Mengetahui Pengertian Dari Negara Menurut Pendapat Para Ahli dan Unsur-unsur Negara
Negara merupakan tempat dimana sekumpulan orang menemapati suatu wilayah dengan sistem organisasi di atur oleh pemerintah negara yang sah yang memiliki kedaulatan. Syarat primer dari sebuah negara yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder dari sebuah negara yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
Secara etimologis, negara merupakan terjemahan dari beberapa bahasa asing yaitu State (bahasa Inggris), Staat (bahasa Jermand an Belanda) dan Etat (bahasa Prancis), Kata-kata tersebut diambil dari bahasa latin pada abad ke -15 yaitu dari kata Statum atau Satus, yang memiliki arti keadaan yang tegak dan tetap.
Namun, nyatanya masih banyak di antara kita belum mengetahui arti sebenarnya dari negara. Untuk itulah, kali ini PelajaranSekolahOnline akan memberikan pengetahuan sebenarnya mengenai pengertian negara berdasarkan pendapat para ahli. Simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian mengenai pengertian negara banyak di kemukakan oleh pemikiran para ahli, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Berikut ini merupakan pegertian menuruh Ahli.
1. Menurut Prof. Nasroen
Menurutnya, negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup, karena sebab itu harus di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Menurut Prof. Djokoseotono, S.H
Menurutnya, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintah yang sama.
3. Menurut Senarko
Menurutnya, negara merupakan suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya kedaulatan.
4. Menurut M. Solly Lubis, S.H
Menurutnya negara merupakan suatu bentuk pergaulan manusia atau suati komunitas. Menurutnya juga negara memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu dan memiliki pemerintah
5. Menurut Miriam Budiarjo
Negara merupakan Suatu daerah yang penduduknya di perintah oleh sejumlah pejabat dan hasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan dan peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
6. Menurut Kranenburg
Menurutnya, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut dengan bangsa.
7. Menurut Karl Marx
Menurutnya, negara meruapaknalat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
8. Menurut Roger F. Soltau
Negara merupakan alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
9. Menurut J.J. Rousseau
Menurutnya, negara merupakan perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
10. Menurut Thomas Hobbes
Menurutnya, negara merupakan hasil perjanjian antar individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui UU dan untuk memaksa semua agar taat pada UU tersebut.
11. Menurut Valkeneir
Negara merupakan Rakyat sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
12. Menurut Bluntschi
Negara merupakan diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
13. Menurut Fr. Oppenheimer
Negara merupakan sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
14. Menurut J.H.A.Logemann
Negara merupakan organisasi kemasyarakatan dengan kekuasan yang bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
15. Menurut Jean Bodin
Negara merupakan sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang di pimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
16. Menurut Hans Kelsen
Negara merupakan susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksaan.
17. Menurut Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
18. Menurut Aristoteles
Negara merupakan sekumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
19. Menurut Plato
Negara merupakan manusia dalam ukuran besar yang senantias maju dan berevolusi.
20. Menurut Benedictus de Spinoza
Negara merupakan susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat.
Pengertian Negara berdasarkan Sudutnya
Dilihat dari sudutnya, pengertian negara dibagi menjadi empat sudut , yaitu :
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara merupakan alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Menurut Logeman dan Harold J.Laski menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kekuatan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya.
2. Negara sebagai organisasi politik
Diartikan dari sudut organisasi politik, negara merupakan intergrasi dari kekuasaan politik atau merupakan pokok dari kekuasaan politik. Hal ini berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan hingga mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara sebagai organisasi kesulilaan adalah negara di pandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai intergrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Unsur Unsur Negara
Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai negara, jika sudah terpenuhi beberapa unsur dibawah ini :
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tampat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintah.
4. Kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Demikian informasi yang diberikan tentang Pengertian Negara Menurut Para Ahli dan Unsur Unsur dalam Negara. Semoga informasi yang diberikan dapat menambah wawasan anda seputar ilmu pengetahuan.