Sistem Pemerintahan – Pengertian, Kritikan, Penganut, Kabinet, Pengaruh, Satu Kamar : Untuk hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan dua kamar atau bikameral, sistem pemerintahan satu kamar ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif.
Definisi Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Untuk hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan dua kamar atau bikameral, sistem pemerintahan satu kamar ialah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Yang kebanyakan negara yang menggunakan sistem pemerintahan satu kamar seringkali ialah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuh majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.
Dalam dukungan terhadap sistem pemerintahan satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Para pendukung sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannnya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua misalnya meninjau atau merevisi undang-undang dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer. Sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsipemerintahan.
- Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Kritikan Tehadap Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Yang sementara itu, para pengkritik sistem satu kamar menunjukkan bawah pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah-masalah legislatif.
Kelemahan lain dari sistem satu kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang mempunyai penduduk yang besar akan memiliki pengaruh yang besar dari pada wilayah seperti dipedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satu cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan ialah menerapkan sebuah sistem pemerintahan dua kamar.
Negara-Negara Penganut Sistem Pemerintahan Satu Kamar
Dalam hal ini banyak negara yang memiliki parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar dan belakangan mengahapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang.
Contoh ialah kasus Landsting di Denmark “dihapuskan pada 1953”, alasan lainnya ialah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya ialah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru “dihapuskan pada 1951”.
Adapun negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan satu kamar yang diantaranya yaitu:
- Parlemen Catalonia.
- Legislatif Yuan Republik Tiongkok “Taiwan”
- Eduskunta Finlandia.
- Folketing Denmark.
- Dewan Nasional Irak.
- Knesset Israel.
- Althing Islandia.
- Sabor Kroasia.
- Gukhoe Korea Selatan.
- Dewan Nasional Mauritius.
- Dewan Republik Portugal.
- Parlemen Selandia Baru.
- Assemblee Nationale Seychelles.
- Parlemen Singapura.
- Parlemen Skotlandia.
- Parlemen Sri Lanka.
- Riksdag Swedia “sejak 1971”.
- Parlamento Nacional Timor Leste.
- Asambles Nacional Venezuela.
- Vouli ton Ellinon Yunani.
- Buyuk Millet Meclisi Turki.
- Kongres Rakyat Nasional di Republik Rakyat Tiongkok.
- Storting Norwegia “dapata dibagi menjadi dua kamar untuk tujuan yang sama”.
- Dewan Legislatif Hong Kong “namun masih dibagi menjadi dua kamar untuk rancangan undang-undang anggota pribadi”.
Sementara itu, beberapa pemerintahan sub nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain:
- Nebraska di Amerika Serikat.
- Queensland di Australia.
- Semua provinsi dan wilayah di Kanada.
- Bundeslander Jerman “Bavaria menghapuskan senatnya pada 1999”.
- Beberapa negara bagian di Britania Raya seperti Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales da Dewan Irlandia Utara yang telah meramping.
Kabinet Presidensial
Kabinetpresidensialadalahsuatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contohnegara yang menggunakan system cabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia.
Kabinet Ministrial
Kabinetministrialadalahsuatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabiladilihatdaricara pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer. KabinetParlementeradalahsuatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstra parlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- sistem pemerintahan presidensial.
- sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuklebihjelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya.Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara.
Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen : Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat.
Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).Contohnya, negara Prancis sekarang ini.Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain.
Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara.Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya.Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara.Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat.Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance.
Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat.Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistempemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal.Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.