NKRI Adalah

Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah NKRI? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.

√ NKRI : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Bentuk Terlengkap

Pengertian NKRI

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu negara kesatuan yang berupa republik dengan sistem desentralisasi, yang mana pemerintah daerah menjalankan otonomi dengan luas pada bidang pemerintahan, yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan NKRI yaitu :

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
  • Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
  • Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Fungsi Negara

  • Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  • Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  • Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  • Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan Negara

  • Tugas Internal : Memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas Eksternal : Mempertahankan kedaulatan Negara.

Tujuan Negara Menurut Para Ahli

  • Montesquieu : Melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
  • Aristoteles : Menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato : Memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau : Mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke : Menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski : Menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
  • Rousseau : Untuk menciptakan hak yang sama serta hak untuk bebas bagi setiap warga negara.
  • Machiavelli dan Shan Yang : Agar kekuasaan lebih luas namun rakyat harus mau untuk berkorban demi kejayaan negaranya.
  • Ajaran Hukum Negara : Untuk melaksanakan ketertiban hukum yang terdapat dalam sebuah negara.
  • Ajaran Teokratis : Agar rakyat dapat hidup dengan aman dan tentram serta taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ajaran Negara Polis : Agar negara dapat diatur dengan aman dan tertib.
  • Ajaran Negara Kesejahteraan : Agar terwujud kesejahteraan yang bersifat umum,
  • Thomas Aquinas dan Agustinus : Agar rakyat dapat hidup dengan tentram dan aman dalam pimpinan Tuhan Yang Maha Esa.

Fungsi NKRI

  • Untuk membuat Undang Undang Dasar (UUD).
  • Sebagai pertimbangan.
  • Untuk membentuk kelembagaan Negara.
  • Untuk membuat peraturan umum maupun Undang Undang.
  • Untuk menentukan besar anggaran dari pendapatan negara maupun belanja negara,
  • Sebagai hakim.
  • Untuk memeriksa pertanggungjawaban dari keuangan negara.
  • Untuk merencanakan kegiatan pembangunan negara.
  • Untuk memakmurkan pemerintahan.

Tujuan NKRI

  • Untuk membuat kecerdasan dalam kehidupan bangsa.
  • Untuk memajukan kesejahteraan yang bersifat umum.
  • Berperan aktif dalam ketertiban dunia menurut perdamaian abadi, kemerdekaan maupun keadilan sosial.
  • Ikut melindungi seluruh tumpah darah Indonesia beserta segenap bangsa Indonesia.

Bentuk NKRI

  • Unitarisme yaitu suatu cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
  • Negara tidak memberikan tempat hidup untuk provinsialisme
  • Tenaga-tenaga terdidik banyak berada di Pulau Jawa menjadikan tida ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
  • Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
  • Dari sudut geopolitik, dunia internasional menilai Indonesia kuat jika sebagai negara kesatuan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai NKRI : Pengertian, Bentuk, Fungsi & Tujuannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.

Baca Juga :  Pengertian Manajer – Tingkatan, Fungsi, Peran, Keterampilan, Etika, Tugas