Pengertian Psikotropika – Macam, Golongan, Dampak, Efek, Konvensi, Contoh, Para Ahli

Pengertian Psikotropika – Macam, Golongan, Dampak, Efek, Konvensi, Contoh, Para Ahli : Psikotropika adalah suatu zat atau obat yang bisa berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya.

Pengertian Psikotropika

Psikotropika adalah suatu zat atau obat yang bisa berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Psikotropika ini bisa didapat secara alamiah maupun buatan manusia (sintetik) yang bersifat psikoaktif dan berpengaruh pada susunan saraf pusat sehingga akan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.


Psikotropika bisa menurunkan kinerja otak atau merangsang susunan syaraf pusat sehingga akan menimbulkan kelainan perilaku yang disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, dan mengakibatkan ketergantungan.


Penggunaan psikotropika secara berlebihan bisa menyebabkan gangguan kesehatan penggunanya yang pada akhirnya dapat berujung kepada kematian.


Sebenarnya Psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Istilah psikotropik mulai banyak dipergunakan pada tahun 1971 sejak dikeluarkannya convention on psycotropic substance oleh General Assembly yang menempatkan zat-zat tersebut di bawah kontrol internasional.


Dalam United Nation conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropik adalah bentuk bahan-bahan yang memiliki kapasitas menyebabkan:

  1. Keadaan ketergantungan
  2. Depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP)
  3. Menyebabkan halusinasi
  4. Menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi

Pengertian Psikotropika Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Psikotropika Menurut Para Ahli.


  • Hari Sasangka, 2003: 63

Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman.


  • Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997

tentang psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.


Macam-Macam Jenis psikotropika

Berdasarkan efek yang ditimbulkan, psikotropika bisa dikelompokkan menjadi obat stimulan, depresan, dan halusinogen.


1. Obat Stimulan

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan termasuk obat stimulan yang bisa memberikan rangsangan kepada syaraf sehingga bisa menimbulkan efek lebih percaya diri. Banyak jenis psikotropika yang termasuk obat stimulan,

contohnya :  kafein, kokain, ganja, dan amfetamin. Zat amfetamin biasanya terdapat pada pil ekstasi.


2. Obat Depresan

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan termasuk obat depresan yang bisa memberikan efek, yakni kerja sistem saraf berkurang, menurunkan kesadaran, dan mengantuk. Jenis zat yang termasuk obat depresan,

contonhya : alkohol, sedatin atau pil BK, Magadon, Valium, dan Mandrak (MX), Cannabis dan Barbiturat.


3. Obat Halusinogen

Jenis psikotropika yang satu ini merupakan Obat halusinogen yang bisa menimbulkan halusinasi, yakni mendengar atau melihat sesuatu yang tidak nyata.

Contohnyanya : yaitu Licercik Acid Dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline dan mariyuana.


Golongan Psikotropika

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :


  1. Psikotropika Golongan I

Adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.


Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Broloamfetamine
  • Cathinone
  • DET
  • DMA
  • DMHP
  • DMT
  • DOET
  • Eticyclidine – PCE
  • Etrytamine
  • Lysergide – LSD
  • MDMA

  • Mescaline
  • Methcathinone
  • Methylaminore
  • MMDA
  • N-ethyl MDA
  • N-hydroxy)
  • Parahexyl
  • PMA

  • Psilocine, psilotsin
  • Psilocybine
  • Rolicyclidine
  • STP, DOM
  • Tenamfetamine
  • Tenocyclidine – TCP
  • Tetrahydrocannabinol
  • TMA

  1. Psikotropika Golongan II

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.


Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Amphetamine
  • Dexamphetamine
  • Fenetylline
  • Levamphetamine
  • Levomethampheta-mine
  • Mecloqualone
  • Methamphetamine
  • Methamphetamineracemate
  • Methaqualone

  • Methylphenidate
  • Phencyclidine – PCP
  • Phenmetrazine
  • Secobarbital
  • Dronabinol
  • Zipeprol

  1. Psikotropika Golongan III

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.


Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Amobarbital
  • Buprenorphine
  • Butalbital
  • Cathine / norpseudo-ephedrine
  • Cyclobarbital
  • Flunitrazepam
  • Glutethimide
  • Pentazocine
  • Pentobarbital

  1. Psikotropika Golongan IV

Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.


Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :

  • Allobarbital
  • Alprazolam
  • Amfepramone
  • Aminorex
  • Barbital
  • Benzfetamine
  • Bromazepam
  • Butobarbital
  • Brotizolam
  • Camazepam
  • Chlordiazepoxide

  • Clobazam
  • Clonazepam
  • Clorazepate
  • Clotiazepam
  • Cloxazolam
  • Delorazepam
  • Diazepam
  • Estazolam
  • Ethchlorvynol

  • Ethinamate
  • Ethyl loflazepate
  • Etil Amfetamine
  • Fencamfamin
  • Fenproporex
  • Fludiazepam
  • Flurazepam
  • Halazepam
  • Haloxazolam

Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.


Dampak Pengguna Psikotropika

Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan zat psikotropika yaitu sebagai berikut:

  • Berbagai macam zat narkotika seperti candu, heroin, dan ganja bisa menyebabkan syaraf terganggu dan menimbulkan ketagihan yang pada akhirnya akan berujung kepada kematian.
  • Kokain bisa menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan menimbulkan depresi.

  • Morfin akan menimbulkan rasa ngantuk, gangguan pernapasan, bahagia yang berlebihan (eufhoria), dan kematian.
  • Pil ekstasi bisa mengakibatkan rasa lelah dan ketenangan.
  • Barbiturat bisa menimbulkan mudah tertidur lelap dan dapat menimbulkan kematian.

Efek Pemakaian Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.


Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.


Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :


  1. Depresant

    yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).


  2. Stimulant

    yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.


  3. Hallusinogen

    yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.


Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988

Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.

Baca Juga :  Pengertian, Ciri, Klasifikasi dan Contoh Tumbuhan Berbiji Terbuka (Gymnospermae) Terlengkap

Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap,


serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.


Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.

  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.