Peristiwa Yang Terjadi Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Hari-Hari Setalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah menjadi bangsa merdeka. Bangsa Indonesia pun telah terbebas dari belengu penjajah. Nasib Bangsa dan Tanah Air sekarang terletak di tangan bangsa Indonesia sendiri. Kemerdekaan yang telah kita raih bukanlah pemberian atau hadiah dari bangsa lain. Kemerdekaan itu kita rebut berkat adanya persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mengusir para penjajah.

peristiwa yang terjadi setelah proklamasi

Proklamasi itu segera disebarluaskan ke seluruh tanah air bahkan mencapai seluruh dunia dengan melalui radio, surat kabar, dan kurir. Meskipun pada saat itu stasiun radio masih dikuasai oleh pasukan Jepang, namun para pejuang kita tidak gentar. Mereka tetap menyiarkan tentang proklamasi itu dengan melalui radio. Dan dalam waktu singkat berita tentang proklamasi itu telah sampai di seluruh tanah air. Bahkan mencapai seluruh dunia juga ikut mendengarnya.

Seluruh bangsa Indonesia pun menyambut proklamasi itu dengan gegap gempita. Para pemuda pun mengobarkan semangat rakyat. Pekik perjuangan merdeka, berkumandang di seluruh tanah air. Sang Merah Putih pun segera di kibarkan di setiap rumah di seluruh tanah air. Di dada pemuda dan pejuang disematkan lencana Merah Putih.

Pembentukan Alat Kelengkapan Negara

Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia harus memiliki susunan pemerintahan yang lengkap beserta alat-alatnya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Jakarta. Dalam rapat itu telah di ambil beberapa keputusan penting yakni :

  1. Menetapkan Undang-undang Dasar Negara yakni UUD 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  3. Sebelum terbentuknya majelis permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu di bantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNP).

Dasar Negara tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat. Urutan pancasila seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945.

Salah satu yang menjadi alat Negara adalah tentara. Maka pada tanggal 22 Agustus 1945 dibentuklah tentara untuk menjaga keamanan negara. Mula-mula di bentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dan tugas BKR adalah memperthankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja di Proklamasikan. Banyak pemuda-pemuda Idonesia bekas anggota Seinendan, Heiho, keibodan, Peta, bergabung ke dalam BKR. Selain bergabung ke dalam BKR banyak pula pemuda-pemuda yang berjuang dalam laskar pejuang. Laskar pejuang ini adalah mereka yang bergabung kedalam laskar wanita, anggota Palang Merah, atau mereka yang membantu di dapur umum.

Lalu pada tanggal 5 Oktober 1945, Badan Keamanan Rakyat di ubah menjadi Tentara Keamana Rakyat (TKR). Hingga sekarang setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai hari Angkatan bersenjata Republik Indonesia. Dan nama TKR kemudian di ubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan akhirnya berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.

Sedangkan untuk wilayah Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu telah terbentang dari sabang hingga Merauke, yakni meliputi seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Namun pada mulanya wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi atau daerah tigkat 1. Setiap Provinsi di pimpin oleh Gubernur . dan dari kedelapan Provinsi tersebut antara lain adalah Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara (sunda Kecil), Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, da Provinsi Kalimantan.

Baca Juga :  Sejarah Kerajaan Ternate dan Tidore : Kehidupan, Raja, Peninggalan dan Keruntuhannya