Pengertian Hak Dan Kewajiban

Pengertian Hak

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri.Hak Dan Kewajiban

Contohnya : hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. (Prof. Dr. Notonagoro).


  • Pengertian Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituuntun secara paksa oleh yang berkempentingan (Prof. Dr. Notonagoro)

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contohnya : melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.


Makna Hak dan Kewajiban

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan.


Contoh Hak dan Kewajiban


Contoh Dari Hak Adalah:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;dan
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Dari Kewajiban Adalah:

  1. Melaksanakan aturan hukum.
  2. Menghargai hak orang lain.
  3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.
  4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.
  5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
  6. Membayar pajak
  7. Menjadi saksi di pengadilan.
  8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
  9. Hubungan Hak dan Kewajiban

Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera


Naskah-naskah Yang Berisi Penegakkan HAM Secara Universal

  1. Magna Charta (1215)
  2. Habeas Corpus Act (1679)
  3. Bill Of Rights (1689)
  4. Declaration Of Indefendence (1776)
  5. Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( 1789)
  6. UUD Rusia (1936)
  7. The Four Freedom (1941)
  8. Bill Of Rights ( 1789)
  9. The Universal Declaration Of Human Rights (1948)

Pembagian HAM Menurut Sifat Masyarakat

  1. Hak Asasi pribadi (personal) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
  3. Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
  4. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
  5. Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
  6. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal: perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.

Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila menggambarkan beberapa hubungan manusia yang melahirkan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertical yaitu berupa hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta dimana manusia berkewajiban menjalankan segala perintah-Nya dan menjahui segala larangan-Nya maupun secara horizontal yaitu berupa hubungan antara warga negara,

masyarakat, dan negara untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar sesama. Hak-hak dan kewajiban dalam Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 dan diperinci dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai pancasila tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan fundamental negara. Hubungan hak dan kewajiban dalam Pancasila dapat dijabar sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila tersebut dijelaskan mengenai hak memeluk agama, hak melaksanakan ibadah serta berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan antar agama
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijelaskan mengenai sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan Dalam sila kedua seseorang berhak memperoleh keadilan dan kedudukan yang sederajat terhadap Undang-Undang dan hukum, hak dan kewajiban untuk diperlakukan/memperlakukan adil terhadap diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa dan negara serta berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesame untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
  3. Sila Persatuan Indonesia, menjelaskan bahwa adanya kewajiban untuk memperkukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menjunjungi tingg dan menjaga bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
  4. Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, membahas mengenai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara demokratis. Sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat, ide, maupun apresiasinya dimuka umum tanpa ada paksaan, tekanan ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat atau orang tersebut. Dan berkewajiban menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawah.
  5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai,seseorang berkewajiban menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara selain itu juga berhak untuk memperoleh seperti apa yang ada dalam tujuan negara yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945.

Prinsip Hak Asasi Manusia dalam sila-sila pancasila

Hak Asasi Manusia tertuang dalam Pancasila. Dan teramalkan dalam setiap sila dalam  Pancasila. Dibawah ini merupakan pembahsan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila yang terbahas sila demi sila (Priyono, 2011):

Baca Juga :  UNICEF : Pengertian, Anggota, Sejarah, Tujuan, Peran dan Sasaran Terlengkap

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan  sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama.


  1. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan  kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.  Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhluk yang adil


Implementasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara pancasila

Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami  pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran- pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh Negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut (LPIDB, 2016).