Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap

Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap – Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara ataupun organisasi internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Oppenheimer-Lauterpacht

Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

G. Schwarzenberger

Menurut G. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

Konferensi Wina (1969)

Menurut Konferensi Wina, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional

Menurut Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan.

Oppenheim

Menurut Oppenheim, Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.

Michel Virally

Menurut Michel Virally, Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.

UU No.24 Tahun 2004

Menurut UU no.24 tahun 2004, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.

Fungsi Perjanjian Internasional

Adapun fungsi perjanjian internasional yaitu:

  • Untuk mendapatkan pengakuan secara umum dari anggota masyarakat.
  • Dapat menjadi sumber hukum intenasional.
  • Dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional secara damai.
  • Mempermudah peluang transaksi dan komunikasi antaranegara.

Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Berikut ini istilah-istiulah yang umum digunakan dalam perjanjian internasional, diantaranya yaitu:

Traktat (treaty)
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai kepentingan hukum yang sama. Istilah traktat ini umumnya digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis dengan tiap pihak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi atau disahkan.

Agreement
Agreement adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang memiliki dampak hukum seperti traktat. Agreement bersifat lebih bersifat eksekutif, non politis, dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak perlu diundangkan dan disahkan kepala negara. Meskipun agreement dilakukan oleh kepala negara, namun penandatanganannya ada juga yang dilakukan oleh wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi.

Konvensi
Konvensi adalah perjanjian persetujuan yang umum digunakan pada perjanjian multilateral. Dimana ketentuan yang di dalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara keseluruhan.

Protokol
Protokol adalah perjanjian persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur tentang masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu dan umumnya protokol tidak dilaksanakan oleh kepala negara.

Piagam (statuta)
Piagam (statuta) adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai pesetujuan internasional, baik tentang lapangan kerja internasional maupun anggaran dasar suatu lembaga. Terkadang piagam juga digunakan sebagai alat tambahan/lampiran pada konvensi.

Charter
Charter adalah piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu.

Deklarasi (declaration)
Deklarasi adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.

Covenant
Covenant adalah istilah yang digunakan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 yang bertujuan menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.

Ketentuan penutup (final act)
Ketentuan penutup adalah suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Pada ketentuan penutup ini disebutkan negara peserta dan nama utusan yang ikut serta dalam perundingan mengenai hal yang disetujui dalam konferensi.

Modus vivendi
Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan ketentuan yang pasti. Modus vivendi tidak mensyaratkan ratifikasi atau disahkan. Umumnya, modus vivendi ini digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

Penggolongan Perjanjian Internasional

Adapun penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, diantaranya yaitu:

Berdasarkan Subjeknya

  • Perjanjian yang disepakati banyak negara merupakan subjek hukum Internasional
  • Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya
  • Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional

Berdasarkan Isinya

  • Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian
  • Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan
  • Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial
  • Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan
  • Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit

Berdasarkan Proses/Tahapan Pembentukannya

  • Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan.

Berdasarkan Fungsinya

  • Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
  • Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja.

Jenis-Jenis Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional dikelompokan menjadi 2 jenis perjanjian internasional yaitu:

Perjanjian Bilateral

Perjanjian Bilateral adalah kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional. Contoh kerjasama bilateral Indonesia seperti perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.

Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral adalah kerjasama lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara yang terlibat, tapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta perjanjian. Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik.

Tahapan Perjanjian Internasional

Adapun tahap atau proses pembuatan atau pembentukan perjanjian internasional diantaranya yaitu:

a. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Dalam melakukan perundingan tiap negara bisa mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama mengenai perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multilateral maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Walaupun begitu, perjanjian belum bisa diterapkan jika belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh tiap negara.

Baca Juga :  Pengertian Agunan (Jaminan), Tujuan, Asas dan Jenis Agunan (Jaminan) Terlengkap

c. Pengesahan (Ratification)
Setelah perundingan dan penandatanganan, selanjutnya dilakukan pengesahan atau ratifikasi agar perjanjian tersebut berlaku. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

  • Pengesahan oleh Badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja absolut atau otoriter.
  • Pengesahan oleh Badan Legislatif. Namun, sistem ini jarang digunakan.
  • Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Hal yang dapat menyebabkan pembatalan atau dibatalkannya suatu perjanjian internasinal diantaranya yaitu:

  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak

Sedangkan suatu perjanjian internasional akan berakhir jika terjadi beberapa hal berikut:

  • Punahnya salah satu pihak.
  • Masa perjanjian telah habis.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya pihak yang dirugikan pihak yang lain.
  • Tujuan perjanjian telah tercapai.
  • Syarat pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.