Sesaat pada waktu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, lembaga/badan negara yang seharusnya dimiliki oleh suatu negara merdeka belum dimiliki oleh negara Indonesia. Lembaga/badan negara yang dimaksud di sini adalah kepala pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara.
Pembentukan Kepala Pemerintahan (Kekuasaan Eksekutif)
Soekarno secara resmi membuka sidang pleno PPKI pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dilanjutkan dengan pembahasan rancangan pembukaan dan undang-undang dasar yang sudah dihasilkan BPUPKI. Sebelumnya rancangan itu telah mendapatkan perbaikan redaksiona! oleh Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasjim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan. Beberapa waktu kemudian, sidang PPKI menyetujui dua rancangan tersebut. Sidang mengesahkannya menjadi undang-undang dasar (UUD) negara.
Atas usuian Otto Iskandardinata maka secara akiamasi, ir. Soekarno dipilih dan diangkat sebagai Presiden, sedangkan Drs. Mohammad Hatta diangkat sebagai Wakil Presiden Indonesia. Selain itu, sidang membahas perlunya dibentuk sebuah Komite Nasional yang difungsikan sebagai badan legislatif yang akan membantu tugas Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan. Jadi sidang PPKI, 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, yaitu mengesahkankan undang-undang dasar (UUD 1945), menetapkan dan melantik lr. Soekarno dan Moh. Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional untuk membantu Presiden sebelum MPR terbentuk
Pembentukan Kabinet Rl dan Pemerintahan Provinsi
Menurut UUD 1945 sistem kabinet Indonesia adalah kabinet presidensial. Untuk itu, pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidangnya. Sebelum acara dimulai, Presiden Soekarno menunjukAhmad Soebarjo, Soetarjo Kartohadikusumo, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil yang merencanakan pembentukan departemen Akhirnya, panitia kecil itu menghasilkan sebuah keputusan, yaitu pembentukan wilayah provinsi, pembentukan Komite Nasional Indonesia, dan pembentukan kementerian/departemen.
Lebih lanjut pada tanggal 2 September 1945 terbentuklah Kabinet Republik Indonesia yang pertama sesuai dengan sistem presidensial dengan susunannya Kementerian Dalam Negeri (R.A.A. Wiranata Kusumah dan wakilnya Mr. Harmani), Kementerian Luar Negeri (Mr. Ahmad Soebardjo), Kementerian Keuangan (Mr. A.A. Maramis), Kementerian Kehakiman (Prof. Mr Dr. Soepomo, S.H.), Kementerian Kemakmuran (Ir. Surachman Cokroadisuryo), Kementerian Keamanan Rakyat (Supriyadi), Kementerian Kesehatan (dr. Buntaran Martoatmojo), Kementerian Pengajaran (Ki Hajar Dewantoro), Kementerian Penerangan (Amir Syarifuddin dan wakilnya Mr. Ali Sastroamijoyo), Kementerian Sosial (Mr. Iwa Kusuma Sumantri), Kementerian Pekerjaan Umum (Abikusno Cokrosujono), Kementerian Perhubungan (ad interim Abikusno Cokrosujono), Kementerian Negara (Wachid Hasyim, dr. M. Amir, Mr. R.M. Sartono, R. Otto Iskandardinata). Selain itu, pejabat negara yang diangkat adalah Ketua Mahkamah Agung (Mr. Dr. Kusumah Atmaja), Jaksa Agung (Mr. Gatot Tarunamiharja), Sekretaris Negara (Mr. A.G. Pringgodigdo), dan Juru Bicara Negara (Sukarjo Wiryo Pranoto).
Pada hari itu juga Presiden Soekarno menetapkan delapan provinsi yang dimaksud sidang PPKI beserta gubernurnya. Provinsi itu adalah Provinsi Sumatra (Teuku Muhammad Hasan), Provinsi Jawa Barat (Sutarjo Kartohadikusumo,Provinsi Jawa Timur (R.M Suryo), Provinsi Jawa Tengah (R. Panji Soeroso), Provinsi Sunda Kecil/Nusa Tenggara (Mr. I Gusti Ktut Pudja), Provinsi Maluku (Mr. J. Latuharhary), Provinsi Sulawesi (Dr. G.S.S.J. Ratulangi), dan Provinsi Kalimantan (Ir. Pangeran Muhammad Noor).
Pembentukan Komite Nasional Indonesia (Badan legislatif)
Pembentukan Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Komite Nasional terdiri atas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komite Nasional Daerah (KNID) yang ada di masing-masing provinsi. Komite Nasional Indonesia Pusat dipimpin oleh Kasman Singadimejo, Wakil Ketua I Sutarjo Kartohadikusumo, dan Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary. Wakil KNIP beranggotakan 25 orang dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan No. X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk ikut serta di dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbentuk.
Pembentukan Alat Keamanan Negara
Untuk mewujudkan lembaga yang bertugas menjaga keamanan rakyat maka pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengusulkan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat serta merawat para korban perang. Jadi, BKR pada awalnya bukan merupakan kesatuan militer resmi. Hal ini dimaksudkan untuk tidak membangkitkan permusuhan dari kekuatan asing yang pada waktu itu ada di Indonesia. Di dalam BKR itu terhimpun mantan anggota j Peta, Heiho, Seinendan, dan Keibodan. Sebagai Ketua Umum BKR Pusat adalah Kaprawi dengan dibantu oleh Sulaksana dan Latief Hendraningrat
Pada bulan September 1945, kelompok BKR pusat menghubungi para mantan perwira KNIL di Jakarta agar mendukung perjuangan bangsa Indonesia dengan segala konsekuensinya. Di pihak lain, sebagian pemuda Indonesia yang berperan besar dalam mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan membentuk kelompok politik pada zaman Pendudukan Jepang menyatakan menolak kehadiran BKR. Mereka langsung menginginkan pembentukan tentara nasional, tetapi usul itu ditolak oleh Presiden Soekarno. Kelompok itu menyebut dirinya Komite van Aksi
Setelah mengalami gangguan dari pihak Belanda, pemerintah Republik Indonesia menyadari bahwa keberadaan suatu tentara reguler merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memanggil mantan Mayor KNIL, Urip Sumohardjo dari Yogyakarta untuk datang ke Jakarta. Tugas yang dibebankan kepadanya adalah menyusun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada tanggal 5 Oktober dikeluarkanlah Maklumat Presiden yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pimpinan TKR yang ditunjuk oleh Presiden adalah Supriyadi, yaitu tokoh perlawanan Peta terhadap Jepang di Blitar. Karena Supriyadi sebagai pimpinan TKR tidak pernah hadir menjalankan tugasnya, Markas Tertinggi TKR mengadakan pemilihan pimpinan TKR yang baru. Kolonel Sudirman (Komandan Divisi V Banyumas) terpilih menjadi pimpinan TKR. Pada tanggal 18 Desember 1945, ia dilantik menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 4 Tahap Pembentukan Badan-Badan Kelengkapan Negara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.