Wawasan Nusantara : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Hakikat, Unsur dan Latar Belakangnya Terlengkap

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Wawasan Nusantara? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ Wawasan Nusantara : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Hakikat, Unsur dan Latar Belakangnya Terlengkap

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara ini berasal dari dua kata yakni “wawasan dan nusantara”. Wawasan ini berasal dari kata “wawas” yang berasal dari Bahasa Jawa dan mempunyai arti “pandangan” atau “penglihatan”.

Wawasan Nusantara merupakan salah satu cara pandang dan sikap dari bangsa Indoinesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan juga bernilai strategis dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan suatu kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk dapat mencapai tujuan nasional.


Fungsi Wawasan Nusantara

1. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional

Wawasan nusantara merupakan salah satu dasar dalam konsep ketahanan sosial yang memegang sebuah peranan penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan, kewilayahan dan ketahanan keamanan nasional.

2. Sebagai Wawasan Pertahanan Dan Keamanan

Pertahanan dan keamanan nasional yang dapat mengacu pada geopolitik nasional Indonesia atau juga pandangan pada keamanan seluruh wilayah tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sebagai Wawasan Kewilayahan

Memiliki suatu pandangan wawasan nusantara yang sangat baik bisa memahami mengenai kewilayahan NKRI atau juga batas teritori sehingga tidak memicu sengketa dengan negara lain.

4. Sebagai Wawasan Pembangunan

Dalam pembangunan ini juga bisa digerakkan ke dalam seluruh aspek kehidupan di negara yang tercinta baik politik, pertahanan, sosial, ekonomi dan budaya.


Dasar Hukum Wawasan Nusantara

  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ yang mengatur mengenai GBHN
  • Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
  • Tap MPR. No. IV/MPR/1973 di tanggal 22 Maret 1973

Landasan Wawasan Nusantara

  • Landasan Idiil suatu wawasan nusantara yakni Pancasila
  • Landasan konstitusional wawasan nusantara ialah UUD 1945

Asas Wawasan Nusantara

1. Kejujuran

Keberanian untuk berfikir, berbicara dan beraksi sesuai dengan sebuah realita serta peraturan yang baik dan benar walaupun realita atau suatu ketentuan tersebut pahit dan tidak cukup enak didengarkan dan juga dirasakan.

Demi terciptanya suatu kebenaran dan peradaban bangsa dan negara, urusan tersebut tentu butuh untuk dilaksanakan.

2. Solidaritas

Diperlukan adanya rasa kerja sama, inginkan memberi, dan rela berkorban untuk semua orang beda tanpa meninggalkan ciri dan karater budayanya masing-masing.

3. Kerja Sama

Adanya koordinasi, saling mengerti yang sesuai dengan kesetaraan sampai-sampai kerja kelompok, baik dari kumpulan kecil ataupun kumpulan besar yang dapat menjangkau sinergi dengan lebih baik.

4. Kesetiaan

Kesetiaan terhadap sebuah kesepakatan yang sangat umum untuk dapat menjadi suatu Bangsa dan menegakkan Negara Indonesia yang akan dimulai, dilahirkan dan juga dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1907, Sumpah Pemuda pada tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tahun 1945.

5. Kepentingan Yang Sama

Saat mendirikan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bareng bangsa Indonesia ini juga menghadapi semua penjajah secara jasmani dari bangsa lainnya. Sekarang, Bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda.

Contohnya dengan salah satu teknik mengadu kambing dan memecah belah Bangsa dengan beralasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Lingkungan Hidup.

6. Keadilan

Kesesuaian dalam pembagian hasil yang adil, jerih payah dan pekerjaan baik tersebut secara perorangan, kelompok atau juga daerah.


Tujuan Wawasan Nusantara

  • Untuk dapat menumbuhkan jiwa-jiwa manusia indonesia yang cinta tanah air, nasionalis dan patriotik.
  • Untuk dapat melindungi seluruh bangsa Indonesia dan juga semua tumpah darah Indonesia serta untuk dapat memajukan suatu kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan dalam ketertiban dunia yang juga berdasarkan pada landasan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

1. Sosial Budaya

Indonesia ini memiliki ratusan bahkan ribuan suku dan ragam budaya, adat istiadat, bahasa, serta agama yang berbeda. Bhineka Tunggal Ika yang dapat berpotensi menimbulkan berbagai konflik dalam berinteraksi antar masyarakat.

Untuk itu, seluruh masyarakat perlu memahami Wawasan Nusantara serta menjadikannya pedoman dalam berinteraksi dengan cara bermasyarakat yang berasal dari suku yang berbeda.

2. Kewilayahan Nusantara

Aspek dari kewilayahan Nusantara didasarkan pada letak geografis Indonesia yang sangat erat kaitannya dengan suku bangsa, sumber daya alam, serta keragaman budaya yang masih ada di Indonesia.

3. Falsafah Pancasila

  • Hak asasi manusia, yang juga meliputi kebebasan masyarakat dalam memeluk dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
  • Mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok.
  • Melakukan suatu musyawarah untuk dapat mencapai kata mufakat.

4. Sejarah Indonesia

NKRI ini terbentuk melalui suatu proses yang panjang dan pahit. Rakyat tidak ingin mendapat berbagai pengalaman sejarah yang serupa sehingga perpecahan dapat terjadi lagi.

Kemerdekaan yang telah diraih saat ini perlu dipertahankan dan kepada seluruh masyarakat perlu menjaga setiap wilayahnya.


Hakikat Wawasan Nusantara

Di dalam hal ini juga berarti perintah untuk seluruh masyakarat Indonesia yang dapat melakukan bersikap, harus berpikir, dan melakukan tindakan untuk suatu kepentingan bangsa.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hakikat wawasan nusantara yaitu rasa persatuan, kesatuan, dan keutuhan terhadapat wilayah nasional Negara Indonesia atau bisa disebutkan bahwa persatuan wilayah dan bangsa.


Unsur – Unsur Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)

  • Wujud Wilayah

Wadah (contour) dalam wawasan nusantara ini sangat berkaitan dengan ruang lingkup wilayah Nusantara dan batas-batasnya.

Ruang lingkup pada wawasan nusantara ini ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat beberapa gugusan pulau-pulau yang terhubung karena adanya perairan.

Hal inilah yang dapat menyebabkan Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan yang dihubungkan oleh perairan yang ada didalamnya.

  • Tata Inti Organisasi

Tata inti organisasi dalam bernegara ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan suatu bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan juga sistem perwakilan.

Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan juga berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).

Sistem pemerintahan yang sudah berlaku di Indonesia ialah sistem pemerintahan Presidensial. Indonesia ini juga merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

  • Tata Kelengkapan Organisasi

Kelengkpaan dalam suatu oragnisasi yang terwujud dalam keadaran politik dan suatu kesadaran bernegara yang harus dimiliki seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini dapat diwujudkan melalui sebuah demokrasi yang secara konstitusional yang sudah dilaksanakan berdasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Isi (Content)

Isi dalam wawasan nusantara juga memiliki kaitan erat dengan aspirasi bangsa yang sudah berkembang dalam masyarakat, cita-cita bangsa dan tujuan nasional yang sudah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945.

Isi dalam wawasan nusantara ini juga berkaitan erat dengan sebagai berikut ini :

  • Relasi aspirasi bangsa sebagai sebuah kesepakatan bersama serta untuk dapat mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional.
  • Persatuan dan kesatuan dalam suatu bhineka tunggal ika juga meliputi semua aspek kehidupan.
Baca Juga :  Pengertian Akuntansi Anggaran, Tujuan dan Tugas Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting) Terlengkap

3. Tata Laku

Tata laku wawasan nusantara ini juga merupakan salah satu interaksi antara dua unsur wawasan nusantara yaitu wadah dan isi. Tata laku ini terdiri atas dua jenis yaitu tata laku lahiriah dan tata laku batiniah.

Tata laku yang lahiriah dapat tercermin dalam sebuah tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Sedangkan dalam tata laku batiniah ini lebih mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari seluruh bangsa Indonesia.


Implementasi Wawasan Nusantara

1. Bidang Politik

  • Pelaksanaan dalam berkehidupan politik yang sudah diatur dalam undang-undang, diantaranya yakni UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, serta UU Pemilihan Presiden. UU tersebut juga harus dilaksanakan sesuai dengan hukum, serta lebih mementingkan rasa persatuan bangsa.

2. Bidang Ekonomi

  • Pembangunan ekonomi dengan melibatkan suatu partisipasi dari rakyat dengan memberi beberapa fasilitas kredit mikro dalam mengembangkan usaha kecil dan menengah.
  • Pembangunan di bidang ekonomi yang dengan memperhatikan keadilan serta keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, adanya otonomi daerah ini akan menciptakan segala upaya dalam keadilan ekonomi.

3. Bidang Sosial dan Budaya

  • Menjaga suatu keberagaman Indonesia, baik dari segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta mengembangkan keserasian di dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Upaya pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional.

4. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Memunculkan suatu kedisiplinan, melaporkan segala hal yang dapat mengganggu, dan juga menjaga serta melestarikan lingkungan.
  • Memajukan berbagai sarana dan prasarana yang ada di dalam negara.
  • Memajukan rasa solidaritas dan juga rasa persatuan di dalam masyarakat.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Wawasan Nusantara : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Hakikat, Unsur dan Latar Belakangnya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.