Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan

Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan : Akuntansi Perpajakan ialah Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.


akuntansi perpajakan

Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan ialah Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang didapatkan atau diterima dalam sebuah tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak suatu penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Wajib Pajak yaitu meliputi dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.


Fungsi Akuntansi Perpajakan

Akuntansi pajak ternyata mempunyai fungsi yang cukup krusial dalam sebuah instansi perusahaan, dikarenakan jika salah dalam untuk penentuan pajak maka akibat terburuknya bisa di cabut dalam ijin usahanya. Secara umum berikut ini yaitu fungsi atau peran akuntansi perpajakan :


  • Untuk merancang strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak melakukan suatu kecurangan / penggelapan pajak.
  • Untuk menganalisa serta untukmemprediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayarkan oleh suatu perusahaan dalam masa depan.

  • Berfungsi untuk mengimplementasikan perlukan akuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan lalu menyajikannya dalam suatu bentuk informasi laporan keuangan fiskan maupun dalam bentuk sebuah laporan keuangan komersial.
  • Berfungsi untuk mendokumentasikan perpajakan dengan baik, dan untuk dijadikan bahan evaluasi.

Sifat Akuntansi Perpajakan

  • Pajak yaitu iuran masyarakat terhadap pemerintah yang sifatnya dipaksakan dalam pembayarannya. Tapi karena dipaksakan inilah sering terjadi pada saat petugas pajak berlaku semaunya atau tidak berlaku adil dalam menjalankan sebuah tugasnya. Hal ini bisa dipicu dengan banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi suatu kewajiban dalam membayar pajak yang sebagaimana mestinya serta adanya suatu kekeliruan ketika dalam mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.

  • Pajak adalah sebuah alat yang digunakan untuk membiayai suatubeban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai sumber suatu kegiatan operasional pemerintahan.

  • Wajib pajak tidak mendapat suatu imbalan jasa secara langsung, tapi wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yakni mendapatkan sebuah pelayanan sesuai dengan haknya.
  • Pajak berfungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi,sosial dan budaya.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

Prinsip yang terdapat dalam akuntansi pajak yaitu sebagai berikut:


1. Kesatuan Akuntansi

Pada prinsip yang satu ini, maka Perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu sumber-sumber perusahaan.


2. Kesinambungan

Pada prinsip yang satu ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan dibubarkan.


3. Harga Pertukaran Obyektif

Pada prinsip yang satu ini yaitu Transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti yaitu sebagai berikut:

  • tidak dipengaruhi oleh adanya sebuah hubungan istimewa
  • Bisa diuji oleh pihak independen,
  • Tidak adanya transfer pricing
  • tidak terdapat mark-up, tidak ada KKN, dan lain sebagainya.

4. Konsistensi

Prinsip yang satu ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam suatu pembukuan tidak boleh berubah-ubah. Misalnya :

  • Pada penentuan tahun buku
  • Pada perhitungan penyusutan
  • Pada perhitungan persediaan
  • Pada pengakuan nilai kurs valuta asing

Hubungan Akuntansi Pajak dengan Akuntansi Komersial

Akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi yang disediakan oleh suatu proses akuntansi diperlukan oleh setiap satuan usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Jadi tujuan akuntansi komersial antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak eksternal yang memerlukamya.


Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Dengan kata lain akuntansi pajak dapat didefinisikan sebagai berikut:

  1. Akuntansi pajak secara khusus menyajikan laporan keuangan dan informasi lain kepada administrasi pajak. Penyajian itu sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance). Walaupun secara teknis proses penyajian laporan tidak diatur secara rinci dalam ketentuan perpajakan, pengukuran dan penilaian atas suatu fakta sangat dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan.

  2. Ketentuan perpajakan merupakan produk lembaga legislatif yang mengikat semua anggota masyarakat (termasuk profesi akuntan). Dengan demikian, apabila terjadi kekurangsesuaian antara ketentuan perpajakan dan praktek akuntansi atau standar akuntansi yang berlaku umum, maka Undang-undang Perpajakan mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi.


  3. Secara umum, akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan Standar yang berlaku umum, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, maka untuk keperluan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, Undang-Undang dan ketentuan Perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi.


Tujuan Pelaporan Keuangan Perpajakan

  1. Memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Dasar Pengenaan Pajak (PPN).
  2. Membantu wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
  3. Mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama apabila sedang terjadi pemeriksaan atau penyidikan pajak.

Ciri Kualitatif Pelaporan Keuangan Perpajakan

  1. Dapat dipahami oleh petugas/pemeriksa pajak.
  2. Sensitivitas informasi, bukan materialitas.

  3. Laporan Keuangan Fiskal disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, substansi beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) adalah beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang dihitung dari penghasilan neto.


  4. Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya, terutama untuk kompensasi kerugian, utang-piutang antar periode, dan perbandingan pengakuan laba atau rugi yang menuntut konsistensi kebijakan akuntansi pajak. Perubahan kebijakan akuntansi pajak dimungkinkan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan dilengkapi alasan.


  5. Laporan keuangan fiskal harus tepat waktu, paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

  6. Akuntansi Pajak harus independen terhadap akuntansi komersial.
  7. Apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri. Koreksi fiskal merupakan salah satu cara praktis dalam penyusunan laporan keuangan fiskal.

Penghapusan Piutang Menurut Akuntansi Pajak

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No.36 Tahun 2008 mengatur, beban piutang tidak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:


  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;


  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaamya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan Menteri Keuangan.


    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir. Yang dimaksud usaha maksimal atau terakhir apabila merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo.


UU PPh jelas menegaskan bahwa pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih menganut prinsip realisasi dengan menggunakan Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method) sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas.


Metode Penyisihan tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan, sehingga apabila WP menggunakan metode Penyisihan maka harus melakukan koreksi dan melakukan pembebanan dengan menggunakan metode langsung atas piutang yang tidak dapat ditagih yang telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perpajakan.

Baca Juga :  Sejarah dan Hasil Kongres Pemuda II