Dampak Perubahan, Prinsip-Prinsip Dan Etika Lingkungan

Setelah kita pelajari tentang Pengertian Keseimbangan Lingkungan dan belajar tentang jenis dari polusi (pencemaran) lingkungan, bahwa Suatu lingkungan yang seimbang dicirikan dengan tidak terputusnya mata rantai dalam jaring-jaring makanan. Jika ada salah satu mata rantai yang terputus, keseimbangan lingkungan menjadi terganggu. Suatu ekosistem yang dapat menjaga keseimbangannya dinamakan ekosistem seimbang. Serta Polusi atau pencemaran lingkungan adalah peristiwa masuknya zat, unsur, energi, dan komponen yang bersifat merugikan (polutan) lingkungan dan makhluk hidup. Kali ini kita akan kupas tentang Dampak Perubahan Lingkungan, Etika Lingkungan dan prinsip-prinsip lingkungan.

dampak perubahan

Dampak Perubahan Lingkungan

Manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar sejahtera atau tercukupi semua kebutuhannva. Oleh karena itu, manusia menggunakan akal pikirannya untuk mengolah bahan yang disediakan oleh alam menjadi ’’sesuatu” yang berguna.  Makin banyak manusia memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar, makin banyak pula kemungkinan munculnya kerusakan lingku Hal itu karena beban yang dipikul oleh lingkungan makin bensL

Perubahan lingkungan berarti adanya mata rantai yang hilang atau terputus dalam daur. Contohnya, pembukaan hutan untuk dijadikan permukiman yang mengakibatkan tumbuhan punah, perubokuai daur hidrologi (air), erosi dan banjir, keringnya mata air. tanah menjadi tidak subur. Pembakaran hutan juga akan berdampsiL berkurangnya keanekaragaman hayati, menipisnya ketersediaan air dalam tanah, dan perubahan keadaan cuaca dunia.

Pengeringan sawah (di daerah subur) untuk dijadikan aretil permukiman akan menyebabkan berkurangnya lahan pangam. Dampak yang lain, makin sedikitnya lahan pertanian di Pulau Jama juga akan berdampak kenaikan harga padi yang akan diikuti olek kenaikan bahan pangan yang lain. Selain itu, penutupan permukaam tanah dengan semen mengakibatkan air tidak dapat meresap ke tanar karena areal peresapan menjadi sangat berkurang. Pembangunan jalam dengan aspal atau beton juga mempersempit lahan resapan air tanah. Akibatnya, air hujan yang melimpah tidak tertampung menimbulkam banyak bencana banjir. Selain itu, pembangunan rumah di bantaram sungai akan mempersempit aliran air sungai sehingga banjir tidak dapat dihindari

Etika Lingkungan

Eksploitasi terhadap alam yang berlebihan akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk membalas budi kepada lingkungan yang dikenal sebagai etika lingkungan. Manusia tidak dapat mencegah sepenuhnya terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Walaupun demikian. manusia dapat mengusahakan agar bumi menjadi tempat tinggal yang lebih baik untuk ma!5a sekarang dan masa depan. Tindakan tersebut disebut sebagai sadar lingkungan. Sadar lingkungan adalah usaha manusia untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekologi dan etika lingkungan dalam menghadapi masalah yang berasal dari perbuatan yang berkaitan dengan lingkungan.

Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan

Manusia merupakan bagian dari lingkungan. Lingkungan berfungsi penting untuk semua makhluk hidup. Manusia harus menjadi anggota lingkungan yang baik dan jujur. Sumber daya alam terbatas harus dihemat. Manusia harus melaksanakan kewajiban dalam menjaga kelestarian, kestabilan dan keindahan alam. Hal itu dilakukan dengan car mengusahakan pembuatan dan penggunaan serta bahan yang da[at didaur ulang untuk menjaga keeimbangan lingkungan.

Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri atas 9 bab dan 24 pasal. Tujuan undang- undang lingkungan ialah untuk mencegah kerusakan hutan, meningkatkan kualitas hidup, dan menindak para pelanggar.

Isi Undang Undang Lingkungan:

  • Hak atas lingkungan
    Artinya, semua manusia berhak atas ling-kungan di mana dia berada (hidup).
  • Kewajiban untuk memelihara lingkungan.
    Manusia jugalah yang harus menjaga lingkungan. Kesadaran tentang ling¬kungan dimulai dari diri kita sendiri dan selanjutnya lingkungan di sekitar kita.
  • Sanksi terhadap para pelanggar
    Aturan yang berlaku itu mengikat semua pengguna lingkungan. Tindak lanjut dari UU No. 4 tahun 1982 adalah Per- aturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Pembangunan harus disesuaikan dengan lingkungan- nya. Membangun perumahan atau pabrik, harus memperhitungkan tempat pembuangan limbah.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Dampak Perubahan, Prinsip-Prinsip Dan Etika Lingkungan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Baca Juga :  Susunan Darah Dan Fungsi Sistem Peredaran Darah manusia Terlengkap