Hukum merupakan suatu sistem yang penting dalam sebuah pelaksanaan atas sebuah kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahguaan sebuah kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai acara serta bertindak, untuk perantara dalam sebuah hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam sebuah konstitusi hukum menediakan kerangka kerja bagi pencitaan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan merka yang akan dipilih.
Adminitratif hukum dipakai sebagai peninjauan kembali keputusan dari perintah, sementara itu, hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan ataupun sebuah tidakan militer.
Ketidaan definisi hukum yang jelas menjadi masalah bagi mereka yang baru saja ingin mengkaji atau mempelajari ilmu hukum. tentu hal tersebut membutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai bentuk aspek. Untuk masyarakat awam pengertian hukum itu tidaklah penting.
Lebih penting penegakan hukumnya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi, bagi mereka yang ingin lebih mendalami soal hukum, tentu saja perlu untuk mengertahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan perngertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia yang ada didalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah serta larangan utnuk melakukan hal atau tidak melakukan hal tersebut. Hal tersebut dimaksudkan sebagai aturan perilaku manusia agar tidak bersinggungan serta merugikan kepentingan umum.
- Pengaturan hukum ditetapkan oleh sebuah lembaga atau badan yang memiliki wewenang untuk hal itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang namun melainkan oleh lembaga atau badan yang memang mempunyai wewenang utnuk nenetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. Untuk menegakannya diatur pula tentang aparat yang berwenang untuk dapat mengatasi serta untuk dapat menegakannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Walaupun demikian, ada pula norma hukum yang bersifat fakulatif/melengkapi.
- Hukum mempunyai sanksi serta setiap pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum dan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Bidang Hukum
-
Hukum pidana
Hukum pidana juga termasuk pada parah hukum publik. Hukum pidana merupakan sebuah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan oleh peraturan perundangan-undangan serta berakibat diterapkannya sangksi berupa pemidanan serta denda bagi pelngagar.
-
Hukum perdata
Salah satu dari bidang hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan cara tertentu. Hukum perdata juga disebut dengan hukum perivat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat ialah jual bel rumah atau kendaraan.
-
Hukum acara
Untuk penegakan hukum hukum substantif atau prosedural diperlukan sering disebut hukum perundang-undangan. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum substantif dalam kasus pelanggaran hukum substantif. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum substantif akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana substantif perlu kode prosedural pidana hukum substantif sipil, maka ada prosedur sipil. Sementara itu, hukum substantif administrasi negara, hukum acara yang diperlukan dari administrasi negara. hukum acara pidana harus dikendalikan terutama oleh polisi, jaksa, pengacara, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem Hukum
-
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan karakteristik dari berbagai ketentuan hukum dikodifikasi (dikumpulkan) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara-negara yang mengikuti sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris di mana yang menganut aliran frele recht Lehre adalah di mana hukum tidak dibatasi oleh hukum, tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
-
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, bahwa keputusan hakim sebelumnya yang kemudian menjadi dasar putusan hakim berikutnya. Sistem hukum yang diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (tidak termasuk Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana menggunakan sistem hukum bertepatan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon ).
Selain negara-negara ini, beberapa negara lain juga telah menerapkan sistem campuran hukum Anglo-Saxon, seperti Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
-
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum adat merupakan seperangkat norma serta aturan adat yang berlaku disuatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan perpencil yang masih mengikuti hukum adat. Serta mempunyai sanksi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diwilayah tertentu.
-
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama merupakan sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab Suci.
Hukum Indonesia
Indoensia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga memerlakukan sistem hukum adat serta sistem hukum agama, secara khusus (syariah) Islam. Urain lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Definisi Hukum Dagang
- Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan
- menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan.
- Fockema Andreae yang mengartikan hukum dagangadalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang- undang tambahan.dan menurut saya
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Sejarah Hukum Dagang
Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai Sejak abad pertengahan di Eropa ,Kira-kira tahun 1000-1500.
Hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbal dibidang perdagangan.Oleh karena itu di Eropa Barat di susun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “hukum pedagang” ( Koopmansrecht ). Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikai.Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang;
Menteri keuangan dari raja Louis XIV (1643-1715) adalah COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “ ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya “CODE CIVIS DES FRANCAIS” mengatur hukum perdata dan “CODE DE COMMERCE” mengatur hukum dagang. Tahun 1807 dinyatakan juga berlaku di Nederland sampai tahun 1838.. Dan 1 Oktober 1838 KUHD berlaku di Belanda. 1 Mei 1948 hukum dagang berlaku di Indonesia
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- KUHD
- KUHS
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
- Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
- Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
Pengertian Politik Hukum
-
Perspektif Etimologis
Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtpolitiek, merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek. Dalam bahasa Indonesia kata recht berarti hukum. Kata hukum berasal dari bahasa arab Hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti ( Judgement, verdict, decision ), ketetapan ( provision ), pemerintah ( command ), pemerintahan ( government ), kekuasaan ( author,power ), hukuman ( sentences ), dll. kata kerjanya, Hakama-yahkumu, berarti memutuskan, mengadili, menetapkan, memerintahkan, memerintah, menghukum, mengendalikan, dll.
Adapun dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh ven der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata Beleid dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan ( Policy ). Dalam kamus besar bahasa Indonesia kebijakan berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Jadi secara singkat politik hukum berarti merupakan kebijakan hukum.
Sistem Hukum Nasional
Sebelumnya kita harus mengerti apa itu politik hukum nasional, politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai nilai yang berlaku dimasyrakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita citakan. Tujuan politik hukum nasional itu dapat dilihat dari 2 aspek yaitu
- Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki,
- Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita cita bangsa Indonesia yang lebih besar.