Pengertian Cybercrime, Karakteristik, Jenis dan Contoh Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) Lengkap – Cyber Crime atau Kejahatan Dunia Maya adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran dan tempat terjadinya kejahatan. Meskipun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan sebagai unsur utama, namun istilah ini juga digunakan sebagai kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan tersebut terjadi.
Kejahatan dunia maya, kejahatan siber atau cyber crime adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer jaringan komputer, internet dan perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat dan juga penggunaanya. Ada beberapa istilah lain yang serupa dengan cybercrime diantaranya computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.
Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
Wahid dan Labib (2010:40)
Menurut Wahid dan Labib, Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Widodo (2011:7)
Menurut Widodo, Cyber Crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal.
Organization of European Community Development (OECD)
Menurut Organization of European Community Development (OECD), Cyber Crime atau Kejahatan Komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan.
Parker (Hamzah, 1993:18)
Menurut Parker, Cyber Crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan.
Karakteristik Cyber Crime
Menurut Wahid dan Labib (2010:76), karakteristik cybercrime diantaranya seperti:
- Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transaksional atau melintas batas negara.
Langkah-Langkah Aktivitas Cyber Crime
Dalam Raharjo (2002:199), adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cybercrime diantaranya:
- Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang digunakan pada target sasaran.
- Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran.
- Menjelajahi sistem komputer dan mencari akses yang lebih tinggi.
- Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.
Jenis-Jenis Cybercrime
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, yaitu dimana orang melakukan kejahatan secara sengaja. Contohnya seperti pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, yaitu dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
Cybercrime yang menyerang individu, dimana kejahatan ini dilakukan kepada orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik. Contohnya seperti pornografi, cyberstalking dan lain sebagainya.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (hak milik), dimana kejahatan ini dilakukan pada hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah, dimana kejahatan ini dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif teror, membajak ataupun merusak keamanan.
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya hacker melakukannya dengan maksud sabtase atau pencurian informasi penting.
Illegal Contents, yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet mengenai sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan bisa dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
Data Forgery, yaitu kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber Espionage, yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Offense against Intellectual Property, yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contohnya seperti peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dan lain sebagainya.
Infringements of Privacy, yaitu kejahatan yang biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang jika diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan lain sebagainya.
Cracking, yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis setelah mereka mendapatkan akses.
Carding, yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga bsa merugikan orang tersebut baik sevara materiil maupun non materiil.
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Cybercrime menyerang individu (Againts Person), yaitu jenis kejahatan dunia maya dengan sasaran perorangan atau indibudu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyeranga tersebut. Contohnya pornografi, cyberstalking, cybertresspass.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property), yaitu cyber yang dilakukan untuk menggaggu atau menyerang hak milik orang lain. Contohnya carding, data forgery, cybersquatting dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government), yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Conrohnya seperti cyber terorism, cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Cybercrime, Karakteristik, Jenis dan Contoh Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) Lengkap , semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.