah federal untuk mengikat warga negara, tetapi tidak keputusan pemerintah konfederasi. Membentuk konfederasi negara adalah kombinasi antara negara-negara yang memiliki kedaulatan dengan hanya satu perangkat yang dimiliki, yaitu kongres.


Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Federasi

Berikut Ini Merupakan Perbedaan Antara Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

Negara Kesatuan :

  1. Hak otonomi dari daerah-daerah dalam negara kesatuan merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
  2. Kekuasaan yang belum diatur dengan jelas apakah termasuk kekuasaan pemerintah pusat, maka kekuasaan itu dianggap merupakan pemerintah pusat.
    c. Pemerintahan  Pemerintahan daerah (Sentralisasi)/ pusat


Negara Federasi :

  1. Hak-hak negara bagian untuk mengatur urusan dalam negaranya adalah hak asli dari negara bagian itu.
  2. Bila hal ini terdapat (terjadi) dalam negara serikat, maka kekuasaan yang belum jelas itu dianggap termasuk kekuasaan pemerintah negara bagian.
  3. Negara Negara Bagian (Desentralisasi) Serikat

    Negara Federasi dan konfederasi

Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.


Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
  4. memakan waktu yang lama.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

  1. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  2. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  3. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Negara Kesatuan (Unitarisme) atau Eenheidstaat

Yang dimaksud dengan “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).


Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar dan kecilnya, dan kedalam maupun keluar merupakan kesatuan. Negara Kesatuan merupakan negara tunggal, mewujudkan kesatuan, unity, dan yang mono-centris (berpusat satu).


Negara Kesatuan Dapat Berbentuk

Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Sedang pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya, pemerintah daerah tinggal melaksanakan.


Contoh :

Jerman dibawah Hitler.

Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (gedecentraliseerde eenheidsstaat), dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah-tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dimanakan daerah swatantra.

Baca Juga :  Suku Mandobo – Bahasa, Kekerabatan, Kepercayaan, Kebudayan, Mata Pencaharian

Contoh :

Republik indonesia dengan Daerah Swatantra (autonomie) tingkat I (Daswati) dan

Daswati II.