Bolehkah Sikat gigi saat puasa?
Setiono Topandi (XXXXXXndi@XXXXX.com)
Jawaban:
Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
==================
Catatan:
Hukum menggunakan odol:
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:
Pertama, odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang. Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Kedua, odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).
Sumber: http://www.islamway.com/?fatwa_id=13183&iw_a=view&iw_s=Fatawa
salam sahabat
jadi tahu hukumnya nich padahal kalau dipikir kayaknya sepele namun memang keindahan agama islam bisa memberikan hal sekecil apapun untuk diambil hikmahnya
btw:punya bannyak blog juga mas Er?
yang punya blog ini temannya kang Erdien mba….
Salam….
Islam memang begitu detil mengatur kehidupan ini Mba
O iya… Mba…
Blog ini punya Mas Octa,
Saya numpang posting aza di sini.
Keknya kalo Mba mo berpatisipasi di sini, bakal dibolehin tuh ama Mas Octa
salam sahabat
kok hilang komentar saya yach
terima kasih jadi tahu hukumnya
ga hilang mba, cuma ketahan sama satpam di depan…. hehe
lhoh yang pendek justru muncul se mas Er?
Sekarang muncul semua ya
tulisan yg menarik kang…
bisa membantu menjelaskan ke anak-anak saya nanti….
thanks
Alhamdulillah… semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan terus mengalir ke generasi berikutnya, amin!
postingan yang sangat bermnfaat sekali nih kang.
owh gto. mkzh ya bwt pencerahan’y
Siiip
Alhmdlh dpt ilmu baru..smga allh merahmati kta smua..amin
Amin ya Allah ya Rabb
saya bertanya pada agan2 semua : saya pernah mendengar bahwa meskipun kita puasa tapi kita boleh rokoan apakah bener peryataan itu…?
waduh…. pernyataan dari mana pula itu ? sebagian ulama malah mengharamkan merokok… eh sekarang ada pernyataan rokoan boleh dilakukan saat puasa…
wallahualam bishshawab
sementara ini menurun saya ini adalah pernyataan yang sangat… sangat menjerumuskan….
mantap juga nie sangat bagus nie,,,,,,,,,,
saya benar-benar menikmati penjelajahan posting blog Anda. Dalam hal apapun saya akan berlangganan feed Anda dan saya berharap Anda menulis lagi sangat segera!
Kalau saya sedang puasa, selalu terbiasa memuntahkan air dimulut sekering-keringnya, sampai ludah sendiri pun saya buang. Alasannya takut air masuk ke mulut dan puasa jadi batal. Tapi setelah membaca artikel ini saya jadi paham.
Berhati-hati memang lebih baik
blog nya bagus juga memberi pengetahuan yang baru bagi saya
berarti boleh dong kalo di bulan puasa saya pakepasta gigi apa saja?
Yang penting berhati-hati
kalo odol yg rasanya kuat atau enggak itu yg ky gimana bro? bisa dirinci? lebih bagus lagi kasi contoh odolnya, mana yg rasanya kuat n mana yg engga..
lansung saja tanyakan langsung ke sumbernya di. Ini artikel copas
info nya mantap, membantah keraguan selama ini tentang islam.. mantap gan
Hal yang meragukan patut ditinggalkan
menurut saya postingan yang sangat bermanfaat bagi kita semua,jadi banyak pengetahuan yang saya dapat makasih atas infonya
Sama-sama
usefull information
Syukurlah kalaw begeto
jadi hukumnya apa donkk
Sikat GIGI saat puasa boleh, namun perlu berhati-hati saat pake pasta gigi
makasih gan…tambahan ilmu baru + tambah temen…makasih…
serba salah juga nih jadinya…
thanks infonya…
Tambah ilmu ini,dari dulu bingung tentang sikat gigi saat puasa